News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ini Alasan Utama Eksepsi Putri Candrawathi Ditolak, Jaksa Penuntut Umum: Kuasa Hukum Tak Paham

Eksepsi atau nota keberetan dari kuasa hukum Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J
Kamis, 20 Oktober 2022 - 12:18 WIB
Putri Candrawathi di PN Jaksel, Kamis (20/10/2022).
Sumber :
  • Julio Trisaputra/tvOne

Jakarta - Eksepsi atau nota keberetan dari kuasa hukum Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, di kesampingkan pihak Jaksa Penuntut Umum

Hal itu dikatakan secara lantang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ernawati, di dalam sidang lanjutan kasus pembunugan berencana Birgadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022). 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Dari uraian tersebut, jelas terlihat penasihat hukum Putri Candrawathi (PC) tidak memahami urain yang telah dituangkan dalam surat dakwaan Penuntut Umum, maka patutkah kiranya eksepsi atau nota keberatan kuasa hukum Putri Candrawathi untuk di kesampingkan," ucap JPU, Ernawati di dalam sidang lanjutan kasus pembunugan berencana Birgadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).

Ernawati juga jelaskan, bahwa dalil-dalil eksepsi atau nota keberatan yang kemukakan terhadap kuasa hukum Putri Candrawathi yang merupakan materi pokok perkara, tidak ditanggapi JPU. 

"Karena merupakan materi untuk pembuktian pokok perkara di persidangan," tukasnya. 

Terdakwa Putri Candrawathi sedang Mengikuti Sidang Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

Lanjutnya mengungkapkan, berdasarkan dalil yang dikemukan Penuntut Umum tersebut, maka Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini dengan menyatakan:

1. Menolak eksepsi atau nota keberetan dari kuasa hukum Putri Candrawathi

2. Menerima surat dakwaan Penuntut Umum dengan nomor register perkara PDN 246/JKT SL/10/2022 tanggal 5 Oktober 2022, karena telah memenuhi unsur formil dan materil. 

3. Menyatakan pemeriksaan terdakwa Putri Candrawathi tetap dilanjutkan berdasarkan surat dakwaan nomor registrasi perkara PPM 246/JKT SL/10/2022 tanggal 5 Oktober 2022. 

4. Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi tetap berada dalam tahanan. 

Lanjutnya katakan, demikian tanggapan Penuntut Umum atas eksepsi atau nota keberatan penasihat hukum terdakwa pihaknya bacakan dan diserahkan dalam sidang hari ini, Kamis (20/10/2022). 

Terdakwa Putri Candrawathi Mengenakan Rompi Merah dan Baju Serba Hitam saat Tiba di PN Jakarta Selatan

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum, Ernawati katakan, setelah Penuntut Umum mencermati uraian eksepsi atau nota kebaratan kuasa hukum Putri Candrawathi halaman 29 sampai 39. 

Ia katakan, bahwa dalil kuasa hukum terdakwa yang dikemukakan pada poin kelima merupakan manifestasi dari keseriusan penasihat hukum terdakwa dalam mencermati pokok perkara. Sehingga, menyatakan outputrible.

Padahal, ia sebutkan, dalam surat penuntut umum tertanggal 5 Oktober 2022 sudah diuraikan secara jelas dan sistematis dan struktur dengan uraian secara jelas dengan cermat dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa Putri Candrawathi. 

"Surat dakwaan tersebut telah diakui secara tegas oleh pensehat hukum terdakwa Putri Candrawathi, sebagaimana telah diuraikan eksepsi atau dalam nota keberatan pada halaman 6 sampai dengan halaman 8, yang telah membagi tiga fase peristiwa," katanya. 

Antara lain 3 fase peritiwa tersebut, yakni fase rumah Saguling yang diuraikan sebagai berikut. 

a. Peristiwa terjadi pada tanggal 8 Juli 2022

b. Ferdy Sambo telah emosional mendengar laporan kejadian kekerasan pelecehan seksual yang dilakukan Birgadir J terhadap Putri Candrawathi. Sebagaimana, yang telah disampaikan Putri Candrawathi kepada Ferdy Sambo di lantai tiga. 

c. Ferdy Sambo memanggil Riki Rizal Wibowo, dan Richard Eliezer secara terpisah dan bergantian ke lantai tiga. 

Semantara untuk fase di rumah Duren 3.


a. Putri Candrawathi isolasi sendiri di kamar

b. Ferdy Sambo secara tiba-tiba menyuruh supir Prayogi untuk mundur sesaat setelah melewati rumah Duren 3

c. Ferdy Sambo menyurh richard Eliezer untuk menghajar, namun Richard Eliezer (Bharada E) menembak Brigadir J

"Dari uraian tersebut, bahwa penasihat hukum Putri Candrawathi tidak memahai uraian yang dituangkan dalam surat dakwaan penuntut umum," pungkasnya. 

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) bakal menggelar sidang lanjutan perkara pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf

Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto membenarkan adanya sidang lanjutan Ferdy Sambo Cs, yang rencananya dimulai pukul 09.30 WIB. 

“Iya betul,” ujar Djuyamto melalui pesan singkat, Kamis, (20/10/2022). 

Djuyamto menjelaskan empat terdakwa akan dihadirkan langsung di PN Jaksel, untuk segera dilakukan persidangan. 
Dia mengatakan agenda terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ialah replik dari jaksa penuntut umum (JPU).

Sementara itu, terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf diagendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari penasihat hukum masing-masing. 

"Iya betul (PC dan FS agend Replik. Sementara RR dan KM agenda Eksepsi)," jelasnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain itu, Djuyamto menuturkan untuk yang menentutkan siapa yang lebih dahulu menjalani sidang lanjutan adalah Majelis Hakim. 

“(Bakal dihadirkan terdakwa) sama seperti yang pertama. (Yang lebih dahulu) nanti majelis hakim yang menentukan,"imbuhnya. (Aag)
 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

2 Pemain Timnas Indonesia Diam-diam Merapat ke Persija Jakarta? Bung Rendra: Mereka akan Menyusul ke Thailand

2 Pemain Timnas Indonesia Diam-diam Merapat ke Persija Jakarta? Bung Rendra: Mereka akan Menyusul ke Thailand

Pengamat Bung Rendra menyebut jika akan ada dua pemain Timnas Indonesia yang bakal kembali bereuni dengan Shin Tae-yong di Persija Jakarta dalam waktu dekat.
Makam Sutrimo yang Diduga Karumga Febrie Adriansyah Dibongkar, Tim Forensik Temukan Fakta Ini Setelah 20 Hari Dikubur

Makam Sutrimo yang Diduga Karumga Febrie Adriansyah Dibongkar, Tim Forensik Temukan Fakta Ini Setelah 20 Hari Dikubur

Makam Sutrimo akhirnya dibongkar polisi untuk menguak misteri kematiannya. Hampir tiga pekan setelah dimakamkan, jasad pria yang disebut-sebut pernah menjadi Kepala Rumah Tangga (Karumga) eks Jampidsus Febrie Adriansyah itu menjalani pemeriksaan forensik di Banyumas, Jawa Tengah.
Momentum Hari UMKM Nasional, BRI Peduli Dorong Penguatan UMKM melalui Pendampingan Berkelanjutan di Desa Brilian

Momentum Hari UMKM Nasional, BRI Peduli Dorong Penguatan UMKM melalui Pendampingan Berkelanjutan di Desa Brilian

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat sekaligus mengoptimalkan potensi ekonomi lokal.
Ekshumasi Jasad Sutrimo di Banyumas, Tim Forensik Ambil Sampel Jenazah hingga Sampel Tanah

Ekshumasi Jasad Sutrimo di Banyumas, Tim Forensik Ambil Sampel Jenazah hingga Sampel Tanah

Polda Metro Jaya bersama tim gabungan dokter forensik melakukan ekshumasi terhadap jenazah Sutrimo di Kabupaten Banyumas.
Bukan Patrick Kluivert atau Arne Slot, KNVB Minati Mantan Pelatih Cristiano Ronaldo untuk Latih Timnas Belanda

Bukan Patrick Kluivert atau Arne Slot, KNVB Minati Mantan Pelatih Cristiano Ronaldo untuk Latih Timnas Belanda

Federasi Sepak Bola Belanda (KNVB) masih mencari pelatih baru setelah Piala Dunia 2026. Mantan pelatih Cristiano Ronaldo, Roberto Martinez, kini mencuat dalam daftar kandidat.
Polri Bantah Rutan Bareskrim Jadi Sarang Narkoba, Semua Tahanan yang Dites Negatif

Polri Bantah Rutan Bareskrim Jadi Sarang Narkoba, Semua Tahanan yang Dites Negatif

Polri membantah isu yang menyebut Rutan Bareskrim Polri menjadi sarang peredaran dan penggunaan narkoba.

Trending

Cara Nonton Live Streaming Dana White's Contender Series Bilal Hasan Vs Mridul Saikia Pagi Ini

Cara Nonton Live Streaming Dana White's Contender Series Bilal Hasan Vs Mridul Saikia Pagi Ini

Berikut cara nonton live streaming pertarungan Dana White's Contender Series, salah satunya ada pertarungan antara Bilal Hasan melawan Mridul Saikia.
FIFA Resmi Cabut Sanksi Persib Bandung, Robert Rene Alberts Akhirnya Bikin Klarifikasi: Saya Sebenarnya Tak Mau

FIFA Resmi Cabut Sanksi Persib Bandung, Robert Rene Alberts Akhirnya Bikin Klarifikasi: Saya Sebenarnya Tak Mau

Mantan pelatih Persib Bandung, Robert Rene Alberts, akhirnya membuat klarifikasi soal laporannya yang menyebabkan klub dihukum. FIFA sempat menjatuhkan hukuman kepada Maung Bandung, namun akhirnya mencabutnya.
Link Live Streaming Dana White's Contender Series: Tarung Pagi Ini, Ada Duel Bilal Hasan Vs Mridul Saikia

Link Live Streaming Dana White's Contender Series: Tarung Pagi Ini, Ada Duel Bilal Hasan Vs Mridul Saikia

Link live streaming Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1 hari ini Rabu (12/8/2026). Bilal Hasan akan menantang Mridul Saikia untuk memperebutkan tiket ke UFC.
Media Sosial Dongkrak Omzet UMKM Lokal

Media Sosial Dongkrak Omzet UMKM Lokal

Kehadiran media sosial kini bukan lagi sekadar panggung hiburan, melainkan telah bertransformasi menjadi katalis utama pertumbuhan ekonomi mikro.
Lansia Korban Penipuan Iming-Iming Tebus Aset Rp3 Miliar di Tangsel Sempat Terjebak Satu Jam di Kamar Mandi, Kunci Dibawa Pelaku

Lansia Korban Penipuan Iming-Iming Tebus Aset Rp3 Miliar di Tangsel Sempat Terjebak Satu Jam di Kamar Mandi, Kunci Dibawa Pelaku

Polisi mengungkap fakta baru dibalik penangkapan dua pria berinisial A (38) dan EJ (45) yang melakukan penipuan menggunakan modus tebus aset Rp3 miliar terhadap wanita lansia di Tangerang.
Profil Bilal Hasan, Petarung MMA Indonesia yang Resmi Raih Kontrak UFC

Profil Bilal Hasan, Petarung MMA Indonesia yang Resmi Raih Kontrak UFC

Menilik profil singkat Bilal Hasan, petarung MMA Indonesia yang baru saja meraih kontrak UFC usai tampil gemilang di Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1 pada Rabu (12/8/2026) pagi WIB.
No Sensor! Ini Tampang Gadis Baju Putih yang Inisiatif Tukar Sebotol Miras dengan Hafalan Ad-Dhuha

No Sensor! Ini Tampang Gadis Baju Putih yang Inisiatif Tukar Sebotol Miras dengan Hafalan Ad-Dhuha

Inilah tampang jelas dari gadis baju putih yang diduga sebagai inisiator dalam menawarkan sebotol miras gratis dengan hafalan surat Ad-Dhuha di booth Newport.
Selengkapnya

Viral