Sebelumnya, Polri telah lakukan pelimpahan barang bukti kasus tewasnya Brigadir J ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (4/10/2022).
Kabareskrim Mabes Polri Komjen Agus Andrianto membenarkan adanya pelimpahan barang bukti kasus pembunuhan dan obstruction of justice atau merintangi penyidikan tewasnya Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Hari ini rencana barang bukti dulu sesuai kesepakatan," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Adapun kelima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Richard Eliezer dan Kuat Ma'ruf.
Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 junto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati dan atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (lpk/nsi)
Load more