News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Setelah Membunuh Icha, Rudolf Tobing Gunakan Uang Korban untuk Main Binomo

Rudolf Tobing, masih menjadi sorotan publik. Pasalnya, dia jadi tersangka kasus pembunuhan berencana temannya sendiri, yang berinisial AYR alias Icha. 
Selasa, 25 Oktober 2022 - 09:24 WIB
Setalah Membunuh, Rudolf Tobing Gunakan Uang Korban Rp4 Juta untuk Main Binomo
Sumber :
  • Istimewa/Kolase Foto

Jakarta - Rudolf Tobing, masih menjadi sorotan publik. Pasalnya, dia jadi tersangka kasus pembunuhan berencana temannya sendiri, yang berinisial AYR alias Icha

Bahkan, setelah membunuh korban (Icha), Rudolf Tobing juga menguras uang di dalam rekening korban sebesar Rp30 juta dan Rp4 jutanya, ia pakai untuk main trading di Binomo.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Jadi, penyidik berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp25 juta milik korban yang dipindahkan paksa ke rekening tersangka (Rudolf Tobing). Nah, dari Rp30 juta itu, Rp4 jutanya sudah dipakai tersangka (Rudolf Tobing) untuk tranding di Binomo," ungkap Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Indrawienny Panjiyoga, di Polda Metro Jaya, Senin (24/10/2022).

Kemudian, Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Indrawienny Panjiyoga jelaskan, awalanya, tersangka menanyakan kepada korban Icha soal berada di kubu mana. Sebab, ia katakan, Rudolf Tobing memiliki dendam dengan calon korban yang berinsial H

"Dikarenakan calon korban si H sulit ditemui, maka tersangka melakukan pemindahan target kepada Icha," tuturnya. 

Sambungnya mengungkapkan, dalam penyelidikan, Rudolf Tobing membuat prank untuk mengelabuhi korban Icha dengan berdalih membuat konten.

"Rencana tersangka membuat konten dengan kalung kesalamatan. Setelah korban diikat, tersangka pun mengancam dengan meminta sejumlah uang," bebernya. 

Setelah mendapatkan uang, ia jelaskan, tersangka tetap melancarkan aksi pidana dengan membunuh korban. Selain itu, tersangka juga merampas barang milik korban seperti laptop dan telepon genggam. 

"Tersangka ditangkap saat ingin menjual laptop korban di rumah gadai wilayah Bekasi," ujar AKBP Indrawienny Panjiyoga

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan katakan, motif tersangka pelaku tindak pidana, Rudolf Tobing (36), karena faktor didasari dendam sejak 2015.

"Tersangka ini dendam sama salah satu calon korban berinisial H sejak 2015. Sepanjang waktu itu, dia akhirnya bisa melancarakan aksinya kepada korban lainnya," ujar Kombes Zulpan di Polda Metro Jaya, Senin (24/10/2022).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kombes Zulpan juga ungkapkan, tersangka awalnya memiliki bisnis bersama H, yang mana merupakan rekan korban AYR.

Maka, ia menilai, Rudolf Tobing telah merencanakan aksi pembunuhan dengan perencanaan mengambil barang milik korban.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pemain Incaran Gagal Didapatkan, Inter Milan Ubah Rencana Transfer Musim Panas: 5 Bintang Anyar Bakal Diboyong

Pemain Incaran Gagal Didapatkan, Inter Milan Ubah Rencana Transfer Musim Panas: 5 Bintang Anyar Bakal Diboyong

Inter Milan harus menyusun ulang strategi mereka di bursa transfer musim panas usai sjumlah target yang masuk dalam daftar prioritas dipastikan gagal dibeli.
4 ABK WNI Masih Disandera Perampok Somalia, Ini yang Akan Dilakukan Pemerintah untuk Pembebasan

4 ABK WNI Masih Disandera Perampok Somalia, Ini yang Akan Dilakukan Pemerintah untuk Pembebasan

Empat anak buah kapal (ABK) yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) masih disandera perampok Somalia sejak April 2026.
Alasan Pelatih Norwegia Tak Mainkan Haaland dan Odegaard Kontra Prancis

Alasan Pelatih Norwegia Tak Mainkan Haaland dan Odegaard Kontra Prancis

Keputusan berani sekaligus kontroversial diambil oleh pelatih Timnas Norwegia Stale Solbakken dalam laga pamungkas babak penyisihan Grup I Piala Dunia 2026, ...
Silsilah Kelam Keluarga Taufik Hidayat: Adik OD, Ibu Stres hingga Wafat, hingga Kakak Tukang Mabuk

Silsilah Kelam Keluarga Taufik Hidayat: Adik OD, Ibu Stres hingga Wafat, hingga Kakak Tukang Mabuk

Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan brutal yang menimpa perempuan berinisial YTR (29) oleh tersangka Taufik Hidayat (30) terus menguliti fakta-fakta men-..
Link Live Streaming Princess Cup 2026: Semifinal! Timnas Voli Indonesia U-18 Tantang Vietnam yang Sempurna di Fase Grup

Link Live Streaming Princess Cup 2026: Semifinal! Timnas Voli Indonesia U-18 Tantang Vietnam yang Sempurna di Fase Grup

Link Live Streaming Princess Cup 2026 yang kini memasuki babak semifinal di mana Timnas Voli Indonesia U-18 akan melakoni laga kontra Vietnam.
sejak Kecil Sering Dimanja dan Dibela Kalau Salah, Taufik Hidayat Tumbuh jadi Pemuda Arogan

sejak Kecil Sering Dimanja dan Dibela Kalau Salah, Taufik Hidayat Tumbuh jadi Pemuda Arogan

Pelarian Taufik Hidayat alias TH (30), tersangka utama kasus penyekapan dan penganiayaan brutal terhadap kekasihnya, YTR (29), akhirnya resmi berakhir. Tim Res-

Trending

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni yang merupakan hari kedua dari rangkaian seri ke-8 Formula 1 musim ini akan tersjai sesi latihan bebas dan kualifikasi.
Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Selengkapnya

Viral