News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Korlantas Polri Petakan Lokasi Tilang Elektronik Tahap II

Polda akan menerapkan tilang elektronik tahap dua secara nasional, rencananya akan diluncurkan pertengahan Juli 2021.
Jumat, 4 Juni 2021 - 10:29 WIB
Dokumentasi tangkapan layar yang informasinya simulasi tilang elektronik
Sumber :
  • Antara

Jakarta, 04/6  - Korps Lalu-lintas Kepolisian Indonesia tengah memetakan titik-titik ataupun berbagai Polda yang akan menerapkan tilang elektronik tahap dua secara nasional yang rencananya akan diluncurkan pertengahan Juli 2021.

Kepala Korps Lalu-lintas Kepolisian Indonesia, Inspektur Jenderal Polisi Istiono, dalam keterangannya, Jumat, menyebutkan, ada sekitar 13 Polda yang akan menerapkan tilang elektronik tahap dua nasional dengan jumlah titik pemasangan kamera lebih banyak dari pada tilang elektronik tahap pertama.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Tilang elektronik tahap dua rencananya pertengan Juli nanti, ada sekitar 13 Polda, titik ada banyak, ada penambahan tentunya. Tugas sekarang untuk memastikan, memetakan di mana-mana saja yang pasti untuk kami luncurkan. Kami matangkan benar supaya optimal pelaksanaanya," kata Istiono.

Ia tidak merinci ke-13 Polda yang akan menerapkan tilang elektronik tahap dua, namun peluncurannya direncanakan pertengahan Juli di Solo. "Kami laksanakan di Solo, sekitar pertengan Juli," kata Istiono.

Pada tahap pertama, tilang elektronik nasional berlaku serentak di 12 Polda se-Indonesia dengan 244 titik kamera tilang elektronik. Lokasi itu tersebar di 98 titik di Polda Metro Jaya, lima titik di Polda Riau, 55 titik di Polda Jawa Timur, 10 titik di Polda Jawa Tengah, dan 16 titik di Polda Sulawesi Selatan.

Selanjutnya, 21 titik di Polda Jawa Barat, delapan titik di Polda Jambi, 10 titik di Polda Sumatera Barat, empat titik di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, lima titik di Polda Lampung, 11 titik di Polda Sulawesi Utara, dan satu titik di Polda Banten.

Tilang elektronik itu menargetkan 10 pelanggaran, yakni melanggar rambu lalu-lintas dan marka jalan, tidak mengenakan sabuk keselamatan, mengemudi sambil mengoperasikan ponsel.

Berikutnya melanggar batas kecepatan, menggunakan pelat nomor palsu, berkendara melawan arus, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari dua orang, dan tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.

Tilang elektronik merupakan upaya penegakan hukum dengan memanfaatkan teknologi informasi sehingga ke depan penegakan hukum, polisi tidak langsung berinterkasi dengan masyarakat.

Selain itu, tilang elektronik merupakan bagian dari program peningkatan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Dalam hal ini perlu ada upaya penegakan hukum agar pengguna jalan bisa disiplin, bisa mengutamakan keselamatan, dan menghargai masyarakat lain sesama pengguna jalan.

Menurut Istiono, jajarannya akan terus mengembangkan inovasi dalam rangka membangun peradaban masyarakat tertib dan patuh terhadap hukum.

Terlebih di masa pandemi ini, lanjut dia, penerapan tilang elektronik sangat membantu kerja kepolisian dalam mematuhi aturan lalu-lintas.

Hasil evaluasi tilang elektronik tahap pertama, kata dia, meningkatkan kepatuhan masyarakat berlalu lintas sekitar 40 persen, terutama di titik-titik yang terpasang kamera.

"Jadi, titik tertentu yang sudah kami pasang kamera kepatuhan masyarakat meningkat 40 persen, secara perlahan masyarakat akan patuh pada aturan ini," ujar dia.

Selain itu, kata dia, penerapan tilang elektronik menguntungkan polisi karena konflik kepentingan di lapangan sudah tidak ada. Interaksi antara petugas dan masyarakat tidak ada. Karena dipaksa dengan aturan yang sudah jelas di lapangan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kami dalam penegakan hukum menghindari kerumunan karena sidang tilang itu setiap hari 10.000, sekarang sudah tidak ada. Ini juga membantu di massa pandemi Covid-19, jadi tilang elektronik ini luar biasa yang sudah dilakukan karena terhindar dari kerumunan," kata dia.

Ia menyatakan, yang terpenting penerapan tilang elektronik adalah membuat peradaban hukum.(mii/ant)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Cara Nonton Live Streaming Dana White's Contender Series Bilal Hasan Vs Mridul Saikia Pagi Ini

Cara Nonton Live Streaming Dana White's Contender Series Bilal Hasan Vs Mridul Saikia Pagi Ini

Berikut cara nonton live streaming pertarungan Dana White's Contender Series, salah satunya ada pertarungan antara Bilal Hasan melawan Mridul Saikia.
Bukan Sekadar Pembunuhan, Terungkap Fakta Pilu di Balik Tewasnya Wanita Berselimut di Kontrakan Tangerang

Bukan Sekadar Pembunuhan, Terungkap Fakta Pilu di Balik Tewasnya Wanita Berselimut di Kontrakan Tangerang

Seorang wanita berinisial SNA, menggegerkan warga usai ditemukan tewas dalam kondisi penuh luka di rumah kontrakan, wilayah Jurumudi, Benda, Kota Tangerang, pada Selasa (11/8).
Link Live Streaming Dana White's Contender Series: Tarung Pagi Ini, Ada Duel Bilal Hasan Vs Mridul Saikia

Link Live Streaming Dana White's Contender Series: Tarung Pagi Ini, Ada Duel Bilal Hasan Vs Mridul Saikia

Link live streaming Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1 hari ini Rabu (12/8/2026). Bilal Hasan akan menantang Mridul Saikia untuk memperebutkan tiket ke UFC.
Cuma Numpang Lewat, Persib Keluar dari Daftar FIFA Ban Registration Setelah Satu Hari Nangkring

Cuma Numpang Lewat, Persib Keluar dari Daftar FIFA Ban Registration Setelah Satu Hari Nangkring

Nama Persib sudah tak bertengger di daftar hitam FIFA pada Selasa (11/8/2026) malam setelah sempat masuk satu hari sebelumnya. 
MUI Murka Hafalan Surah Ad-Dhuha Diduga Dijadikan Syarat Dapat Miras di Festival Musik, Polisi Diminta Segera Bertindak

MUI Murka Hafalan Surah Ad-Dhuha Diduga Dijadikan Syarat Dapat Miras di Festival Musik, Polisi Diminta Segera Bertindak

Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta aparat kepolisian mengusut soal viralnya tantangan hafalan Surah Ad-Dhuha yang diduga sebagai sarana untuk promosi minuman keras (miras) di acara musik.
Jadwal Dana White's Contender Series Hari Ini: Bilal Hasan Tantang Petarung India Demi Tiket UFC

Jadwal Dana White's Contender Series Hari Ini: Bilal Hasan Tantang Petarung India Demi Tiket UFC

Jadwal Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1 hari ini Rabu (12/8/2026). Petarung MMA Indonesia, Bilal Hasan akan menantang atlet asal India untuk membuka jalan menuju panggung UFC.

Trending

Link Live Streaming Dana White's Contender Series: Tarung Pagi Ini, Ada Duel Bilal Hasan Vs Mridul Saikia

Link Live Streaming Dana White's Contender Series: Tarung Pagi Ini, Ada Duel Bilal Hasan Vs Mridul Saikia

Link live streaming Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1 hari ini Rabu (12/8/2026). Bilal Hasan akan menantang Mridul Saikia untuk memperebutkan tiket ke UFC.
Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid buka-bukaan soal berbagai konflik agraria. Menurutnya, sengketa yang melibatkan klaim aset BUMN hingga TNI-Polri dinilai paling kompleks.
Jadwal Dana White's Contender Series Hari Ini: Bilal Hasan Tantang Petarung India Demi Tiket UFC

Jadwal Dana White's Contender Series Hari Ini: Bilal Hasan Tantang Petarung India Demi Tiket UFC

Jadwal Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1 hari ini Rabu (12/8/2026). Petarung MMA Indonesia, Bilal Hasan akan menantang atlet asal India untuk membuka jalan menuju panggung UFC.
Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
Cuma Numpang Lewat, Persib Keluar dari Daftar FIFA Ban Registration Setelah Satu Hari Nangkring

Cuma Numpang Lewat, Persib Keluar dari Daftar FIFA Ban Registration Setelah Satu Hari Nangkring

Nama Persib sudah tak bertengger di daftar hitam FIFA pada Selasa (11/8/2026) malam setelah sempat masuk satu hari sebelumnya. 
Selengkapnya

Viral