LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Ricky Rizal
Sumber :
  • Tim tvOne/Julio Trisaputra

Lantang! Ricky Rizal Sampaikan Duka Cita kepada Brigadir J di Hadapan Majelis Hakim, Ini Katanya

Terdakwa Ricky Rizal menyampaikan duka cita mendalam kepada korban Brigadir J alias Yosua Hutabarat dalam sidang perdana pembacaan dakwaan di PN Jaksel hari ini

Senin, 17 Oktober 2022 - 22:34 WIB

Jakarta - Terdakwa Ricky Rizal menyampaikan duka cita mendalam kepada korban, Brigadir J alias Yosua Hutabarat dalam sidang perdana pembacaan dakwaan di PN Jaksel, Senin (17/10/2022).

Sebelumnya, majelis hakim mempersilakan terdakwa Ricky Rizal untuk menanggapi dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).

Ricky Rizal lantas berterima kasih kepada majelis hakim atas kesempatan berbicara tersebut.

"Terima kasih yang mulia dalam kesempatan kali ini izinkan saya menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya rekan saya Yosua," kata Ricky Rizal di PN Jaksel. 

Selain itu, Ricky berharap Brigadir J dapat tenang menghadap Tuhan Yang Maha Esa.

Baca Juga :

"Semoga Tuhan memberikan kekuatan dan ketabahan untuk keluarga yang ditinggal yang mulia," tambahnya.

"Amin, amin," jawab majelis hakim.

Meski demikian, kuasa hukum Ricky Rizal, Erman Umar mengaku pihaknya belum mempersiapkan eksepsi atau nota keberatan.

Majelis hakim pun meminta kuasa hukum Ricky Rizal agar segera membacakan eksepsi pekan ini.

"Jadi, begitu, ya, saudara Penuntut Umum saudara PH, sidang ditunda untuk dibuka kembali Kamis 20 Oktober 2022 dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi," kata hakim.

Kuasa Hukum Tak Punya Waktu Ajukan Eksepsi

Sidang pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Ricky Rizal telah usai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). 

Sidang tersebut berjalan cepat dengan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU). Sebab, kuasa hukum Ricky Rizal mengaku tak memiliki cukup waktu untuk mengajukan eksepsi atau nota pembelaan.

"Mohon izin Yang Mulia, karena kasus ini berat, kami belum memiliki waktu yang cukup," ujar kuasa hukum Ricky Rizal, Erman Umar di PN Jaksel, Senin (17/10/2022).

Erman menjelaskan pihaknya mengakui jika dakwaan dari JPU tentang Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 KUHP cukup berat.

Oleh karena itu, dia meminta izin kepada majelis hakim untuk menunda eksepsi.

"Soal dakwaan tersebut, itu sangat berat. Oleh karena itu, kami ingin menghadirkan saksi-saksi," kata dia.

Majelis hakim pun akhirnya menunda pembacaan ekspesi kepada terdakwa Ricky Rizal.

"Baik, karena kuasa hukum belum siap, pembacaan eksepsi akan dilanjutkan pada Kamis (20/10/2022)," ujar majelis hakim.

Adapun Ricky Rizal memasuki ruang sidang utama PN Jaksel sekira lukul 20.30 WIB. Dari pantauan, sidang Ricky Rizal selesai pukul 21.17 WIB.

Ricky Rizal didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.

Ricky Rizal Harusnya Bisa Selamatkan Brigadir J

Jaksa penuntut umum (JPU) membacakaan dakwaan terhadap terdakwa Ricky Rizal dalam perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Yosua Hutabarat.

Ricky Rizal memasuki ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) sekira pukul 20.30 WIB.

Dalam surat dakwaan itu, jaksa mengatakan Ricky Rizal seharusnya mampu mencegah niat jahat atasannya Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk membunuh Brigadir J.

"Bahwa rencana jahat Terdakwa Ferdy Sambo untuk merampas nyawa Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat yang akan dilaksanakan di rumah dinas Duren Tiga No. 46 juga diketahui Saksi Putri Candrawathi. Namun, keduanya justru saling bekerja sama untuk mengikuti dan mendukung kehendak Terdakwa Ferdy Sambo," kata jaksa di PN Jaksel.

Selanjutnya, jaksa menuturkan Ricky Rizal sebagai salah satu ajudan Ferdy Sambo malah sengaja mengikuti skenario jahat tersebut.

Selain itu, jaksa juga menyampaikan hal tersebut disayangkan terjadi kepada saksi Bharada E, Putri Candrawathi, dan Kuat Maruf.

"Justru mengikuti skenario melakukan isolasi mandiri, padahal terhadap Saksi Ricky Rizal Wibowo dan Saksi Kuat Ma'ruf jelas tidak melakukan test PCR. Sebab, keduanya akan kembali ke Magelang, tetapi turut mendukung kehendak bersama Terdakwa Ferdy Sambo untuk merampas nyawa Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat," jelasnya.

Jaksa menyebutkan terdakwa Ricky Rizal mengetahui kedatangan saksi Ferdy Sambo yang ingin menghabisi nyawa seseorang, yakni Brigadir J alias Yosua Hurabarat.

Akan tetapi, Ricky Rizal tidak memberitahu korban Brigadir J jika nyawanya terancam oleh terdakwa Ferdy Sambo.

"Saksi Ricky Rizal Wibowo justru turut serta mendukung kehendak jahat tersebut dengan tetap mengawasi keberadaan Korban Nopriansyah Yoshua Hutabarat yang masih berdiri di taman halaman rumah," imbuhnya. (lpk/ebs/muu)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
KPK Panggil Kepala BPKAD dan BPD Maluku Utara, Imbas Kasus TPPU Gubernur Maluku Utara Nonaktif

KPK Panggil Kepala BPKAD dan BPD Maluku Utara, Imbas Kasus TPPU Gubernur Maluku Utara Nonaktif

Tim penyidik KPK memanggil Kepala BPKAD Provinsi Maluku Utara dan Kepala BPD Provinsi Maluku Utara sebagai saksi kasus dugaan korupsi dan TPPU dengan tersangka Gubernur Maluku Utara nonaktif
Unjuk Rasa di Mabes Polri, Massa Dukung Kapolri Sikat Premanisme dan Tambang Ilegal

Unjuk Rasa di Mabes Polri, Massa Dukung Kapolri Sikat Premanisme dan Tambang Ilegal

Ratusan massa yang tergabung dari sejumlah aliansi menggelar unjuk rasa di depan Mabes Polri. Aksi ini sebagai bentuk dukungan terhadap Korps Bhayangkara yang telah bekerja profesional dalam menindak premanisme dan penambangan ilegal di Tanah Air, khususnya Musi Rawas Utara, Sumatra Selatan (Sumsel).
Sananta dan Hokky Menghilang, Kini Hanya Ada 9 Pemain Liga 1 yang Dipanggil ke Timnas Indonesia

Sananta dan Hokky Menghilang, Kini Hanya Ada 9 Pemain Liga 1 yang Dipanggil ke Timnas Indonesia

Timnas Indonesia dijadwalkan akan melakoni dua laga Kualifikasi Piala Dunia 2026 yang akan digelar di Stadion Utama Gelora Bung Karno pada 6 dan 11 Juni 2024.
Tak Hanya Anak-anak, Polisi Jayapura Juga Konsisten Ajar Baca Tulis Bagi Lansia di Pelosok

Tak Hanya Anak-anak, Polisi Jayapura Juga Konsisten Ajar Baca Tulis Bagi Lansia di Pelosok

Kepolisian Resor (Polres) Jayapura konsisten selama ini mengajar membaca dan menulis bagi lansia orang asli Papua (OAP) di daerah pelosok.
500 Ton Batu Bara Hasil Tambang Ilegal Disita Polda Kalsel

500 Ton Batu Bara Hasil Tambang Ilegal Disita Polda Kalsel

Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan menyita 500 ton batu bara hasil pertambangan tanpa izin (peti) alias ilegal di Desa Ida Manggala,
Tolak RUU Penyiaran! Jurnalis Malang Raya Gelar Aksi Damai

Tolak RUU Penyiaran! Jurnalis Malang Raya Gelar Aksi Damai

Jurnalis dari Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu atau wilayah Malang Raya, Jawa Timur menggelar aksi damai untuk menolak RUU tentang Penyiaran
Trending
Akhirnya Terungkap, PSSI Jelaskan Alasan Sebenarnya Shin Tae-yong Ogah Panggil Elkan Baggott ke Timnas Indonesia

Akhirnya Terungkap, PSSI Jelaskan Alasan Sebenarnya Shin Tae-yong Ogah Panggil Elkan Baggott ke Timnas Indonesia

Ketua Badan Tim Nasional (BTN), Sumardji menjelaskan alasan Elkan Baggott tak dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia.
Ada Saksi! Kuasa Hukum Pembunuh Vina Beberkan Kejadian yang Tidak Diungkap Kepolisian: Pada Malam Itu Klien Saya...

Ada Saksi! Kuasa Hukum Pembunuh Vina Beberkan Kejadian yang Tidak Diungkap Kepolisian: Pada Malam Itu Klien Saya...

Jogi Nainggolan, kuasa hukum lima dari delapan terpidana pembunuh Vina asal Cirebon mengungkap kejanggalan kasus viral yang terjadi pada tahun 2016 tersebut.
Tangan Kanan Shin Tae-yong Respons Soal Elkan Baggott Tidak Dipanggil ke Timnas Indonesia, Ada Motif Sakit Hati?

Tangan Kanan Shin Tae-yong Respons Soal Elkan Baggott Tidak Dipanggil ke Timnas Indonesia, Ada Motif Sakit Hati?

Tangan kanan Shin Tae-yong, Nova Arianto merespons tidak dipanggilnya Elkan Baggott ke Timnas Indonesia jelang pertandingan Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia.
Shin Tae-yong Dihantam Kabar Buruk Soal Jay Idzes Jelang Laga Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Shin Tae-yong Dihantam Kabar Buruk Soal Jay Idzes Jelang Laga Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong, mendapat kabar buruk soal ketersediaan Jay Idzes di pertandingan Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia.
Menteri Agama  Gagas Sekolah  Menengah Katolik Negeri:: Kalau Saya Perintahkan Pak Dirjen, Harus Dilaksanakan!

Menteri Agama Gagas Sekolah Menengah Katolik Negeri:: Kalau Saya Perintahkan Pak Dirjen, Harus Dilaksanakan!

Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas meminta kepada jajarannya untuk segera membentuk Sekolah Menengah Katolik Negeri sebagai satuan pendidikan keagamaan Katolik yang dimiliki pemerintah.
Bukan Geng Motor! Ini Rupanya Pekerjaan Para Pembunuh Vina Cirebon 2016 Lalu, Kuasa Hukum: Rekayasa Hukum

Bukan Geng Motor! Ini Rupanya Pekerjaan Para Pembunuh Vina Cirebon 2016 Lalu, Kuasa Hukum: Rekayasa Hukum

Viralnya Film Vina: Sebelum 7 Hari membuat kasus pembunuhan dan pemerkosaan yang dialami gadis 16 tahun bernama Vina Cirebon pada 2016 kembali diperbincangkan.
Media Vietnam Heboh! Singgung Timnas Indonesia yang Tolak Hadapi Malaysia dan Pilih Lawan yang Tak Terkenal di FIFA Matchday

Media Vietnam Heboh! Singgung Timnas Indonesia yang Tolak Hadapi Malaysia dan Pilih Lawan yang Tak Terkenal di FIFA Matchday

Media Vietnam singgung keputusan Timnas Indonesia yang menolak bertanding menghadapi Malaysia dan lebih memilih lawan yang tidak terkenal di laga uji coba.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Kabar Petang
18:30 - 20:00
Apa Kabar Indonesia Malam
20:00 - 21:00
Perempuan Bicara
21:00 - 22:00
Kabar Utama
22:00 - 22:30
Telusur
22:30 - 23:30
Kabar Hari Ini
Selengkapnya