Jakarta - Enam orang sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tragedi Kanjuruhan, Malang. Penetapan enam tersangka tersebut diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kamis (6/10/2022).
Seperti diketahui sebelumnya, tragedi Kanjuruhan, Malang, telah memakan korban jiwa sebanyak 131 orang.
Keenam tersangka tersebut adalah Dirut PT LIB, Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahtu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang Akp Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.
Gas air mata dilepaskan aparat kepolisian ke tribun Stadion Kanjuruhan
Kedua perwira polisi tersebut adalah Kasat Samapta Polres Malang Akp Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.
Menurut penjelasan yang diberikan oleh Kapolri, keduanya diduga telah memberikan perintah kepada 11 bawahannya untuk menembakkan gas air mata. 7 tembakan ke arah tribun selatan, 1 tembakan tribun utara dan 3 tembakan di lapangan.
"Yang bersangkutan memerintahkan anggotanya untuk menyerang penembakan gas air mata," ujar Jenderal Listyo Sigit Prabowo Sigit dalam siaran pers, Kamis (6/10/2022).
Terdapat satu perwira polisi yang ikut menjadi tersangka yaitu Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Aparat keamanan menembakkan gas air mata untuk menghalau suporter yang masuk ke lapangan usai pertandingan BRI Liga 1 antara Arema melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/10/2022). (ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/foc)
Ia dijadikan tersangka lantaran tidak mencegah anggotanya menembak gas air mata padahal mengetahui aturan FIFA tentang larangan menggunakan gas air mata.
"Yang bersangkutan mengetahui tentang adanya aturan FIFA tentang penggunaan gas air mata, namun yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata pada saat pengamanan. Tidak melakukan pengecekan langsung terkait dengan pelengkapan yang dibawa personel," jelas Listyo.
Detik-Detik Sebelum Tragedi
Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (6/10/2022) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan pertandingan antara Arema FC vs Persebaya Surabaya awalnya berjalan lancar.
Pertandingan yang digelar pada Sabtu (1/10/2022) Pukul 20.00 WIB itu berakhir dengan skor 2-3 untuk kekalahan Arema FC.
"Proses pertandingan semua berjalan lancar, namun di saat akhir pertandingan muncul reaksi dari suporter ataupun penonton terkait dengan hasil yang ada. Sehingga muncul beberapa penonton atau suporter yang masuk ke lapangan," ungkapnya.
“Tim kemudian melakukan pengamanan khususnya terhadap pemain Persebaya dan Arema FC dengan menggunakan 4 unit Barakuda Polri,” katanya.
Proses evakuasi berjalan cukup lama hampir satu jam, karena sempat terjadi kendala dan hambatan.
“Evakuasi saat itu dipimpin langsung oleh Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat,” kata Kapolri.
Kemudian, menurut Kapolri ada suporter yang turun ke lapangan hingga kemudian petugas mencoba melakukan pengamanan. Namun jumlah suporter yang turun ke lapangan semakin banyak.
"Dengan semakin bertambahnya penonton yang turun ke lapangan beberapa personel menembakkan gas air mata.” tambah Kapolri.
“Terdapat 11 personel yang menembakkan gas air mata ke Tribune Selatan ke Tribune Utara dan ke lapangan," tuturnya.
Hal itulah yang menurut Kapolri mengakibatkan para penonton terutama yang berada di tribune panik karena merasa pedih dan kemudian berusaha meninggalkan arena.
Kapolri menyebut awalnya tembakan gas air mata tersebut dimaksudkan untuk mencegah penonton yang turun ke lapangan.
Penonton yang kemudian berusaha untuk keluar khususnya di pintu 3, 10, 11, 12, 13, dan, 14, Namun mengalami kendala.
"Seharusnya 5 menit sebelum pertandingan berakhir maka seluruh pintu tersebut harusnya dibuka. Namun saat itu pintu dibuka tapi tidak sepenuhnya, hanya berukuran kurang lebih satu setengah meter dan para penjaga pintu tidak berada di tempat," katanya.
Padahal kata Listyo berdasarkan Pasal 21 regulasi keselamatan dan keamanan PSSI, seharusnya penjaga pintu (steward) tetap ada di tempat selama penonton belum meninggalkan stadion.
"Selain itu terdapat besi melintang setinggi kurang lebih 5 cm yang dapat mengakibatkan penonton atau suporter menjadi terhambat pada saat harus melewati pintu tersebut. Apalagi kalau pintu tersebut dilewati oleh jumlah penonton yang begitu banyak," katanya.
"Sehingga terjadi desak-desakan yang menyebabkan terjadinya sumbatan di pintu-pintu tersebut hampir 20 menit dari situlah banyak muncul korban (meninggal, red)," katanya. (/muu/put/ree/pdm)
Load more