LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis, memberikan keterangan pers usai kliennya diperiksa di Bareskrim Polri, Rabu (31/8/2022).
Sumber :
  • antara

Pengacara Ferdy Sambo Kekeuh Anggap Dakwaan JPU Tidak Konsisten: Rangkaian Peristiwanya Seperti Apa?

Sidang perdana terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Adapun Pengacara Ferdy Sambo kekeuh anggap dakwaan JPU tidak konsisten

Kamis, 20 Oktober 2022 - 15:58 WIB

Jakarta - Sidang perdana terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Adapun Pengacara Ferdy Sambo kekeuh anggap dakwaan JPU tidak konsisten, Kamis (20/10/2022).

Sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang menjerat Ferdy Sambo cs telah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Pengacara Ferdy Sambo Kekeuh Anggap Dakwaan JPU Tidak Konsisten: Rangkaian Peristiwanya Seperti Apa?

Arman Hanis, Tim Pengacara FS dan PC. (via-antara)

Tim penasihat hukum Ferdy Sambo (FS) dan Putri Candrawathi (PC) tetap menyebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak konsisten dalam menyusun dakwaan terhadap klien mereka.

Baca Juga :

Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim untuk menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo. Keduanya merupakan terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

Penolakan eksepsi itu kemudian ditanggapi tim penasihat hukum Sambo dan Putri, Arman Hanis. Menurut Arman, tanggapan yang diberikan justru semakin menunjukkan JPU tidak konsisten dalam merunut isi dakwaan.

"Tanggapan itu, tetap jaksa tidak konsisten lah dalam merunut dakwaan yang rangkaian peristiwanya seperti apa, harus diuraikan peristiwanya, harus dijelaskan secara utuh sebenarnya," kata Arman kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 20  Oktober 2022.

Arman menjelaskan, harusnya JPU dapat menyusun dakwaan dengan cermat. Sehingga peran-peran dari para terdakwa dalam perbuatan pidana di kasus Pembunuhan berencana dan obstruction of justice ini bisa terlihat dengan jelas. 

"Menurut kami, harusnya dalam dakwaan itu harus disusun secara cermat, jelas. Rangkaian atau urutan peristiwa harus betul-betul dirangkaikan sehingga  apa yang menjadi perbuatan pidana yang dilakukan oleh masing-masing terdakwa itu bisa kelihatan perannya masing-masing. Itu menurut pendapat saya," jelas Arman. 

Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah selesai memberikan tanggapan atas nota keberatan atau eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J. Dengan begitu, selanjutnya hakim menjadwalkan sidang putusan sela pada pekan depan. 

"Kami akan tunda untuk putusan sela yang kami rencanakan pada sidang hari Rabu, 26 Oktober 2022," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 20 Oktober 2022.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tanggapan terkait dengan eksepsi atau nota keberatan yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. JPU meminta Majelis Hakim agar menolak eksepsi keduanya.

Tak hanya itu, JPU juga meminta kepada Majelis Hakim untuk melanjutkan perkara ini ke tahap selanjutnya. 

"Berdasarkan analisa yuridis di atas seluruh keberatan yang diajukan terdakwa dan penasihat hukum tidak berdasar hukum dan patut untuk ditolak," ujar JPU di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Kamis 20 Oktober 2022.

Ferdy Sambo Cs Didakwa Melakukan Pembunuhan

Diberitakan sebelumnya, mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo didakwa bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf (dituntut dalam dakwaan terpisah) melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan pembunuhan terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

Perbuatan merampas nyawa orang lain itu dilakukan pada Jumat, 8 Juli 2022, sekira pukul 17.12 WIB, bertempat di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga Nomor 46, Duren Tiga, Jakarta Selatan. 

Ferdy Sambo berdasarkan Surat Dakwaan/Turunan Nomor: PDM-242 dan 122/JKTSL/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022, melakukan perbuatan perampasan nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat secara bersama-sama, dipicu pengakuan Putri Candrawathi kepada terdakwa saat berada di rumah Saguling, yang mengaku bahwa dirinya telah dilecehkan oleh korban Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah Magelang.

Perbuatan terdakwa sebagaimana dakwaan primair diancal Pasal 340 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair Pasal 338 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Perbuatan terdakwa Ferdy Sambo diancam dengan pidana penjara 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati dengan ancaman maksimal hukuman mati. 

Selanjutnya, pada dakwaan Kedua. Terdakwa Ferdy Sambo bersama-sama dengan saksi Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria dan Irfan Widiyanto (masing-masing dalam berkas perkara terpisah), pada hari Sabtu, 9 Juli 2022 sekira pukul 07.30 WIB sampai dengan Kamis, 14 Juli 2022 sekira pukul 21.00 WIB, bertempat di komplek perumahan Polri Duren Tiga. (viva/ind)

Jangan lupa tonton berita terbaru lainnya dan Subscribe tvOneNews


 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Ramainya Wacana Terapkan Sistem Kelas Rawat Inap Standar, DPR Bakal Panggil BPJS Kesehatan

Ramainya Wacana Terapkan Sistem Kelas Rawat Inap Standar, DPR Bakal Panggil BPJS Kesehatan

Ramainya diperbincangkan publik soal wacana BPJS Kesehatan terapkan kelas 1,2,3 jadi sistem kelas rawat inap standar. Sontak, ini buat DPR segera panggil BPJS
Menguak Prostitusi Terselubung di Panti Pijat yang Sulit Dibuktikan, Satpol PP Mukomuko Temukan Peristiwa Tak Terduga

Menguak Prostitusi Terselubung di Panti Pijat yang Sulit Dibuktikan, Satpol PP Mukomuko Temukan Peristiwa Tak Terduga

Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menguak prostitusi terselubung di balik tempat usaha panti pijat yang meresahkan masyarakat.
Jangan Sampai Salah Baca, Begini Urutan Zikir yang Tepat setelah Shalat Fardhu, Ustaz Adi Hidayat Jelaskan....

Jangan Sampai Salah Baca, Begini Urutan Zikir yang Tepat setelah Shalat Fardhu, Ustaz Adi Hidayat Jelaskan....

Ustaz Adi Hidayat mengungkap urutan zikir melaksanakan shalat fardhu. Ia menjelaskan hal itu karena masih banyak umat Muslim yang salah ucap urutan bacaannya.
Link Live Streaming Persib Vs Bali United

Link Live Streaming Persib Vs Bali United

Berikut ini adalah link live streaming Persib Bandung melawan Bali United.
Jejak 3 Otak Pelaku Pembunuhan Vina Mulai Tercium, Polda Metro Jaya Siap Turun Tangan

Jejak 3 Otak Pelaku Pembunuhan Vina Mulai Tercium, Polda Metro Jaya Siap Turun Tangan

Netizen mulai dihebohkan soal kabar 3 otak utama pelaku pembunuhan Vina Cirebon. Bahkan, pihak polisi sudah bersiap untuk menangkap pelaku tersebut.
Manusia Biasa, Para Ustaz Seleb Ini Juga Pernah Hidup Melarat, Ikutan Main Judi Sampai Nangis Gak Bisa Bayar Tagihan Listrik

Manusia Biasa, Para Ustaz Seleb Ini Juga Pernah Hidup Melarat, Ikutan Main Judi Sampai Nangis Gak Bisa Bayar Tagihan Listrik

Tak disangka, deretan ustaz seleb ini pernah alami hidup susah bahkan ada yang sampai nggak bisa bayar listrik. Siapa saja ustaz seleb tersebut? Ini dia...
Trending
PSSI Bisa Kejar 3 Bintang Grade A Eropa Ini Buat Timnas Indonesia Usai Gagal Dipanggil Belanda di Euro 2024

PSSI Bisa Kejar 3 Bintang Grade A Eropa Ini Buat Timnas Indonesia Usai Gagal Dipanggil Belanda di Euro 2024

Timnas Indonesia bisa dapatkan amunisi berharga jika PSSI gerak cepat naturalisasi 3 bintang keturunan grade A Eropa yang gagal dipanggil Belanda di Euro 2024.
Bukan Sakit Hati, Ini Alasan Sesungguhnya Shin Tae-yong Tak Panggil Elkan Baggott ke Timnas Indonesia

Bukan Sakit Hati, Ini Alasan Sesungguhnya Shin Tae-yong Tak Panggil Elkan Baggott ke Timnas Indonesia

Teka-teki alasan Shin Tae-yong tidak memanggil Elkan Baggott ke Timnas Indonesia untuk pertandingan Kualifikasi Piala Dunia 2026 akhirnya terjawab.
Madame Pang Nilai Timnas Indonesia Levelnya Masih di Bawah Thailand, Kok Bisa?

Madame Pang Nilai Timnas Indonesia Levelnya Masih di Bawah Thailand, Kok Bisa?

Presiden Asosiasi Sepak Bola Thailand (FAT), Nualphan Lamsam atau Madame Pang menyebut Timnas Indonesia belum melampaui Gajah Perang.
Bukti Nyata Ketegasan Shin Tae-yong, Tak Segan Tendang Pemain-pemain Ini dari Timnas Indonesia karena Indisipliner

Bukti Nyata Ketegasan Shin Tae-yong, Tak Segan Tendang Pemain-pemain Ini dari Timnas Indonesia karena Indisipliner

Sejak ditangani oleh pelatih asal Korea Selatan, Shin Tae yong, Timnas Indonesia kini secara perlahan mulai menunjukan peningkatan kualitas dalam segi permainan
Polisi Arab Saudi Amankan 2 Jemaah Haji Indonesia di Masjid Nabawi, Petugas Kemenag Bergerak!

Polisi Arab Saudi Amankan 2 Jemaah Haji Indonesia di Masjid Nabawi, Petugas Kemenag Bergerak!

Dua jemaah haji Indonesia mengalami sebuah insiden di kawasan Masjid Nabawi, Madinah karena diamankan Askar atau polisi Arab Saudi akibat melanggar aturan.
Sambil Menangis, Ayah Eky Pacar Vina Akhirnya Muncul dan Minta Ini: Saya Tidak Diam, Jangan Buat Kami Lebih Sakit

Sambil Menangis, Ayah Eky Pacar Vina Akhirnya Muncul dan Minta Ini: Saya Tidak Diam, Jangan Buat Kami Lebih Sakit

Setelah keluarga Vina yang muncul membongkar fakta-fakta kasus pembunuhan Vina dan Eky, kini giliran keluarga Muhammad Rizky Rudiana atau Eky kekasih Vina.
Buat Heboh! Akun Medsos Diduga Egi Otak Pelaku Pembunuhan Vina Ditemukan

Buat Heboh! Akun Medsos Diduga Egi Otak Pelaku Pembunuhan Vina Ditemukan

Baru-baru ini netizen dibuat tercengan oleh unggahan media sosial X. Hal ini lantaran mengunggah foto diduga Egi yang merupakan pelaku pembunuhan vina
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Kabar Petang
18:30 - 20:00
Apa Kabar Indonesia Malam
20:00 - 21:00
Kabar Utama
21:00 - 22:00
Indonesia Dalam Peristiwa
22:00 - 23:00
One Pride Mixed Martial Arts
00:00 - 02:00
Bundesliga Seru
Selengkapnya