News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Dalih AKBP Arif Rachman Lepas dari Dakwaan, Bawa-bawa Peraturan Kapolri, Siasat Lolos Jeratan?

Dalam nota keberatan tersangka Obstruction Of Justice, Adapun dalih AKBP Arif Rachman lepas dari dakwaan, bawa-bawa peraturan Kapolri, siasat lolos jeratan?
Jumat, 28 Oktober 2022 - 20:22 WIB
Tersangka Obstruction Of Justice, Ferdy Sambo dan AKBP Arif Rachman Arifin.
Sumber :
  • Kolase tvonenews.com / Tim tvOne / Julio Trisaputra / Viva

Jakarta - Sidang Obstruction Of Justice atau perintangan proses penyidikan terhadap pembunuhan Brigadir J. Adapun dalam nota keberatan, dalih AKBP Arif Rachman lepas dari dakwaan, bawa-bawa peraturan Kapolri, Jumat 28/10/2022)

Kasus pembunuhan berencana yang didalangi oleh Ferdy Sambo Mantan Kadiv Propam Polri ini telah menyita perhatian publik selama tiga bulan terakhir. Karena belum terungkapnya beberapa fakta, motif dibalik pembunuhan Brigadir J hingga terlibatnya sejumlah anggota polisi dalam perintangan proses penyidikan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalih AKBP Arif Rachman Lepas dari Dakwaan, Bawa-bawa Peraturan Kapolri, Siasat Lolos Jeratan?

Terdakwa obstruction of justice, Ferdy Sambo dan AKBP Arif Rachman Arifin.

Terdakwa obstruction of justice AKBP Arif Rachman Arifin menyatakan dalam nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) bahwa apa yang dilakukan telah sesuai dengan perintah atasan, Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo.   

"Tindakan terdakwa Arif Rachman Arifin yang mendapatkan perintah dari Kadiv Propam saksi Ferdy Sambo telah bersesuaian dengan peraturan administrasi, yaitu Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7/2022," ujar kuasa hukum Arif, Junaedi Saibih saat bacakan eksepsi, Jumat 28 Oktober 2022. 

Dalam eksepsinya menyinggung soal Beleid termaksud dalam Pasal 11 yang berbunyi bahwa setiap pejabat Polri yang berkedudukan sebagai bawahan dilarang untuk melawan atau menentang atasan dan menyampaikan laporan yang tidak benar kepada atasan. 

Selain Perpol, Arif juga menyinggung soal Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) Nomor 6/2017 juga dijadikan instrumen memperkuat tindakan Arif dalam memenuhi perintah Sambo.
    
"Pimpinan unit kerja di lingkungan Div Propam Polri wajib menjabarkan dan menindaklanjuti setiap kebijakan pimpinan," sebut Junaedi mengutip Perkap.    

Tersangka Obstruction Of Justice, Brigjen Hendra Kurniawan. (Tim Tvonenews/Julio Trisaputra)

Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU, Rabu 18 Oktober 2022 lalu, laptop milik Baiquni yang dipatahkan Arif berisi file rekaman kamera pengintai atau CCTV sekitar rumah Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.     

Sebelum mendapat perintah memusnahkan, Arif terlebih dahulu menghadap Sambo ditemani Brigjen Hendra Kurniawan. Saat rangkaian peristiwa obstruction of justice terjadi, Arif menjabat sebagai Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri.   

Sementara usai persidangan, Junaedi Saibih menyatakan bahwa kliennya tidak bisa dihukum karena beralasan menjalankan perintah atasan. Oleh karena itu tidak bisa disebut sebagai kesalahan yang diusut menjadi tindak pidana padahal seharusnya sanksi administrasi.

"Sekarang dia sudah melakukan itu semua, itu dianggap sebagai suatu kesalahan? Gak bisa begitu cara menariknya, gitu. Nah ini yang seharusnya ditarik bahwa kalau itu ada dalam proses administrasi. Maka sanksinya pun administrasi," ujarnya. 

Adapun setelah pembacaan eksepsi, Majelis Hakim akan melanjutkan sidang pada Selasa 1 November 2022 pekan depan dengan agenda tanggapan atas eksepsi penasehat hukum terdakwa.

Terdakwa obstruction of justice, Ferdy Sambo dan AKBP Arif Rachman Arifin.

Sebagai informasi, terdakwa perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice kasus kematian Brigadir Yosua, Arif Rachman Arifin mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Dalam pembacaan eksepsinya, kuasa hukum Arif Rachman, Junaedi Saibih meminta majelis hakim mengabulkan eksepsinya dan membebaskannya dari dakwaan perkara obstruction of justice.

"Menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum atau Setidak-tidaknya tidak dapat diterima karena penyidikan dalam proses penuntutan terdakwa Arif Rachman Arifin dilakukan secara tidak sah," ujar Junaedi Saibih di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 28 Oktober 2022. 

Surat dakwaan disebut tim kuasa hukum prematur dan tidak sah sehingga harus dibebaskan dari dakwaan tersebut. 

"Membebaskan terdakwa Arif Rachman Arifin dari segala dakwaan penuntut umum dan melepaskan terdakwa Arif Rachman Arifin dari tahanan," kata dia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selanjutnya, tim kuasa hukum juga meminta agar kliennya dipulihkan harkat dan martabatnya dalam perkara ini. 

"Memulihkan terdakwa Arif Rachman Arifin dalam harkat dan martabatnya dan membebankan biaya perkara kepada negara atau apabila yang terhormat Majelis Hakim berpandangan lain, maka Kami memohon agar Majelis Hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya," ucapnya. (viva/ind)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ariawan: MPR Penjaga Konstitusi dan Kebangsaan

Ariawan: MPR Penjaga Konstitusi dan Kebangsaan

Ketua Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) Ariawan menilai MPR RI memiliki posisi strategis dalam menjaga nilai-nilai kebangsaan dan konstitusi di tengah
6 Fakta Jelang Laga Timnas Indonesia vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026 Malam Ini

6 Fakta Jelang Laga Timnas Indonesia vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026 Malam Ini

Simak fakta menarik jelang laga Timnas Indonesia vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026. Mulai dari rekor head-to-head, sejarah pertemuan, hingga perang bintang di SUGBK!
Blue Fire Muncul di Kawah Manuk Papandayan, Gas SO2 Tembus 230 ppm

Blue Fire Muncul di Kawah Manuk Papandayan, Gas SO2 Tembus 230 ppm

Fenomena blue fire muncul di Kawah Manuk Gunung Papandayan. PVMBG menemukan konsentrasi gas SO2 230 ppm dan H2S 120 ppm.
Head to Head Timnas Indonesia vs Malaysia: Harimau Malaya Unggul Tipis

Head to Head Timnas Indonesia vs Malaysia: Harimau Malaya Unggul Tipis

Jika bicara head to head Timnas Indonesia vs Malaysia jelang FIFA ASEAN Cup nanti malam, tim tamu Harimau Malaya justru unggul tipis atas tuan rumah, Garuda.
Bukan soal Skill, Pevoli Senior Hyundai Hillstate Justru Ungkap Satu Sisi Megawati Hangestri yang Bikin Kagum

Bukan soal Skill, Pevoli Senior Hyundai Hillstate Justru Ungkap Satu Sisi Megawati Hangestri yang Bikin Kagum

Megawati Hangestri mendapat sorotan positif dari pemain senior Hyundai Hillstate, Kim Hee-jin, menjelang bergulirnya Liga Voli Korea 2026/2027. Apa katanya?
Pasca Kebakaran Hebat, Hamzah Batik Beri Pernyataan Resmi dan Permohonan Maaf

Pasca Kebakaran Hebat, Hamzah Batik Beri Pernyataan Resmi dan Permohonan Maaf

Pusat oleh-oleh khas Yogyakarta, Hamzah Batik yang terletak di kawasan Malioboro, ludes terbakar pada Senin (28/9/2026) dini hari. Hamzah Batik beri pernyataan

Trending

Harga Paket Seragam Siswa di Pacitan Capai Rp2 Juta, Ini Penjelasan Sekolah

Harga Paket Seragam Siswa di Pacitan Capai Rp2 Juta, Ini Penjelasan Sekolah

Sejumlah sekolah tingkat SMA dan SMK di Kabupaten Pacitan mendapat sorotan terkait pengadaan seragam siswa setelah proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) selesai dan kegiatan pembelajaran telah berlangsung.
Joey Pelupessy Soroti Para Pemain Debutan Timnas Indonesia, Luke Vickery Dapat Pujian Usai Cetak Assist ‎

Joey Pelupessy Soroti Para Pemain Debutan Timnas Indonesia, Luke Vickery Dapat Pujian Usai Cetak Assist ‎

‎Timnas Indonesia berjaya mengawali FIFA ASEAN Games 2026 dengan hasil positif. Kemenangan 2-0 atas Singapura berhasil diamankan dalam laga perdana pada Jumat (25/9/2026).
Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia Vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Garuda Terancam Tanpa Dua Pemain

Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia Vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Garuda Terancam Tanpa Dua Pemain

Timnas Indonesia akan melakoni laga derbi melawan Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026. Sayangnya, John Herdman terancam tanpa dua pemain andalannya.
5 Shio Beruntung Soal Karier Besok 29 September 2026

5 Shio Beruntung Soal Karier Besok 29 September 2026

5 shio diprediksi hoki soal karier besok 29 September 2026. Ada peluang kerja baru, kepercayaan dari atasan, hingga kesempatan menunjukkan kemampuan.
Top 3 Voli: Megawati Hangestri Dapat Peringatan, Kesan Pemilik Nomor di Hillstate soal Megatron, hingga Kim Hee-jin Pevoli Senior

Top 3 Voli: Megawati Hangestri Dapat Peringatan, Kesan Pemilik Nomor di Hillstate soal Megatron, hingga Kim Hee-jin Pevoli Senior

Redaksi tvOnenews.com telah memilih tiga artikel terpopuler yang paling banyak dibaca seputar Megawati Hangestri di musim ketiga hingga wejangan para seniornya.
Kabar Baik, 5 Zodiak Ini Diprediksi Bersinar di Tempat Kerja Besok 29 September 2026

Kabar Baik, 5 Zodiak Ini Diprediksi Bersinar di Tempat Kerja Besok 29 September 2026

Siap-siap ketiban hoki! 5 zodiak ini diprediksi beruntung soal karier besok, 29 September 2026. Ada yang dapat peluang, perhatian, hingga kepercayaan!
Timnas Indonesia Lawan Malaysia Jelang Piala Asia 2027, John Herdman Berterima Kasih kepada Erick Thohir

Timnas Indonesia Lawan Malaysia Jelang Piala Asia 2027, John Herdman Berterima Kasih kepada Erick Thohir

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada Erick Thohir dan jajaran PSSI. Sebab, FIFA ASEAN Cup 2026 membantu mereka persiapkan diri jelang Piala Asia 2027.
Selengkapnya

Viral