GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Mengalami Dugaan KDRT dari Rizky Billar, Polisi Akan Periksa Psikis Lesti Kejora

Jadi sorotan usai menyeruak kabar tak mengenakan yakni mengalami dugaan KDRT dari Rizky Billar, Polisi Akan Periksa Psikis Lesti Kejora Pedangdut, (30/9/2022)
Jumat, 30 September 2022 - 17:15 WIB
Rizki Billar dan Lesti Kejora. Jadi sorotan usai menyeruak dugaan KDRT yang dilakukan Rizki Billar terhadap istrinya, Lesti Kejora.
Sumber :
  • Kolase tvonenews.com

Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Aktor Rizky Billar. (ist)

Rizky Billar, yang telah dilaporkan sang Istri Lesty Kejora ke Polres Metro Jakarta Selatan, pada Rabu (28/9/2022) malam, atas Dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap sang istri, terancam hukuman 15 tahun penjara jika memang terbukti melakukan tindakan KDRT. 

Menurut Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, jika dugaan KDRT yang dilakukan suami Lesty kejora, Rizky Billar, terbukti ancaman hukumanya sangat berat.

"Pasal KDRT UU No. 23 Tahun 2004. Paling tinggi ancaman hukumannya 15 tahun penjara jika mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal," ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, saat menjelaskan pada awak media terkait laporan KDRT terhadap Lesty Kejora yang diduga dilakukan oleh Rizki Billar.  

Undang-Undang no.23 Tahun 204 Tentang Penghapusan KDRT menjelaskan bahwa ancaman pindana bagi mereka yang melakukan tindakan kekerasan fisik dalam rumah tangga, ancaman hukumnya minimal 5 tahun penjara  hingga 15 tahun penjara. 
"Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah)," bunyi pasal KDRT 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, jika korban KDRT sakit atau luka berat, maka ancaman hukumnya hingga 10 tahun penjara.

"Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah)," bunyi pasal KDART  Sementara, jika korban KDRT hingga meninggal dunia, maka ancaman hukumanya hingga 15 tahun penjara. "Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan matinya korban, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah). Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah)".  

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pelaku Pembacokan di Flyover Cibodas Tangerang Ditangkap, Aksi Penyerangan Dipicu Persoalan Sepele di Jalan

Pelaku Pembacokan di Flyover Cibodas Tangerang Ditangkap, Aksi Penyerangan Dipicu Persoalan Sepele di Jalan

Tiga orang yang diduga melakukan pembacokan terhadap dua orang remaja saat melintas di Flyover Cibodas Tangerang berhasil ditangkap. 
Bobotoh “Merayu” Istri Federico Barba agar Bertahan di Persib Bandung: Please Mom, One More Year

Bobotoh “Merayu” Istri Federico Barba agar Bertahan di Persib Bandung: Please Mom, One More Year

Bobotoh ramai-ramai “merayu” Ester Giordano agar Federico Barba tetap bertahan di Persib Bandung setelah sukses membawa Maung Bandung meraih gelar juara. (24/5)
John Herdman Wajib Dengar, Penyerang Keturunan Bandung Bikin Sensasi di Belanda dan Bantu Pemain Timnas Indonesia

John Herdman Wajib Dengar, Penyerang Keturunan Bandung Bikin Sensasi di Belanda dan Bantu Pemain Timnas Indonesia

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, tampaknya perlu memantau satu pemain keturunan di Belanda. Sebab, salah seorang pemain memperlihatkan performa gemilang.
Skandal Jual Beli Titik Dapur MBG Terbongkar, Dua Lokasi Ditawari Rp400 Juta

Skandal Jual Beli Titik Dapur MBG Terbongkar, Dua Lokasi Ditawari Rp400 Juta

Kasus ini mencuat setelah seorang korban berinisial HH (35) mengaku kehilangan ratusan juta rupiah usai dijanjikan dua titik operasional MBG yang ternyata tak pernah berjalan.
Tepuk Tangan Terakhir di San Siro, Ini Deretan Pemain AC Milan yang Berpotensi Ditendang Usai Lawan Cagliari

Tepuk Tangan Terakhir di San Siro, Ini Deretan Pemain AC Milan yang Berpotensi Ditendang Usai Lawan Cagliari

AC Milan akan menjalani laga yang sangat menentukan saat menghadapi Cagliari. Bukan soal perebutan tiket Liga Champions tapi juga menjadi momen perpisahan.
Dedi Mulyadi Gerah dengan Calo Tambang Subang, Langsung Fasilitasi Pengelola dan Pembeli Bertransaksi Resmi

Dedi Mulyadi Gerah dengan Calo Tambang Subang, Langsung Fasilitasi Pengelola dan Pembeli Bertransaksi Resmi

Dedi Mulyadi gerah dengan calo tambang ilegal Subang. Ia langsung fasilitasi pengelola dan pembeli bertransaksi resmi lewat MOU tanpa perantara. Baca beritanya!

Trending

Hasil Tinju Dunia: Ngamuk Hantam Rico Verhoeven Sampai TKO, Oleksandr Usyk Pertahankan Gelar Juara Kelas Berat

Hasil Tinju Dunia: Ngamuk Hantam Rico Verhoeven Sampai TKO, Oleksandr Usyk Pertahankan Gelar Juara Kelas Berat

Hasil tinju dunia, di mana Oleksandr Usyk meraih kemenangan atas Rico Verhoeven lewat TKO di detik-detik akhir pertarungan.
Rombongan Anggota DPR RI Kecelakaan di Tol Probolinggo, Dua Staf Pendamping Tewas

Rombongan Anggota DPR RI Kecelakaan di Tol Probolinggo, Dua Staf Pendamping Tewas

Akibat benturan keras tersebut, Alex Anwaruh dan Adinda Najwa meninggal dunia di lokasi kejadian. Sementara Muhammad Hilman Mufida dan sopir kendaraan mengalami luka-luka.
Cara Nonton Live Streaming Tinju Dunia Oleksandr Usyk vs Rico Verhoeven Pagi Ini

Cara Nonton Live Streaming Tinju Dunia Oleksandr Usyk vs Rico Verhoeven Pagi Ini

Berikut cara nonton live streaming pertarungan tinju dunia antara Oleksandr Usyk vs Rico Verhoeven yang akan berlangsung pada pagi ini.
Kronologi Kecelakaan Maut yang Tewaskan Dua Staf Pendamping Anggota DPR RI di Tol Pasuruan, Gus Hilman Selamat

Kronologi Kecelakaan Maut yang Tewaskan Dua Staf Pendamping Anggota DPR RI di Tol Pasuruan, Gus Hilman Selamat

Kecelakaan maut terjadi di ruas Tol Pasuruan-Probolinggo KM 834 tepatnya di wilayah Wonomerto, pada Sabtu (23/5/26) sore. Dua staf pendamping anggota DPR tewas.
Gangguan Sistem Kelistrikan, PLN Lakukan Pemulihan Listrik di Sumatera Bagian Tengah dan Utara

Gangguan Sistem Kelistrikan, PLN Lakukan Pemulihan Listrik di Sumatera Bagian Tengah dan Utara

PT PLN (Persero) menyampaikan terjadinya gangguan sistem kelistrikan yang menyebabkan padamnya aliran listrik di sejumlah wilayah Sumatera Bagian Tengah dan Sumatera Bagian Utara pada Jumat (22/5) malam sekitar pukul 18.44 WIB.
Detik-detik Polisi Kejar-kejaran Ringkus Pelaku Pembunuhan Wanita yang Tewas Jatuh dari Atas Tol di Yasmin Bogor

Detik-detik Polisi Kejar-kejaran Ringkus Pelaku Pembunuhan Wanita yang Tewas Jatuh dari Atas Tol di Yasmin Bogor

Kasatreskrim Polresta Bogor Kota mengungkap aksi viral polisi mengejar pelaku pembunuhan wanita yang tewas jatuh dari atas tol di Simpang Yasmin, Kota Bogor.
Sherly Tjoanda Posting Foto Bareng Menko AHY, Warganet Heboh: Cocok Ini Maju di Pilpres 2029

Sherly Tjoanda Posting Foto Bareng Menko AHY, Warganet Heboh: Cocok Ini Maju di Pilpres 2029

Warganet mendadak usung Sherly Tjoanda maju di Pilpres 2029 setelah Gubernut Malut itu mengunggah momen pertemuan dengan Menko Infrawil Agus Harimurti Yudhoyono
Selengkapnya

Viral