News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Mengalami Dugaan KDRT dari Rizky Billar, Polisi Akan Periksa Psikis Lesti Kejora

Jadi sorotan usai menyeruak kabar tak mengenakan yakni mengalami dugaan KDRT dari Rizky Billar, Polisi Akan Periksa Psikis Lesti Kejora Pedangdut, (30/9/2022)
Jumat, 30 September 2022 - 17:15 WIB
Rizki Billar dan Lesti Kejora. Jadi sorotan usai menyeruak dugaan KDRT yang dilakukan Rizki Billar terhadap istrinya, Lesti Kejora.
Sumber :
  • Kolase tvonenews.com

Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Aktor Rizky Billar. (ist)

Rizky Billar, yang telah dilaporkan sang Istri Lesty Kejora ke Polres Metro Jakarta Selatan, pada Rabu (28/9/2022) malam, atas Dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap sang istri, terancam hukuman 15 tahun penjara jika memang terbukti melakukan tindakan KDRT. 

Menurut Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, jika dugaan KDRT yang dilakukan suami Lesty kejora, Rizky Billar, terbukti ancaman hukumanya sangat berat.

"Pasal KDRT UU No. 23 Tahun 2004. Paling tinggi ancaman hukumannya 15 tahun penjara jika mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal," ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, saat menjelaskan pada awak media terkait laporan KDRT terhadap Lesty Kejora yang diduga dilakukan oleh Rizki Billar.  

Undang-Undang no.23 Tahun 204 Tentang Penghapusan KDRT menjelaskan bahwa ancaman pindana bagi mereka yang melakukan tindakan kekerasan fisik dalam rumah tangga, ancaman hukumnya minimal 5 tahun penjara  hingga 15 tahun penjara. 
"Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah)," bunyi pasal KDRT 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, jika korban KDRT sakit atau luka berat, maka ancaman hukumnya hingga 10 tahun penjara.

"Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah)," bunyi pasal KDART  Sementara, jika korban KDRT hingga meninggal dunia, maka ancaman hukumanya hingga 15 tahun penjara. "Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan matinya korban, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah). Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah)".  

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ruben Onsu Tak Lagi Diam, Beri Ultimatum untuk Giorgio Antonio Soal Sarwendah dan Anak-anaknya

Ruben Onsu Tak Lagi Diam, Beri Ultimatum untuk Giorgio Antonio Soal Sarwendah dan Anak-anaknya

Ruben Onsu akhirnya buka suara dan memberi ultimatum kepada Giorgio Antonio terkait Sarwendah serta anak-anaknya. Bahkan sampai menyinggung soal karma.
Media Prancis Murka, Bisa-bisanya FIFA Tunjuk Tim Wasit Argentina untuk Pimpin Duel Kontra Maroko

Media Prancis Murka, Bisa-bisanya FIFA Tunjuk Tim Wasit Argentina untuk Pimpin Duel Kontra Maroko

Keputusan FIFA jelang laga perempat final Piala Dunia 2026 antara Prancis dan Maroko memicu gelombang kontroversi. Media Prancis murka lihat penunjukan wasit.
Khofifah Ajak Alumni UNAIR di Riau Perkuat Kolaborasi, Inovasi dan Kontribusi bagi Kemajuan Daerah

Khofifah Ajak Alumni UNAIR di Riau Perkuat Kolaborasi, Inovasi dan Kontribusi bagi Kemajuan Daerah

Ketua Umum PP IKA UNAIR, yang juga Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa ajak alumni Universitas Airlangga untuk terus memperkuat jejaring, kolaborasi, dan inovasi.
Usai Penggeledahan, KPK Lakukan Pemeriksaan Terhadap Ketua DPRD Kuansing

Usai Penggeledahan, KPK Lakukan Pemeriksaan Terhadap Ketua DPRD Kuansing

KPK melakukan pemanggilan terhadap 9 saksi terkait kasus suap pengisian jabatan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Rabu (8/7/2026). 
Kemendagri Turunkan Tim Itjen Periksa Proses Pelantikan Pejabat di Kota Bima

Kemendagri Turunkan Tim Itjen Periksa Proses Pelantikan Pejabat di Kota Bima

Tim Itjen Kemendagri turun langsung ke Kota Bima untuk melakukan pemeriksaan guna memastikan kesesuaian tahapan pengisian jabatan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Siap-Siap Karier Melesat! 6 Zodiak Paling Bersinar di Tempat Kerja pada 9 Juli 2026: Leo Jadi Sorotan Utama

Siap-Siap Karier Melesat! 6 Zodiak Paling Bersinar di Tempat Kerja pada 9 Juli 2026: Leo Jadi Sorotan Utama

Hari Kamis, 9 Juli 2026, diprediksi menjadi momentum yang menjanjikan bagi sejumlah zodiak dalam urusan karier. Siapa saja mereka yang bersinar di tempat kerja?

Trending

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 9 Juli 2026: Sagitarius Dapat Proyek Emas

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 9 Juli 2026: Sagitarius Dapat Proyek Emas

Hari Kamis, 9 Juli 2026, diperkirakan membawa energi positif bagi sejumlah zodiak, terutama dalam urusan finansial. Siapa saja yang akan berlimpah cuan besok?
Jadwal Timnas Voli Indonesia: Mulai Pekan Ini Ada AVC Boys' U18 Hingga SEA V Cup di Filipina

Jadwal Timnas Voli Indonesia: Mulai Pekan Ini Ada AVC Boys' U18 Hingga SEA V Cup di Filipina

Timnas Voli Indonesia baik kategori senior maupun junior akan kembali unjuk gigi di sejumlah turnamen, salah satunya SEA V Cup 2026.
3 Shio yang Tiba-Tiba Dapat Rezeki Nomplok pada 9 Juli 2026, Siapa Saja?

3 Shio yang Tiba-Tiba Dapat Rezeki Nomplok pada 9 Juli 2026, Siapa Saja?

Shio mana yang tiba-tiba dapat rezeki nomplok pada 9 Juli 2026? Cek ramalan keuangan lengkap dengan angka hoki 12 shio besok Kamis ini dan temukan jawabannya!
Kejutan di Hasil Pertandingan Piala Dunia 2026: Sempat Tertinggal, Argentina Menang Remontada dari Mesir

Kejutan di Hasil Pertandingan Piala Dunia 2026: Sempat Tertinggal, Argentina Menang Remontada dari Mesir

Juara bertahan Argentina hampir pulang hingga akhirnya mencatatkan remontada dari Maroko. Skor akhir 3-2 atas kemenangan Argentina tercatat di Stadion Atlanta, Selasa (7/7/2026).
Prediksi 23 Pemain Skuad Final Timnas Indonesia di Piala AFF 2026, John Herdman Maksimalkan Potensi Super League

Prediksi 23 Pemain Skuad Final Timnas Indonesia di Piala AFF 2026, John Herdman Maksimalkan Potensi Super League

John Herdman masih memiliki kesempatan untuk menyaring pemain yang akan masuk dalam daftar mahal Timnas Indonesia. Termasuk dalam pemusatan latihan yang tengah berlangsung di Bali, 5-11 Juli 2026 ini. 
Kemenangan Argentina Seperti Dipaksakan, Pelatih Mesir Murka pada Wasit dan FIFA

Kemenangan Argentina Seperti Dipaksakan, Pelatih Mesir Murka pada Wasit dan FIFA

Pelatih Mesir, Hossam Hassan, melontarkan tuduhan keras kepada FIFA usai timnya kalah 2-3 dari sang juara bertahan dalam pertandingan yang berlangsung di Atlanta.
Respons Elegan Pelatih Baru Persib Usai 11 Nama Gabung Skuad Provisional Timnas Indonesia di Tengah Persiapan 5 Kompetisi yang Diikuti Maung Bandung

Respons Elegan Pelatih Baru Persib Usai 11 Nama Gabung Skuad Provisional Timnas Indonesia di Tengah Persiapan 5 Kompetisi yang Diikuti Maung Bandung

Dari kiper hingga striker, pemain muda hingga naturalisasi dari Persib Bandung mewarnai skuad yang tengah menjalani pemusatan latihan Timnas Indonesia di Bali, 5-11 Juli 2026 ini. 
Selengkapnya

Viral