LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Dokumentasi tangkapan layar yang informasinya simulasi tilang elektronik
Sumber :
  • Antara

Korlantas Polri Petakan Lokasi Tilang Elektronik Tahap II

Polda akan menerapkan tilang elektronik tahap dua secara nasional, rencananya akan diluncurkan pertengahan Juli 2021.

Jumat, 4 Juni 2021 - 10:29 WIB

Jakarta, 04/6  - Korps Lalu-lintas Kepolisian Indonesia tengah memetakan titik-titik ataupun berbagai Polda yang akan menerapkan tilang elektronik tahap dua secara nasional yang rencananya akan diluncurkan pertengahan Juli 2021.

Kepala Korps Lalu-lintas Kepolisian Indonesia, Inspektur Jenderal Polisi Istiono, dalam keterangannya, Jumat, menyebutkan, ada sekitar 13 Polda yang akan menerapkan tilang elektronik tahap dua nasional dengan jumlah titik pemasangan kamera lebih banyak dari pada tilang elektronik tahap pertama.

"Tilang elektronik tahap dua rencananya pertengan Juli nanti, ada sekitar 13 Polda, titik ada banyak, ada penambahan tentunya. Tugas sekarang untuk memastikan, memetakan di mana-mana saja yang pasti untuk kami luncurkan. Kami matangkan benar supaya optimal pelaksanaanya," kata Istiono.

Ia tidak merinci ke-13 Polda yang akan menerapkan tilang elektronik tahap dua, namun peluncurannya direncanakan pertengahan Juli di Solo. "Kami laksanakan di Solo, sekitar pertengan Juli," kata Istiono.

Baca Juga :

Pada tahap pertama, tilang elektronik nasional berlaku serentak di 12 Polda se-Indonesia dengan 244 titik kamera tilang elektronik. Lokasi itu tersebar di 98 titik di Polda Metro Jaya, lima titik di Polda Riau, 55 titik di Polda Jawa Timur, 10 titik di Polda Jawa Tengah, dan 16 titik di Polda Sulawesi Selatan.

Selanjutnya, 21 titik di Polda Jawa Barat, delapan titik di Polda Jambi, 10 titik di Polda Sumatera Barat, empat titik di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, lima titik di Polda Lampung, 11 titik di Polda Sulawesi Utara, dan satu titik di Polda Banten.

Tilang elektronik itu menargetkan 10 pelanggaran, yakni melanggar rambu lalu-lintas dan marka jalan, tidak mengenakan sabuk keselamatan, mengemudi sambil mengoperasikan ponsel.

Berikutnya melanggar batas kecepatan, menggunakan pelat nomor palsu, berkendara melawan arus, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari dua orang, dan tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.

Tilang elektronik merupakan upaya penegakan hukum dengan memanfaatkan teknologi informasi sehingga ke depan penegakan hukum, polisi tidak langsung berinterkasi dengan masyarakat.

Selain itu, tilang elektronik merupakan bagian dari program peningkatan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Dalam hal ini perlu ada upaya penegakan hukum agar pengguna jalan bisa disiplin, bisa mengutamakan keselamatan, dan menghargai masyarakat lain sesama pengguna jalan.

Menurut Istiono, jajarannya akan terus mengembangkan inovasi dalam rangka membangun peradaban masyarakat tertib dan patuh terhadap hukum.

Terlebih di masa pandemi ini, lanjut dia, penerapan tilang elektronik sangat membantu kerja kepolisian dalam mematuhi aturan lalu-lintas.

Hasil evaluasi tilang elektronik tahap pertama, kata dia, meningkatkan kepatuhan masyarakat berlalu lintas sekitar 40 persen, terutama di titik-titik yang terpasang kamera.

"Jadi, titik tertentu yang sudah kami pasang kamera kepatuhan masyarakat meningkat 40 persen, secara perlahan masyarakat akan patuh pada aturan ini," ujar dia.

Selain itu, kata dia, penerapan tilang elektronik menguntungkan polisi karena konflik kepentingan di lapangan sudah tidak ada. Interaksi antara petugas dan masyarakat tidak ada. Karena dipaksa dengan aturan yang sudah jelas di lapangan.

"Kami dalam penegakan hukum menghindari kerumunan karena sidang tilang itu setiap hari 10.000, sekarang sudah tidak ada. Ini juga membantu di massa pandemi Covid-19, jadi tilang elektronik ini luar biasa yang sudah dilakukan karena terhindar dari kerumunan," kata dia.

Ia menyatakan, yang terpenting penerapan tilang elektronik adalah membuat peradaban hukum.(mii/ant)

Baca Juga :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Diduga Dianya, Warga Desa Bagan Percut Digegerkan dengan Temuan Mayat Pria dalam Kondisi Kaki Terikat

Diduga Dianya, Warga Desa Bagan Percut Digegerkan dengan Temuan Mayat Pria dalam Kondisi Kaki Terikat

Warga di Jalan Bagan Persil, Desa Bagan Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara dihebohkan dengan penemuan mayat lelaki dalam posisi kak
Penemuan 9 Mortir Aktif, Gemparkan Warga Malang

Penemuan 9 Mortir Aktif, Gemparkan Warga Malang

Warga Pujon digemparkan oleh pemilik lahan kebun di areal perbukitan milik Ahmad Suliyan. Di kebun tersebut ditemukan 9 mortir saat dilakukan pembersihan lahan
Mendag Zulhas Bolehkan PMI Ambil Barang Kiriman yang Tertahan Bea Cukai

Mendag Zulhas Bolehkan PMI Ambil Barang Kiriman yang Tertahan Bea Cukai

Mendag Zulhas memperbolehkan para PMI untuk mengambil barang kiriman maupun bawaan yang sebelumnya tertahan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Viral Video Pasien DBD Membeludak di Kota Bekasi Tidak Valid, Kemenkes Buka Suara

Viral Video Pasien DBD Membeludak di Kota Bekasi Tidak Valid, Kemenkes Buka Suara

Kemenkes mengonfirmasi bahwa video yang menayangkan situasi ruang IGD RSUD Kota Bekasi, Jawa Barat, membeludak karena lonjakan pasien DBD sebagai informasi yang tidak valid
Sempat Khawatir akan Dibajak Klub Lain, Pelatih Red Sparks Ungkap Alasan Perpanjang Kontrak Megawati Hangestri

Sempat Khawatir akan Dibajak Klub Lain, Pelatih Red Sparks Ungkap Alasan Perpanjang Kontrak Megawati Hangestri

Ko Hee-jin yang merupakan pelatih Red Sparks akhirnya mengungkapkan alasan memperpanjang kontrak Megawati Hangestri untuk mengarungi Liga Korea musim depan.
Dari Cuaca Hingga Lapangan, Shin Tae-yong Sebut Perubahan Drastis Jadi Tantangan Bagi Timnas Indonesia

Dari Cuaca Hingga Lapangan, Shin Tae-yong Sebut Perubahan Drastis Jadi Tantangan Bagi Timnas Indonesia

Timnas Indonesia berangkat dari Doha ke Paris untuk melaksanakan laga playoff Olimpiade melawan Guinea. 
Trending
Mengerikan, Pelaku Suami Mutilasi Istri di Ciamis Lakukan Hal Ini Saat Berada di Sel Tahanan

Mengerikan, Pelaku Suami Mutilasi Istri di Ciamis Lakukan Hal Ini Saat Berada di Sel Tahanan

Kasus suami mutilasi istri di Dusun Sindangjaya, Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat masih menyimpan misteri dalam pengungkapannya.
Viral Susunan Kabinet Pemerintahan Prabowo-Gibran, Inilah Menteri Penentu Arah Kebijakan Ekonomi Indonesia yang Baru, Nama Luhut hingga Sri Mulyani Tergantikan

Viral Susunan Kabinet Pemerintahan Prabowo-Gibran, Inilah Menteri Penentu Arah Kebijakan Ekonomi Indonesia yang Baru, Nama Luhut hingga Sri Mulyani Tergantikan

Terdapat 61 nama menteri, wakil menteri, dan kepala lembaga nonkementerian yang disebut-sebut akan mengisi kabinet pemerintahan Prabowo-Gibran tahun 2024-2029.
Nasib Elkan Baggott dan Justin Hubner Tak Jelas, Shin Tae-yong Bisa Pasang 3 Bek Ini Saat Timnas Indonesia U-23 Melawan Guinea

Nasib Elkan Baggott dan Justin Hubner Tak Jelas, Shin Tae-yong Bisa Pasang 3 Bek Ini Saat Timnas Indonesia U-23 Melawan Guinea

Timnas Indonesia U-23 belum menerima kejelasan soal status Elkan Baggott dan Justin Hubner jelang pertandingan menghadapi Guinea, Kamis (9/5).
Alasan Laga Timnas Indonesia U-23 vs Guinea Berlangsung Tertutup, Kabar Garuda Muda Menuju Olimpiade Paris Terdengar Pelatih Eropa

Alasan Laga Timnas Indonesia U-23 vs Guinea Berlangsung Tertutup, Kabar Garuda Muda Menuju Olimpiade Paris Terdengar Pelatih Eropa

Laga Timnas Indonesia U-23 lawan Guinea berlangsung tertutup tanpa dihadiri penonton. Garuda Muda menuju Olimpiade Paris 2024 menyita sejumlah pelatih di Eropa
Jelang Keberangkatan, Menag Yaqut Cek Kesiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Jelang Keberangkatan, Menag Yaqut Cek Kesiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Menag Yaqut Cholil Qoumas mengecek persiapan akhir layanan di Tanah Suci jelang keberangkatan jemaah haji. Jemaah haji reguler secara bertahap mulai diberangkatkan ke Arab Saudi pada 12 Mei 2024. Proses pemberangkatan ini akan berlangsung hingga 10 Juni 2024.
Buntut Mahasiswa Katolik Unpam Dilarang Ibadah hingga Dibacok, DPR: Kutuk Keras Warga yang Menyerang

Buntut Mahasiswa Katolik Unpam Dilarang Ibadah hingga Dibacok, DPR: Kutuk Keras Warga yang Menyerang

Viral aksi pelarangan ibadah mahasiswa katolik Unpam oleh sekelompok warga dan berujung ricuh. Sontak hal itu langsung ditanggapi DPR RI Ahmad Yohan.
Meski Ngantuk Tak Tertahankan, Tolong Paksakan Kerjakan 2 Amalan ini Setelah Salat Tahajud, Ustaz Adi Hidayat Bilang Manfaatnya Sangat Dahsyat

Meski Ngantuk Tak Tertahankan, Tolong Paksakan Kerjakan 2 Amalan ini Setelah Salat Tahajud, Ustaz Adi Hidayat Bilang Manfaatnya Sangat Dahsyat

Pendakwah, Ustaz Adi Hidayat menjelaskan ada dua amalan dahsyat dilakukan setelah salat tahajud dan akan sangat bermanfaat bagi yang mengerjakan dengan khusyuk.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Kabar Siang
13:00 - 14:00
Damai Indonesiaku
14:00 - 14:30
Manusia Nusantara
14:30 - 15:00
Kabar Pasar Sore
15:00 - 16:00
Ragam Perkara
16:00 - 17:00
Kabar Petang Pilihan
Selengkapnya