Purwakarta, Jawa Barat – Dua belas korban kecelakaan maut yang terjadi di kilometer 74.600, Bungursari, Purwakarta, Jawa Barat mendapatkan santunan asuransi dari Jasa Raharja. Kecelakaan itu menewaskan empat orang dan mengakibatkan delapan orang luka-luka.
Korban luka saat ini dirawat di RS Abdul Radjak, Kabupaten Purwakarta.
Kepala Cabang Jasa Raharja Jawa Barat, Hendri Afrizal, menjenguk korban sekaligus melakukan pendataan. Dia mengatakan para korban mendapat jaminan asuransi.
“Berdasarkan undang-undang nomor 34 tahun 64 tentang dana kecelakaan lalu lintas jalan, para korban kecelakaan tersebut mendapatkan kepastian jaminan asuransi dari Jasa Raharja,” kata Hendri.
Dia menambahkan bahwa besaran asuransi yang diterima korban kecelakaan tidak sama.
“Untuk korban meninggal dunia akan diberikan santunan pada ahli waris sebesar 50 juta rupiah, untuk korban yang ada di Rumah Sakit Abdul Radjak Purwakarta ini mendapati maksimal biaya perawatan 20 juta rupiah,” ujar Hendri.
Kecelakaan maut di Tol Cipali yang menewaskan empat orang terjadi Rabu dini hari.
“Insiden kecelakaan maut terjadi pada pukul 04.00,” ujar Kanit Laka Polres Purwakarta Ipda Jamal Nasir pada awak media.
Dia menuturkan, kecelakaan bermula ketika Suzuki XL 7 dengan nomor polisi B 2395 TRB yang dikemudikan Akmaludin mengalami pecah ban saat mengarah ke Jakarta.
“Membawa penumpang 11 (orang) datang dari arah Cirebon menuju arah Jakarta, yang sedang melaju di lajur cepat atau lajur 2. Ketika melintas di TKP, mengalami pecah ban belakang sebelah kiri kemudian hilang ke kiri jalan atau lajur lambat,” kata Jamal menguraikan kronologisnya.
Usai pecah ban, Akmaludin kesulitan mengendalikan mobilnya sehingga oleng ke kiri dan menabrak bagian belakang sebuah truk.
“Kemudian menabrak bagian belakang kendaraan sejenis truk yang tidak tercatat identitasnya dan melanjutkan perjalanan. Truk sedang melaju di lajur lambat, arah yang sama dengan mobil korban,” tambah Jamal.
Akibat kejadian itu mobil terperosok dan terbalik di sisi jalan. (Agung Prasetio/act)
Load more