Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berupaya mengoptimalkan pemberdayaan serta kesejahteraan nelayan-nelayan kecil di wilayah pesisir Indonesia. hal tersebut diungkapkan Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono. Menurutnya, pihaknya terus optimis meningkatkan keadilan bagi masyarakat pesisir.
"Saya sangat yakin dan percaya bahwa ekosistem yang sehat akan menghadirkan kegiatan ekonomi berkelanjutan yang akan berdampak signifikan pada kesejahteraan masyarakat pesisir khususnya para nelayan kecil," ungkapnya di Gedung Mina Bahari III, Kantor Pusat KKP, Selasa (11/10/2022).
Untuk itu, Trenggono menjelaskan, demi tercapainya sejahtera dan adil bagi mereka, KKP berkolaborasi melalui penelitian untuk pemberdayaan nelayan dan pengelolaan pesisir.
Menurutnya, perlindungan dan pemberdayaan nelayan kecil telah menjadi prioritas dalam setiap kebijakan KKP.
"Pemerintah tidak dapat berjalan sendiri. Sinergi dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan merupakan kunci keberhasilan pembangunan kelautan dan perikanan," ucap dia.
"Ini adalah wujud kolaborasi dan sinergi yang dilakukan KKP bersama stakeholder untuk menghadirkan peningkatan kesejahteraan dan keadilan bagi nelayan kecil. Tentu hasil kajian ini penting sebagai salah satu referensi menyusun kebijakan dan program kerja ke depan," tambahnya.
Lebih lanjut, dia menyampaikan, pihaknya memiliki beberapa program ekonomi biru yang diyakini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir, khususnya para nelayan kecil.
Adapun lima program ekonomi biru itu yakni; perluasan kawasan konservasi laut, penangkapan ikan terukur berbasis kuota, pengembangan budidaya perikanan ramah lingkungan, penataan pemanfaatan ruang laut, pesisir dan pulau-pulau kecil, serta program penyelesaian sampah laut.
"Program-program tersebut juga dirancang untuk menjaga keberlanjutan ekosistem perikanan di antaranya terpeliharanya kelestarian kawasan mangrove, terumbu karang, hingga padang lamun," ujarnya.
Untuk diketahui, pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (UU Pengelolaan Pesisir) dan Undang-Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam (UU Perlindungan Nelayan).
Di tempat yang sama, CEO Indonesia Ocean Justice Initiative, Mas Achmad Santosa mengatakan, pihaknya melakukan studi keberlakuan kedua UU tersebut di 7 lokasi yang tersebar di Provinsi DKI Jakarta, Kepulauan Riau, Sulawesi Tenggara, NTT, NTB, Maluku, dan Sulawesi Utara.
"Dari hasil penelitian ini menumbuhkan optimisme untuk dapat meningkatkan kesejahteraan nelayan kecil," ungkapnya. (rpi/mii)
Load more