LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
PNS dilarang pungut biaya di luar ketentuan.
Sumber :
  • Antara

BKN: PP No.94/2021 pertegas larangan PNS pungut biaya di luar ketentuan

Peraturan Pemerintah No.94 Tahun 2021 mempertegas larangan bagi pegawai negeri sipil (PNS) memungut biaya dari masyarakat untuk keperluan-keperluan yang tidak diatur dalam ketentuan.

Minggu, 19 September 2021 - 02:57 WIB

Jakarta, tvOne

Peraturan Pemerintah No.94 Tahun 2021 mempertegas larangan bagi pegawai negeri sipil (PNS) memungut biaya dari masyarakat untuk keperluan-keperluan yang tidak diatur dalam ketentuan atau aturan perundang-undangan.

Larangan untuk memungut biaya di luar ketentuan itu merupakan aturan baru pada PP No.94/2021, yang merupakan revisi atas PP No.53 Tahun 2010.

“Pungutan di luar ketentuan adalah pengenaan biaya yang tidak seharusnya dikenakan atau penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan uang, barang, atau bentuk lain untuk kepentingan pribadi atau pihak lain baik dilakukan secara sendiri-sendiri atau bersama-sama,” terang siaran resmi Badan Kepegawaian Negara yang diteken oleh Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN Satya Pratama di Jakarta, Sabtu.

PP No.94/2021 merupakan aturan pelaksana untuk Undang-Undang No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebelum PP itu berlaku, ketentuan mengenai aturan disiplin PNS merujuk pada PP No.53 Tahun 2010.

Dalam PP No.94/2021, yang diteken oleh Presiden RI Joko Widodo 31 Agustus 2021 ada 13 poin perubahan, yang termasuk di antaranya penambahan larangan memungut biaya-biaya yang tidak sah dari masyarakat.

Ketentuan baru lainnya, antara lain penjelasan frasa “masuk kerja” yang berarti keadaan melaksanakan tugas di dalam maupun di luar kantor.

Kemudian, PP No.94/2021 tidak lagi mengatur ketentuan pidana bagi PNS.

“Bagi PNS yang melakukan pelanggaran disiplin dan ada unsur pidananya, maka ditangani sesuai ketentuan perundang-undangan pidana terhadap PNS yang bersangkutan,” kata Satya sebagaimana dikutip dari siaran tertulis yang sama.

Ketentuan baru itu juga mengatur secara detail jenis-jenis hukuman disiplin untuk PNS.

Hukuman disiplin sedang, misalnya, mencakup pemotongan tunjangan kinerja (tukin) sebanyak 25 persen selama enam bulan, pemotongan tunjangan kinerja sebanyak 25 persen selama sembilan bulan, dan pemotongan tunjangan kinerja sebanyak 25 persen selama 12 bulan.

Kemudian, ada tiga opsi hukuman disiplin berat, yaitu penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan jadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Untuk hukuman disiplin terkait kewajiban masuk kerja, PP No.94/2021 mengatur PNS yang tidak masuk kerja selama 3-10 hari kerja masuk dalam kategori hukuman ringan.

PNS yang tidak masuk selama tiga hari, dan 4-6 hari kerja akan menerima teguran tertulis, sementara PNS yang tidak masuk 7-10 hari kerja menerima pernyataan tidak puas secara tertulis.

PNS yang tidak masuk 11-20 hari kerja menerima hukuman disiplin sedang, yaitu pemotongan tukin 25 persen selama enam bulan untuk mereka yang tidak masuk 11-13 hari kerja; pemotongan tukin 25 persen selama sembilan bulan untuk PNS yang absen 14-16 hari kerja; dan pemotongan tukin 25 persen sampai 12 bulan untuk mereka yang tidak masuk kerja selama 17-20 hari kerja.

Hukuman disiplin berat dijatuhkan pada PNS yang tidak masuk 21-28 hari kerja, dan/atau tidak masuk 10 hari kerja terus-menerus.

Hukuman turun jabatan setingkat lebih rendah diberikan ke PNS yang tidak masuk 21-24 kerja, sementara untuk PNS yang tidak masuk selama 28 hari kerja mendapat sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

PNS yang tidak masuk selama 10 hari kerja terus-menerus juga dapat diberhentikan dengan hormat.

PP No.94/2021 mewajibkan pembentukan tim pemeriksa untuk kasus pelanggaran disiplin berat, sementara untuk pelanggaran disiplin sedang pembentukan tim itu bersifat pilihan.

Poin-poin lainnya yang diatur, antara lain pejabat berwenang yang tidak memanggil, memeriksa, dan menjatuhkan hukuman bagi PNS yang melanggar aturan disiplin akan dihukum dengan sanksi lebih berat.

Kemudian, PNS yang melanggar ketentuan terkait izin perkawinan dan perceraian kena hukuman disiplin berat sebagaimana diatur oleh PP 94/2021.(Ant/Jeg)
 

Baca Juga :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Ternyata, Pelaku Sempat Lakukan Ini Sebelum Bunuh Wanita Hingga Simpan Jasad Dalam Koper di Bekasi

Ternyata, Pelaku Sempat Lakukan Ini Sebelum Bunuh Wanita Hingga Simpan Jasad Dalam Koper di Bekasi

Polda Metro Jaya menangkap pria berinisial AARN terduga pelaku pembunuhan terhadap wanita dengan jasad yang tersimpan di dalam koper dan dibuang di kawasan Bekasi.
Ada Kabar Buruk, Semua Warga di Wilayah Ini Diminta Harus Waspada

Ada Kabar Buruk, Semua Warga di Wilayah Ini Diminta Harus Waspada

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Kabupaten (BPBK) Aceh Jaya Fajri memberikan kabar buruk dan semua warga di wilayah ini diminta harus waspada.
Ratusan Demonstran Pro-Palestina Ditangkap Polisi New York

Ratusan Demonstran Pro-Palestina Ditangkap Polisi New York

Wali Kota New York Eric Adams pada Rabu mengatakan Departemen Kepolisian New York (NYPD) menangkap 300 demonstran pro-Palestina di Universitas Columbia dan City College of New York di tengah gelombang aksi protes di Amerika Serikat.
Rekaman CCTV Ini Bongkar Perilaku Pelaku Mengerikan Pembunuh Sekaligus Pembuang Jasad Wanita Dalam Koper di Bekasi

Rekaman CCTV Ini Bongkar Perilaku Pelaku Mengerikan Pembunuh Sekaligus Pembuang Jasad Wanita Dalam Koper di Bekasi

Detik-detik rekaman CCTV aksi pelaku pembunuhan terhadap seorang wanita dengan jasada dimasukan ke dalam koper dan dibuang di Bekasi tersebar luas pada sejumlah akun media sosial.
Bukan Hanya Pelatih, Suporter Irak Resah dengan Kekuatan Timnas Indonesia U-23 di Piala Asia U-23 2024

Bukan Hanya Pelatih, Suporter Irak Resah dengan Kekuatan Timnas Indonesia U-23 di Piala Asia U-23 2024

Suporter Irak U-23 mulai resah jelang pertandingan perebutan peringkat ketiga Piala Asia U-23 menghadapi Timnas Indonesia U-23.
Paus Fransiskus Sorot Industri Senjata yang Ambil Untung dari Kematian: Perang Selalu Menjadi Kekalahan

Paus Fransiskus Sorot Industri Senjata yang Ambil Untung dari Kematian: Perang Selalu Menjadi Kekalahan

Pemimpin Gereja Katolik Paus Fransiskus pada Rabu mengecam industri senjata yang disebutnya "mengambil keuntungan dari kematian".
Trending
Shin Tae-yong Mendapat 3 Kabar Baik yang Bisa Membuat Timnas Indonesia U-23 Menang Atas Irak U-23

Shin Tae-yong Mendapat 3 Kabar Baik yang Bisa Membuat Timnas Indonesia U-23 Menang Atas Irak U-23

Pelatih Timnas Indonesia U-23, Shin Tae-yong mendapat tiga kabar baik jelang pertandingan perebutan peringkat ketiga Piala Asia U-23 2024.
Betapa Khawatirnya Legenda Sepak Bola Irak Melihat Kekuatan Timnas Indonesia U-23, Rela 'Turun Gunung' Agar Negaranya Menang

Betapa Khawatirnya Legenda Sepak Bola Irak Melihat Kekuatan Timnas Indonesia U-23, Rela 'Turun Gunung' Agar Negaranya Menang

Legenda sepak bola Irak, Saad Abdul Hamid sampai 'turun gunung' untuk memperingatkan Irak U-23 agar berhati-hati ketika menghadapi Timnas Indonesia U-23 pada pertandingan perebutan peringkat ketiga Piala Asia U-23 2024.
Ini Alasan Sorotan Tajam Publik Terkait Kejanggalan Kematian Brigadir RAT

Ini Alasan Sorotan Tajam Publik Terkait Kejanggalan Kematian Brigadir RAT

Kasus kematian anggota Polresta Manado yakni Brigadir RAT terus menyorot perhatian publik dengan sejumlah kejanggalannya.
Perlahan Terkuak Motif Sadis Pembunuhan Wanita dengan Jasad Dalam Koper di Bekasi

Perlahan Terkuak Motif Sadis Pembunuhan Wanita dengan Jasad Dalam Koper di Bekasi

Polda Metro Jaya menangkap terduga pelaku pembunuhan terhadap wanita dengan jasad yang tersimpan di dalam koper dan dibuang di kawasan Bekasi.
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan Wanita yang Jasadnya Dibuang Dalam Koper di Bekasi, Terekam Masuk Kamar Hotel Berdua

Ini Tampang Pelaku Pembunuhan Wanita yang Jasadnya Dibuang Dalam Koper di Bekasi, Terekam Masuk Kamar Hotel Berdua

Wajah pria yang diduga membunuh wanita yang jasadnya dimasukkan dalam koper di Bekasi, Jabar akhirnya terekspose ke publik. Keduanya sempat masuk kamar hotel.
Rafael Struick Kembali, Ini Prediksi Formasi Timnas Indonesia U-23 untuk Mengalahkan Irak U-23

Rafael Struick Kembali, Ini Prediksi Formasi Timnas Indonesia U-23 untuk Mengalahkan Irak U-23

Penyerang Timnas Indonesia U-23, Rafael Struick akan kembali bermain pada pertandingan perebutan tempat ketiga Piala Asia U-23 menghadapi Irak U-23.
Kapolri Sentil Polres Metro Jakarta Selatan Terkait Penghentian Kasus Kematian Brigadir RAT

Kapolri Sentil Polres Metro Jakarta Selatan Terkait Penghentian Kasus Kematian Brigadir RAT

Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) menyimpulkan kasus kematian anggota Polresta Manado yakni Brigadir RAT.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Kabar Pagi
06:00 - 06:30
Kabar Arena Pagi
06:30 - 08:00
Apa Kabar Indonesia Pagi
08:00 - 09:00
Rumah Mamah Dedeh
09:00 - 10:00
Hidup Sehat
10:00 - 10:30
Coffee Break
Selengkapnya