GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Diduga Pakai Pelat Palsu, Anne Ratna Mustika Terancam 5 Tahun Penjara

Baru-baru ini, kabar Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika menyita perhatian publik. Pasalnya, Anne Ratna Mustika menggugat cerai sang suami, anggota DPR RI,
Sabtu, 29 Oktober 2022 - 20:14 WIB
Anne Ratna Mustika
Sumber :
  • Istimewa/Instagram Anne Ratna Mustika

Jakarta - Baru-baru ini, kabar Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika menyita perhatian publik. Pasalnya, Anne Ratna Mustika menggugat cerai sang suami, anggota DPR RI, Dedi Mulyadi pada tanggal 19 September 2022, di Pengadilan Agama Purwakata.

Namun, terlepas dari kabar itu, kini orang nomor satu di Purwakarta menjadi sorotan publik kembali. Hal itu lantaran, Anne Ratna Mustika dikabarkan terancam 5 tahun penjara, karena diduga memakai mobil pribadi dengan pelat nomor polisi palsu.
Dilansir dari Viva, Bupati Anne belakangan ini sedang disibukan dengan sidang gugatan cerai terhadap suaminya, Dedi Mulyadi. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Agama (PA) Purwakarta.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Saat menghadiri sidang, Bupati Anne kerap menggunakan mobil pribadinya, yakni sedan Honda Accord berwarna hitam, dengan pelat nomor polisi D 1191 TEK.

Foto Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika

Diduga pelat nomor mobil tersebut palsu. Pasalnya dicek di aplikasi Sambara, nomor polisi D 1191 TEK tidak ditemukan. Bahkan yang paling mengejutkan, dari pihak Samsat juga membenarkan jika nomor kendaraan itu tidak terdata.

"Setelah saya cek di komputer Samsat, tidak ditemukan datanya," ujar salah seorang anggota kepolisian yang menjabat Baur, melalui sambungan seluller, seperti yang dilansir dari Viva.co.id, Sabtu (29/10/2022).

Menyikapi tindakan orang nomor satu di Purwakarta itu, 
Ketua Gerakan Masyarakat Peduli Bangsa (GMPB), Asep Saepudin, mencoba konfirmasi ke Samsat Provinsi Jawa Barat.

"Menurut keterangan dari kolega saya nomor polisi mobil yang di pakai Bupati Purwakarta tersebut tidak terdata, namun kita akan pastikan kembali masalah plat nomor D 1191 TEK tersebut," beber Asep, seperti yang dikutip tvonenews.com dari Viva.co.id, Sabtu (29/10/2022).

Sambungnya menuturkan, bila dugaan benar Bupati Anne menggunakan pelat nomor palsu, tentunya GMPB tak akan tinggal diam. Ia juga sebutkan, dalam waktu dekat, pihaknya akan membuat pengaduan ke Mabes Polri atau ke Polda Jabar, apabila benar nomor pelat polisi mobil Bupati itu palsu.

Kolase Foto Anne Ratna Mustika

Kemudian, ia katakan, hal tersebut dilakukan, agar bisa memberikan efek jera dan sebagai contoh kepada setiap kepala daerah atau bupati yang nakal.

Bahkan, di menegaskan, bahwa di negara Indonesia ini, semua orang di mata hukum sama. Maka dari itu tidak ada perbedaan pejabat dan rakyat jelata. 

"Nanti bila terbukti palsu, saya akan langsung membuat pengaduan masyarakat. Nanti di kabarin," pungkanya. 

Untuk diketahui, bila benar Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika menggunakan kendaraan mobil dengan pelat nomor polisi palsu, maka ancaman hukumnya tidak main-main di atas 5 Tahun penjara.

Hal itu sebagaimana pasal 263 junto 266 KUHP menyebutkan pemalsuan pelat nomor kendaraan bermotor dapat dikenai ancaman pidana penjara selama 6 hingga 7 Tahun.

Kolase Foto Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi 

Sebelumnya diberitakan, Drama gugatan cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika terhadap sang suami, anggota DPR RI Dedi Mulyadi masih menjadi perbincangan hangat, Sabtu (29/10/2022).

Tak Ada Kata Maaf untuk Dedi Mulyadi? Anne Ratna Mustika Bersikap Dingin dan Ingin Cepat Bercerai

Gugatan cerai Anne Ratna Mustika ke Dedi Mulyadi itu sebelumnya sudah diajukan pada tanggal 19 September 2022 dan sidang gugatan cerai ketiganya digelar di Pengadilan Agama Purwakarta dengan tahap mediasi.

Adapun yang masih menjadi tanda tanya publik mengapa Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika menggugat cerai sang suami, Dedi Mulyadi.

Namun kini, terungkap apa hal yang membuat Anne Ratna Mustika sangat bersikukuh ingin berpisah dengan ayah dari anak-anaknya itu.  

Adapun Anne Ratna Mustika mengungkapkan alasan tersebut sangat kuat sehingga perceraian adalah jalan terakhir untuk dirinya.

Secara blak-blakan, Anne Ratna Mustika mengatakan bahwa alasan dirinya menggugat cerai Dedi Mulyadi karena sudah melanggar syariat Islam dan peraturan perundang-undangan. 

"Yah alasannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena saya seorang istri dan beragama Islam, tentu saya mengacu ke syariat Islam," ujar Bupati Anne di Pengadilan Agama Purwakarta, pada Kamis 27 Oktober 2022 dikutip dari viva.

Bahkan, Anne Ratna Mustika menegaskan bahwa dia tidak berani melakukan gugatan cerai bila sang suami, Dedi Mulyadi tidak melanggar syariat Islam.

"Yah jelas lah (melanggar), kalau tidak melanggar saya tidak akan berani ngambil langkah menggugat cerai," ucap Anne Ratna Mustika. 

Lebih lanjut, Anne Ratna Mustika mengatakan bahwa kehadiran Dedi Mulyadi dalam proses mediasi tersebut akan membantu dirinya untuk mempercepat proses gugatan cerai yang tengah berlangsung. 

"Berharap akan mempercepat proses," ujar Neng Anne saat ditanya mengenai kehadiran Dedi Mulyadi.

Setelah kurang lebih satu jam mediasi, akhirnya sidang dinyatakan usai. Ditemui usai sidang mediasi, Anne berharap sidang tersebut segera selesai. "Mudah-mudahan bisa cepat prosesnya," ujar Anne.

Tak lama, Dedi pun keluar dari ruang sidang. Saat ditanya tanggapannya soal proses perceraian ia menyebut selama ini tak pernah menggugat sang istri. Namun secara tiba-tiba ia kini justru digugat cerai.

"Saya pernah jadi wakil bupati 5 tahun, jadi bupati 10 tahun, selama menjabat enggak pernah gugat cerai. Tapi begitu saya tidak jadi bupati, istri jadi bupati saya digugat cerai," katanya. 

Pria yang juga Anggota DPR RI itu mengatakan saat ini belum masuk pada pembahasan materi. Menurutnya tadi hanya proses mediasi antara kedua belah pihak.

Menurut Dedi, materi gugatan cerai tersebut bukan konsumsi publik. Bahkan pada proses sidang pihak suami akan menyampaikan materi langsung pada majelis hakim tanpa disampaikan kembali pada pihak istri, begitupun sebaliknya. "Jadi itu rahasia hakim. Itu tidak boleh jadi konsumsi publik," katanya. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Terakhir, Dedi juga menyampaikan hakikat sebagai pemimpin adalah bermanfaat bagi rakyat dan bukan memikirkan kepentingan pribadi. 

Sidang akan dilanjutkan pada awal Bulan November 2022 dengan agenda penyampaian pendapat Anne sebagai penggugat. Selanjutnya atau dua minggu setelahnya giliran Kang Dedi Mulyadi yang akan menyampaikan materi sebagai tergugat. (Aag)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Milan Tumbang dari Lazio, Absennya Adrien Rabiot Ternyata Jadi Biang Masalah

Milan Tumbang dari Lazio, Absennya Adrien Rabiot Ternyata Jadi Biang Masalah

Kekalahan 0-1 AC Milan dari Lazio di laga Serie A memunculkan fakta statistik menarik yang menyoroti pentingnya peran Adrien Rabiot di skuad Rossoneri musim ini
Ratusan Skuteris Vespa Medan Gelar Sahur on the Road, Bagikan Makanan Sahur untuk Warga

Ratusan Skuteris Vespa Medan Gelar Sahur on the Road, Bagikan Makanan Sahur untuk Warga

Berdasarkan pantauan di lapangan, sebelum membagikan makanan sahur, ratusan pengendara vespa terlebih dahulu berkeliling menyusuri sejumlah jalan protokol di Kota Medan. Rute dimulai dari Gedung Pekan Raya Sumatra Utara (PRSU) di Jalan Gatot Subroto menuju Lapangan Merdeka Kota Medan.
Ramalan Keuangan Zodiak 18 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 18 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 18 Maret 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Prediksi peluang finansial dan kondisi keuangan tiap zodiak.
Diminati Banyak Klub di Korea, Megawati Hangestri Justru Gagal Comeback ke V-League

Diminati Banyak Klub di Korea, Megawati Hangestri Justru Gagal Comeback ke V-League

Megawati Hangestri kini dipastikan belum akan kembali bermain di Liga Voli Korea (V-League) musim depan. Meski sempat diminati sejumlah klub selain Red Sparks.
Kemenkeu Bongkar Modus Under Invoicing, Purbaya: Saya Tes 10 Perusahaan, Semuanya Under Invoicing

Kemenkeu Bongkar Modus Under Invoicing, Purbaya: Saya Tes 10 Perusahaan, Semuanya Under Invoicing

Pemerintah mulai membidik praktik manipulasi nilai transaksi yang diduga menjadi salah satu sumber kebocoran penerimaan negara. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi
Ramalan Karier Shio 17 Maret 2026: Kuda, Kambing, Monyet, Ayam, Anjing, dan Babi

Ramalan Karier Shio 17 Maret 2026: Kuda, Kambing, Monyet, Ayam, Anjing, dan Babi

Ramalan karier shio 17 Maret 2026 untuk Kuda, Kambing, Monyet, Ayam, Anjing, dan Babi. Simak peluang, tantangan, serta nasihat penting di dunia kerja hari ini.

Trending

Ramalan Keuangan Zodiak 18 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 18 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 18 Maret 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Prediksi peluang finansial dan kondisi keuangan tiap zodiak.
Milan Tumbang dari Lazio, Absennya Adrien Rabiot Ternyata Jadi Biang Masalah

Milan Tumbang dari Lazio, Absennya Adrien Rabiot Ternyata Jadi Biang Masalah

Kekalahan 0-1 AC Milan dari Lazio di laga Serie A memunculkan fakta statistik menarik yang menyoroti pentingnya peran Adrien Rabiot di skuad Rossoneri musim ini
Ratusan Skuteris Vespa Medan Gelar Sahur on the Road, Bagikan Makanan Sahur untuk Warga

Ratusan Skuteris Vespa Medan Gelar Sahur on the Road, Bagikan Makanan Sahur untuk Warga

Berdasarkan pantauan di lapangan, sebelum membagikan makanan sahur, ratusan pengendara vespa terlebih dahulu berkeliling menyusuri sejumlah jalan protokol di Kota Medan. Rute dimulai dari Gedung Pekan Raya Sumatra Utara (PRSU) di Jalan Gatot Subroto menuju Lapangan Merdeka Kota Medan.
Diminati Banyak Klub di Korea, Megawati Hangestri Justru Gagal Comeback ke V-League

Diminati Banyak Klub di Korea, Megawati Hangestri Justru Gagal Comeback ke V-League

Megawati Hangestri kini dipastikan belum akan kembali bermain di Liga Voli Korea (V-League) musim depan. Meski sempat diminati sejumlah klub selain Red Sparks.
Kemenkeu Bongkar Modus Under Invoicing, Purbaya: Saya Tes 10 Perusahaan, Semuanya Under Invoicing

Kemenkeu Bongkar Modus Under Invoicing, Purbaya: Saya Tes 10 Perusahaan, Semuanya Under Invoicing

Pemerintah mulai membidik praktik manipulasi nilai transaksi yang diduga menjadi salah satu sumber kebocoran penerimaan negara. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi
Kabar Baik Timnas Indonesia! Pemain dari Barcelona Siap Gantikan Peran Thom Haye di FIFA Series 2026

Kabar Baik Timnas Indonesia! Pemain dari Barcelona Siap Gantikan Peran Thom Haye di FIFA Series 2026

Pemain Persija Jakarta, Jordi Amat, mengaku tidak menutup kemungkinan jika dipercaya oleh John Herdman untuk bermain sebagai gelandang di Timnas Indonesia.
Dilarang Beroperasi oleh KDM, Kusir Delman di Garut Justru Senyum Bahagia

Dilarang Beroperasi oleh KDM, Kusir Delman di Garut Justru Senyum Bahagia

Selama tujuh hari —tiga hari sebelum dan empat hari setelah Lebaran— delman tak diizinkan melintas di jalanan utama di jalan utama Kabupaten Garut.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT