News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kekejaman Rudolf Tobing Habisi Icha lalu Tebar Senyuman Ternyata Akibat Dulu Sering Disiksa Orangtua

Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya menampilkan sosok tersangka kasus pembunuhan berencana Ade Yunia alias Icha, Christian Rudolf Tobing (36), pada Senin. . .
Senin, 24 Oktober 2022 - 18:38 WIB
Tersangka kasus pembunuhan Icha, Christian Rudolf Tobing
Sumber :
  • Kolase Tvonenews.com

Jakarta - Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya menampilkan sosok tersangka kasus pembunuhan berencana Ade Yunia alias Icha, Christian Rudolf Tobing (36), Senin (24/10/2022).

Kekejaman Rudolf Tobing Habisi Icha lalu Tebar Senyuman Ternyata Akibat Dulu Sering Disiksa Orangtua
Dengan keji, setelah menghabisi Icha, Christian Rudolf Tobing lterhadap membungkus jasad Icha menggunakan plastik, kemudian jasad Icha dibuang di kolong tol Becakayu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA


Sosok pembunuh berdarah dingin, Christian Rudolf Tobing. (ist)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan motif tersangka pelaku tindak pidana itu karena didasari dendam sejak 2015.

"Tersangka ini dendam sama salah satu calon korban berinisial H sejak 2015. Sepanjang waktu itu, dia akhirnya bisa melancarakan aksinya kepada korban lainnya," ujar Kombes Zulpan di Polda Metro Jaya, Senin (24/10/2022).

Kombes Zulpan mengatakan tersangka awalnya memiliki bisnis bersama H, yang mana merupakan rekan korban AYR.

Menurutnya, Rudolf Tobing telah merencanakan aksi pembunuhan dengan perencanaan mengambil barang milik korban.

"Tersangka CRM (Rudolf) memiliki rasa dendam dan sakit hati kepada korban," katanya.

Zulpan mengatakan, tersangka awalnya tidak mengakui perbuatannya, dengan mengatakan korban meninggal karena sakit asma.

Akan tetapi, penyidik menggunakan Scientific Investigation untuk menyelidiki keterangan tersangka.

"Hasilnya pelaku mengakui telah membunuh korban dengan direncanakan karena pelaku dendam," kata dia.

Adapun atas perbuatannya, Rudolf disangkakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.

Tersenyum Setelah Habisi Icha

Terkait kasus itu, Ahli Mikro ekspresi, Kirdi Putra angkat bicara terkait makna senyum menyeringai dari Christian Rudolf Tobing seusai menghabisi Icha, lalu membuang jasad Icha ke kolong tol Becakayu, Senin (24/10/2022).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam rekaman video CCTV itu, memperlihatkan Christian Rudolf Tobing yang santai, bahkan sempat menyapa penghuni apartemen lainnya saat berada di dalam lift. Seolah tampak tak terjadi apa-apa.

Polisi telah melakukan tes psikologi terhadap Christian Rudolf Tobing (36) tersangka pembunuh wanita dalam troli. Hasil tes psikologi menyebutkan bahwa Rudolf memiliki trauma di masa kecil.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Sambil Tertunduk Lemas, Ungkapan Permintaan Maaf Taufik Hidayat Langsung Ditolak Keluarga YTR: Adik Saya Dihancurkan!

Sambil Tertunduk Lemas, Ungkapan Permintaan Maaf Taufik Hidayat Langsung Ditolak Keluarga YTR: Adik Saya Dihancurkan!

Keluarga YTR menolak keras permintaan maaf dari Taufik Hidayat (30), tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap pacarnya di Bandung selama 3 tahun.
Jokowi: Target PSI Bukan Sekadar Masuk Senayan, Kami Bidik Hasil yang Lebih Besar

Jokowi: Target PSI Bukan Sekadar Masuk Senayan, Kami Bidik Hasil yang Lebih Besar

Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi meminta seluruh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) membangun mesin partai yang kuat hingga tingkat desa sebagai modal menghadapi Pemilu 2029.
Hilirisasi Baterai EV Halmahera Dongkrak Energi MIND ID 90 Persen, Tapi Emisi Dipangkas 2 Juta Ton CO2e

Hilirisasi Baterai EV Halmahera Dongkrak Energi MIND ID 90 Persen, Tapi Emisi Dipangkas 2 Juta Ton CO2e

Holding Industri Pertambangan Indonesia MIND ID menetapkan target penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) sebesar 15,5% atau setara sekitar 2 juta ton CO2 ekuivale
Virgoun Akad Nikah Ulang dengan Lindi Fitriyana, Ajak Salat Taubat usai Akikah Anak

Virgoun Akad Nikah Ulang dengan Lindi Fitriyana, Ajak Salat Taubat usai Akikah Anak

Musisi sekaligus vokalis band Last Child, Virgoun, kembali mencuri perhatian publik usai membagikan momen akad nikah ulang bersama sang istri, Lindi Fitriyana.
Polisi Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu di Pasar Baru Jakpus, Seorang Pria Ditangkap

Polisi Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu di Pasar Baru Jakpus, Seorang Pria Ditangkap

Peredaran sabu seberat satu kilogram lebih berhasil digagalkan oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat di kawasan Pasar Baru, Sawah Besar. 
Mantan Bupati Hingga Kader PDIP Login PSI

Mantan Bupati Hingga Kader PDIP Login PSI

Ketua Umum DPP PSI Kaesang Pangarep menghadiri Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) DPD PSI Kota Bandar Lampung di Pondok Rimbawan, Bandar Lampung.

Trending

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni yang merupakan hari kedua dari rangkaian seri ke-8 Formula 1 musim ini akan tersjai sesi latihan bebas dan kualifikasi.
Selengkapnya

Viral