News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Datangi Mabes Polri Diam-diam, Putri Candrawathi Jalani Pemeriksaan

Putri Candrawathi datangi Bareskrim Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan kesehatan dengan didampingi oleh kuasa hukumnya Arman Hanis dan Rasamala Aritonang
Jumat, 30 September 2022 - 13:50 WIB
Putri Candrawhati
Sumber :
  • kolase TvOnenews.com

Jakarta - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi datangi Bareskrim Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan kesehatan dengan didampingi oleh kuasa hukumnya Arman Hanis dan Rasamala Aritonang.

Diperiksa di ruang kesehatan, Putri Candrawathi keluar ruangan sekitar pukul 12.45 WIB. Terlihat lelah, ia tampak mengenakan setelah blazer biru dengan dalaman hitam.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Meskipun dihadang oleh awak media dengan pertanyaan persiapan sidang yang akan dijalaninya, Putri memilih untuk bungkam. Apalagi beredar kabar kemungkinan dirinya ditahan oleh Kejaksaan Agung RI.

Selain menjalani pemeriksaan kesehatan, Putri Candrawathi juga jalani wajib lapor di Bareskrim Polri.

Belum diketahui wajib lapor yang dilakukan putri Candrawathi jati ini apakah yang pertama atau pernah dilakukannya sebelumnya. Hal tersebut lantaran istri Ferdy Sambo ini jarang tersorot media.

Bahkan kedatangan Putri Candrawathi hari ini pun tidak diketahui pukul berapa. Awak media justri melihatnya setelah ia keluar dari ruangan pemeriksaan.

"Hari ini agendanya wajib lapor. Ibu PC sudah di dalam dari pagi," ujar Arman Hanis saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (30/9/2022).

Babak Baru Kasus Brigadir J

Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara Ferdy Sambo dan 4 tersangka pembunuhan berencana Brigadir J dan 7 tersangka menghalangi penyidikan atau obstruction of justice sudah lengkap secara formil maupun materiil.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan, berkas perkara Ferdy Sambo dan kawan-kawan yang menyatakan telah lengkap atau P-21 di Kejaksaan Agung, Rabu (28/9/2022).

Selanjutnya penyidik diwajibkan menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada jaksa untuk segera disidangkan. 

Menurut Jenderal bintang dua itu, sejak awal Polri, tim khusus dan Kejaksaan Agung terus berkoordinasi untuk segera merampungkan dua perkara (pembunuhan berencana Pasal 340 dan obstruction of justice) untuk segera dibuktikan di persidangan. Hingga akhirnya hari Rabu, berkas dinyatakan lengkap.

“Sejak awal Polri, tim khusus dan Kejaksaan Agung terus berkoordinasi untuk segera merampungkan dua perkara itu. Sejak awal semangat kami adalah mengusut tuntas kasus tersebut,” kata Dedi.

Mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu mengatakan telah dinyatakan lengkap berkas perkara Ferdy Sambo sebagai bukti dan komitmen Polri untuk menuntaskan dua kasus tersebut.

“Komitmen Polri untuk menuntaskan kasus 340 dan obstruction of justice sudah terbukti berkas perkara dinyatakan lengkap dan penyidik akan mempersiapkan tahap dua secepatnya,” kata Dedi.

Terpisah, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi mengatakan penyidik punya waktu 14 hari setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21) untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.

“(Tahap II) sesuai ketentuan paling lambat 14 hari,” kata Andi.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana menyatakan berkas perkara pembunuhan berencana Brigadir J dan berkas perkara obstruction of justice yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan 11 tersangka telah lengkap.

Fadil juga menekankan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap secara formil dan materi, sesuai KUHAP Pasal 138, Pasal 139 dan Pasal 8 ayat (3) penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada jaksa untuk segera disidangkan.

“Tahap II sudah terjadwal, saya sudah perintahkan kepada direktur, untuk pelaksanaan tahap II tidak boleh terlalu jauh dari diterbitkannya P-21, karena KUHAP mengandung asas peradilan cepat, sederhana dan berbiaya ringan supaya mendapatkan kepastian hukum, dan keadilan bagi tersangka maupun korban,” kata Fadil.

Para Tersangka Pembunuhan Berencana Dilimpahkan ke Kejagung Pekan Depan

Polri menjadwalkan pelimpahan tahap II ke kejaksaan tersangka Ferdy Sambo dan kawan-kawan beserta barang bukti kasus pembunuhan Brigadir J dan obstruction of justice pekan depan di Bareskrim Polri.

“Insya Allah untuk pelimpahan tahap II akan dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti pada Senin tanggal 3 Oktober 2022,” kata Kadiv Humas.

Pelimpahan tahap II ke kejaksaan ini sesuai hasil koordinasi dengan jaksa penuntut umum yang segera melimpahkan perkara ke pengadilan untuk disidangkan.

Total ada 12 tersangka dalam dua perkara itu, yakni perkara pembunuhan berencana Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP ada lima tersangka.

Kemudian perkara menghalangi penyidikan atau obstruction of justice Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 223 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terdapat tujuh tersangka. 

Lima tersangka perkara pembunuhan berencana, yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Putri Candrawathi. 

Sedangkan tujuh tersangka perkara menghalangi penyidikan, Ferdy Sambo, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Pol Agus Nur Patria, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.

“Jadi ini komitmen dari Bapak Kapolri untuk segera menuntaskan kasus ini, dan dibuka apa adanya dan ini juga kami buktikan berkas perkara, 12 berkas perkara yang kami kirim ke JPU semuanya sudah dinyatakan lengkap dan P-21 ya,” kata Dedi.

Reaksi Keluarga Brigadir J

Terpisah, kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Yonathan Baskoro mengatakan pihaknya memantau dan mengawal penuntasan kasus pembunuhan kliennya di persidangan.

“Kami berharap kejaksaan akan bertindak profesional dan bekerja secara maksimal,” kata Yonathan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Terkait apakah keluarga Brigadir J dihadirkan dalam persidangan nantinya, menurut Yonathan, hal itu melihat perkembangan dari jalannya persidangan.

“Terkait keluarga, ya kami tunggu saja perkembangannya. Yang jelas keluarga selalu berdoa agar ini cepat terang benderang dan mendapat keadilan yang seadil-adilnya,” kata Yonathan. (ree)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Tinju Dunia: Eddie Hearn Ungkap Perang Mental Tyson Fury Jelang Lawan Anthony Joshua

Tinju Dunia: Eddie Hearn Ungkap Perang Mental Tyson Fury Jelang Lawan Anthony Joshua

Promotor tinju ternama, Eddie Hearn buka suara terkait kabar Tyson Fury mulai melancarkan perang psikologis menjelang duel akbar melawan Anthony Joshua di kelas berat yang akan berlangsung pada 11 Desember 2026.
Jubir KPK Budi Prasetyo Diperiksa Polda Metro, Dicecar 50 Pertanyaan soal Laporan Faizal Assegaf

Jubir KPK Budi Prasetyo Diperiksa Polda Metro, Dicecar 50 Pertanyaan soal Laporan Faizal Assegaf

Jubir KPK Budi Prasetyo diperiksa Polda Metro Jaya terkait laporan Faizal Assegaf. Budi dicecar sekitar 50 pertanyaan selama pemeriksaan.
Duel Tinju Tyson Fury Vs Anthony Joshua Perebutkan Gelar Kelas Berat WBA Super, Ini Jadwalnya

Duel Tinju Tyson Fury Vs Anthony Joshua Perebutkan Gelar Kelas Berat WBA Super, Ini Jadwalnya

Setelah lama dinanti, duel tinju akbar antara Tyson Fury melawan Anthony Joshua akhirnya akan digelar. Pertarungan ini dikabarkan akan memperebutkan gelar juara kelas berat WBA Super.
Gagal Ambil Poin Penuh dari 10 Pemain Timnas Indonesia, Dion Cools Singgung Peluang Malaysia ke Final FIFA ASEAN Cup 2026

Gagal Ambil Poin Penuh dari 10 Pemain Timnas Indonesia, Dion Cools Singgung Peluang Malaysia ke Final FIFA ASEAN Cup 2026

Bermain menghadapi 10 pemain sejak Thom Haye menerima kartu merah, Malaysia tetap hanya mampu membawa pulang satu poin dari Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Senin (28/9/2026)
Hitung-hitungan Nasib Timnas Indonesia setelah Ditahan Imbang Malaysia, Masih Mungkinkah Menuju Final FIFA ASEAN Cup 2026?

Hitung-hitungan Nasib Timnas Indonesia setelah Ditahan Imbang Malaysia, Masih Mungkinkah Menuju Final FIFA ASEAN Cup 2026?

Hasil imbang tanpa gol kontra Malaysia di matchday kedua membuat jalan Timnas Indonesia menuju babak final FIFA ASEAN Cup 2026 kian sengit dan menegangkan. Kini
Pembajakan Anggaran DPR Aceh Dikritik

Pembajakan Anggaran DPR Aceh Dikritik

Gerakan Aksi Anti Korupsi Nasional (Gaanas) melontarkan kritik keras terhadap praktik pembajakan anggaran (budget hijacking) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA).

Trending

Top 3 Voli: Megawati Hangestri Dapat Penilaian Jujur, Panggilan Khusus Lee Min-young, hingga Maknae Hyundai Hillstate Terpukau dengan Megatron

Top 3 Voli: Megawati Hangestri Dapat Penilaian Jujur, Panggilan Khusus Lee Min-young, hingga Maknae Hyundai Hillstate Terpukau dengan Megatron

Redaksi tvOnenews.com memilih tiga artikel terpopuler yang paling banyak dibaca seputar penilaian jujur pevoli senior hingga pesan untuk Megawati Hangestri.
Justin Hubner Bakar Semangat Penggawa Timnas Indonesia Usai Ditahan Imbang Malaysia: Masih Belum Berakhir, Ayo Kalahkan Bangladesh

Justin Hubner Bakar Semangat Penggawa Timnas Indonesia Usai Ditahan Imbang Malaysia: Masih Belum Berakhir, Ayo Kalahkan Bangladesh

Bek Timnas Indonesia, Justin Hubner, menegaskan perjuangan Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026 belum berakhir. Ia tetap optimistis meski gagal kalahkan Malaysia.
Gagal Manfaatkan Kartu Merah Thom Haye, Pelatih Malaysia Akui Pertahanan Timnas Indonesia Sulit Ditembus

Gagal Manfaatkan Kartu Merah Thom Haye, Pelatih Malaysia Akui Pertahanan Timnas Indonesia Sulit Ditembus

Pelatih Timnas Malaysia, Tan Cheng Hoe, mengakui ketangguhan pertahanan Timnas Indonesia setelah kedua tim bermain imbang di FIFA ASEAN Cup 2026.
Usai Jadi Tersangka, Bupati Gowa Bakal Diperiksa Bareskrim 1 Oktober 2026

Usai Jadi Tersangka, Bupati Gowa Bakal Diperiksa Bareskrim 1 Oktober 2026

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortas Tipidkor Polri dalam kasus pemerasan dan TPPU yang terjadi di Kabupaten Gowa pada tahun 2025-2026.
Momen John Herdman Hafal Lagu 'Indonesia Raya' Jadi Sorotan Penonton

Momen John Herdman Hafal Lagu 'Indonesia Raya' Jadi Sorotan Penonton

Sebelum dikritik usai Timnas Indonesia vs Malaysia berakhir imbang tanpa gol, pelatih John Herdman sempat disorot setelah hafal nyanyikan lagu Indonesia Raya.
Humble Banget! Megawati Hangestri Ajak Sopir Taksi di Korea untuk Makan Bakso Bareng

Humble Banget! Megawati Hangestri Ajak Sopir Taksi di Korea untuk Makan Bakso Bareng

Sikap rendah hati Megawati Hangestri kembali dapat pujian dari volimania setelah mengajak seorang sopir taksi di Korea Selatan untuk ikut makan bakso bersamanya
Nasihat Bijak Ketum PSSI Erick Thohir Usai Timnas Indonesia Ditahan Imbang Malaysia: Kesempatan Masih Ada, Fokus Laga Selanjutnya

Nasihat Bijak Ketum PSSI Erick Thohir Usai Timnas Indonesia Ditahan Imbang Malaysia: Kesempatan Masih Ada, Fokus Laga Selanjutnya

Ketum PSSI Erick Thohir meminta Timnas Indonesia alihkan fokus setelah bermain imbang 0-0 melawan Malaysia. Skuad Garuda diminta bangkit demi tiket ke final.
Selengkapnya

Viral