Menanggapi pertanyaan majelis hakim, Putri Candrawathi mengaku bingung dengan pembacaan dakwaan tersebut.
"Mohon maaf Yang Mulia, saya tidak mengerti akan dakwaan tersebut," kata Putri Candrawathi.
"Anda belum mengerti?" hakim kembali bertanya.
"Ya. Saya tidak mengerti," jawab Putri.
Setelah itu, majelis hakim lantas meminta jaksa penuntut umum agar kembali membacakan kesimpulan dari dakwaan tersebut.
Jaksa membacakan kembali poin-poin yang agar mudah dimengerti Putri Candrawathi soal dakwaan pasal berlapis.
Namun, Putri Candrawathi mengaku masih tidak mengerti soal dakwaan terhadapnya.
Oleh karena itu, majelis hakim meminta terdakwa Putri Candrawathi untuk berdiskusi dengan kuasa hukumnya terkait pembacaan dakwaan tersebut.
"Silahkan konsultasi dengan penasihat hukum saudara," tegas hakim.
Tampil Cetar di Persidangan Kedua
Sidang replik atas nama terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi digelar Kamis (20/10/2022).
Sosok itri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi kembali duduk di kursi 'panas', lalu mendengarkan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Load more