LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani memberikan keterangan pers di Jakarta, Senin.
Sumber :
  • Antara

Ketua Komnas Perempuan Meminta Polri Melanjutkan Proses Hukum Rizky Billar

Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani meminta Polri untuk melanjutkan proses hukum kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan tersangka Rizky Billar.

Senin, 17 Oktober 2022 - 16:41 WIB

Jakarta - Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani meminta Polri untuk melanjutkan proses hukum kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan tersangka Rizky Billar, walaupun korban penyanyi Lesti Kejora (LK) telah mencabut laporannya.

"Komnas Perempuan mendukung langkah kepolisian, khususnya Polres Jakarta Selatan untuk tetap melanjutkan proses hukum dalam penanganan kasus LK dengan maksud untuk memastikan kejadian serupa tidak berulang di kemudian hari," kata Andy Yentriyani dalam keterangan, di Jakarta, Senin.

Menurutnya, pencabutan pelaporan tidak serta merta menghentikan proses hukum.

"Pihak pelaku KDRT ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 44 ayat (1) UU Penghapusan KDRT yang termasuk dalam kategori delik biasa, bukan delik aduan," katanya.

Baca Juga :

Komnas Perempuan juga meminta kepolisian dan masyarakat agar waspada dengan adanya potensi siklus kekerasan dalam kasus KDRT.

Andy menjelaskan bahwa dalam siklus kekerasan, korban dan pelaku akan terus berputar dari kondisi tanpa kekerasan, kondisi ketegangan, kondisi ledakan kekerasan, dan kondisi rekonsiliasi.

"Namun dari waktu ke waktu, ledakan kekerasan dapat menjadi lebih intensif dan dapat menjadi sangat fatal dengan mengakibatkan luka yang serius hingga meninggal dunia," katanya.

Pihaknya meminta kepolisian tidak melakukan pendekatan keadilan restoratif karena dapat membuka celah impunitas pelaku dan meneguhkan siklus KDRT.

Hal tersebut karena pasal yang disangkakan terhadap pelaku tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana ringan.

"Pasal 44 ayat (1) UU Penghapusan KDRT menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp15 juta," kata Andy Yentriyani.

Selain itu, Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif belum memuat penanganan khusus dalam kasus kekerasan terhadap perempuan termasuk KDRT.(ant/chm)
 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Sudah Diuji Coba di Bali, Sistem Bayar Tol Otomatis Tanpa Berhenti (MLFF) Akan Mulai Berlaku Akhir 2024

Sudah Diuji Coba di Bali, Sistem Bayar Tol Otomatis Tanpa Berhenti (MLFF) Akan Mulai Berlaku Akhir 2024

Sistem transaksi atau pembayaran tarif tol otomatif tanpa berhenti atau nirhenti nirsentuh (MLFF) akan mulai diterapkan secara bertahap pada akhir 2024.
Tak Sabar dengan Kedatangan Megawati Hangestri, Media Ternama Korea sampai Wawancara Orang Terdekat Mega Selama di Red Sparks

Tak Sabar dengan Kedatangan Megawati Hangestri, Media Ternama Korea sampai Wawancara Orang Terdekat Mega Selama di Red Sparks

Megawati Hangestri jadi salah satu pevoli yang cukup dikenal di Korea berkat penampilan impresifnya bersama klub Daejeon Jung Kwan Jang Red Sparks musim lalu.
Ada 20,16 Juta Investor Kripto di Indonesia per April 2024, Bappebti Mencatat Nilai Transaksi yang Sangat Fantastis

Ada 20,16 Juta Investor Kripto di Indonesia per April 2024, Bappebti Mencatat Nilai Transaksi yang Sangat Fantastis

Bappebti mencatat jumlah investor kripto di Indonesia bahkan telah mencapai 20,16 juta orang per April 2024. Tercatat, nilai transaksinya juga sangat fantastis.
SwipeRx IPEC 2024 Wadah Edukasi Bagi Para Apoteker

SwipeRx IPEC 2024 Wadah Edukasi Bagi Para Apoteker

The 2nd Indonesian Pharmacy Expo & Conference (IPEC) atau gelaran sebuah aplikasi yang bernama SwipeRx sebagai komunitas farmasi terbesar di Asia Tenggara yang berkolaborasi dengan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) PD DKI Jakarta.
Jaksa Agung Sebut Kerugian Korupsi Timah Cukup Fantastis

Jaksa Agung Sebut Kerugian Korupsi Timah Cukup Fantastis

Jaksa Agung menyebut kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022 berdasarkan hasil audit BPKP mencapai Rp300,003 triliun.
Keluarga Dihadirkan Jadi Saksi, Inilah Momen Bahagia SYL Bisa Peluk Istri, Anak dan Cucu di Persidangan

Keluarga Dihadirkan Jadi Saksi, Inilah Momen Bahagia SYL Bisa Peluk Istri, Anak dan Cucu di Persidangan

Keluarga eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dihadirkan menjadi saksi kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) hari ini.
Trending
Jadi Sorotan, Ini Status Facebook Pegi Setiawan Sebelum Kasus Pembunuhan Vina, Alasan Tak Terduga Pengacara Putri Maya Rumanti Bantu Keluarga Vina Cirebon

Jadi Sorotan, Ini Status Facebook Pegi Setiawan Sebelum Kasus Pembunuhan Vina, Alasan Tak Terduga Pengacara Putri Maya Rumanti Bantu Keluarga Vina Cirebon

Unggahan media sosial Facebook pelaku pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan menjadi sorotan warganet hingga alasan Putri Maya Rumanti bantu keluarga Vina.
Mau Hidupnya Miskin ataupun Kaya, Tolong Usahakan Ada Ini di Rumah Minimal 1 Saja, Kata Ustaz Adi Hidayat...

Mau Hidupnya Miskin ataupun Kaya, Tolong Usahakan Ada Ini di Rumah Minimal 1 Saja, Kata Ustaz Adi Hidayat...

Pesan dari Ustaz Adi Hidayat, usahakan agar satu hal ini dipersiapkan di dalam setiap rumah. Ustaz Adi Hidayat sarankan agar ada di setiap rumah minimal satu.
Terungkap, Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Sedari Awal Tak Ditangani Polres Cirebon

Terungkap, Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Sedari Awal Tak Ditangani Polres Cirebon

Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 silam terus menyita perhatian publik usai pengungkapannya bak benang kusut.
Peran Ayah Pegi di Kasus Vina Cirebon Terungkap, Pengamat Desak Panglima TNI Tarik Anggota Puspom dari Kejagung

Peran Ayah Pegi di Kasus Vina Cirebon Terungkap, Pengamat Desak Panglima TNI Tarik Anggota Puspom dari Kejagung

Peran ayah Pegi di kasus Vina Cirebon terungkap dan pengamat desak Panglima TNI menarik anggota Puspom dari Kejagung adalah dua berita paling banyak dibaca.
Ayah Pemain Keturunan Ini Takjub dengan Suporter Timnas Indonesia: Tidak Ada di Negara Lain

Ayah Pemain Keturunan Ini Takjub dengan Suporter Timnas Indonesia: Tidak Ada di Negara Lain

Pada pertandingan ini, Timnas Putri Indonesia menang dengan skor akhir 5-1 dan Claudia mencetak brace di pertandingan tersebut. 
Prediksi Legenda Timnas Belanda soal Program Naturalisasi Timnas Indonesia, Van Bronckhorst: Sepuluh hingga Dua Puluh Tahun ke Depan…

Prediksi Legenda Timnas Belanda soal Program Naturalisasi Timnas Indonesia, Van Bronckhorst: Sepuluh hingga Dua Puluh Tahun ke Depan…

Legenda Timnas Belanda Giovanni Van Bronckhorst berbicara soal program naturalisasi yang ditempuh PSSI untuk menaikkan prestasi Timnas Indonesia, menurutnya ...
2 Pemain Timnas Indonesia Ini Berpotensi Hadapi Manchester United di Liga Europa Musim Depan

2 Pemain Timnas Indonesia Ini Berpotensi Hadapi Manchester United di Liga Europa Musim Depan

Ada dua pemain Timnas Indonesia yang berpotensi menghadapi Manchester United jika jadi pindah ke klub-klub yang bakal bermain di Liga Europa pada musim depan.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Kabar Siang
13:00 - 15:00
Apa Kabar Indonesia Siang
15:00 - 15:30
Kabar Pemilu
15:30 - 16:00
Kabar Haji
16:00 - 18:00
Kabar Petang
18:00 - 20:00
Apa Kabar Indonesia Malam
Selengkapnya