News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Begini Respon Pengacara Brigadir J yang Membaca Ekspresi Permintaan Maaf Kuat Ma'ruf

Dalam sidang terakhir terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal. Begini respon pengacara Brigadir J yang membaca ekspresi permintaan maaf Kuat Ma'ruf, (3/11/2022).
Kamis, 3 November 2022 - 06:34 WIB
Martin Lukas Simanjuntak (Pengacara Keluarga Bgrigadir J) dan Kuat Ma'ruf. Kamis (3/11/2022).
Sumber :
  • Kolase tvonenews.com

Jakarta - Lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang tewas ditembak mati. Telah memasuki babak baru dalam sidang terakhir terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal. Begini respon pengacara Brigadir J yang membaca ekspresi permintaan maaf Kuat Ma'ruf, Kamis (3/11/2022).


Kemarin, Rabu (2/11/2022), giliran Sidang dengan terdakwa kasus pembunuh berencana yakni Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal bertemu keluarga Brigadir J di persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Begini respon Pengacara Brigadir J yang membaca ekspresi permintaan maaf Kuat Ma'ruf.

Martin Lukas Simanjuntak selaku pengacara keluarga Brigadir J hadir sebagai narasumber di Apa Kabar Indonesia Malam, ia memberi tanggapan terkait permintaan maaf yang disampaikan oleh salah satu terdakwa pembunuhab berencana kepada Yosua yaitu Kuat Ma'ruf.

Kuat Ma'ruf menyampaikan duka cita dan permohonan maafnya di hadapan orangtua Brigadir Yosua (Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak).

Martin menilai bahwa ada perbedaan dari ekspresi permintaan maaf dari Kuat Ma'ruf dengan dibandingkan oleh majikannya yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

"Memang ada sedikit perbedaan antara permintaan maafnya FS dan PC ya secara ekspresi dengan ekspresi dari Kuat Ma'ruf. Namun, perlu kita ketahui setelah meminta maaf, Kuat ini menyampaikan bahwa Demi Allah ya kata demi tuhannya."

"Beliau mengatakan bahwa tidak mengakui kesalahan dan memang yakin bahwa yang dia lakukan itu tidak sesuai yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui surat dakwaannya." ucapnya dikutip dari tayangan Apa Kabar Indonesia Malam, Rabu (2/11/2022).

Martin Lukas Simanjuntak yang dari awal bersama Tim Pengacara Brigadir J mengawal kasus kematian Yosua hingga tahap persidangan tersebut. Menurutnya, dari pihak pengacara harus melihat dua sisi.

"Yang pertama jika surat dakwaan ataupun yang didakwakan oleh JPU ini kepada KM terbukti benar. Maka dalam hal ini bisa kita simpulkan, permintaan maaf Kuat Maruf itu tidaklah tulus karena dia tidak mengakui kesalahannya." Ungkapnya

"Tapi nanti kalau memang ternyata dakwaan dari JPU ini patah dan Kuat diputus bebas, maka terbuktilah memang kuat pada saat itu sedih dan memang tidak bersalah." Sambungnya.

Lebih lanjut, Martin menuturkan bahwa dalam konteks sekarang ini karena belum terbukti benar. Dirinya melihat bahwa Kuat Ma'ruf memang sedih dan meminta maaf itu karena kondisinya ada yang meninggal. Namun, tidak mengaku kesalahannya.

Kuat Ma'ruf ucapkan duka cita ke keluarga tapi tak meminta maaf

Dihadapan Orangtua Yosua, Kuat Ma'ruf Bersumpah atas Nama Allah, Tak Ada Niat Lakukan Pembunuhan Berencana 

Salah satu terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yaitu Kuat Ma'ruf menyampaikan duka citanya atas tewasnya Brigadir Yosua. 

Dengan suara gemetar, dia menyampaikan hal itu saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu 2 November 2022. 

"Saya turut berduka cita atas meninggalnya almarhum Josua dan semoga almarhum Josua diterima di sisi tuhan Yang Maha Esa, serta keluarga besar diberi ketabahan dan kesabaran," ujar Kuat di ruang pengadilan.

Kendati demikian, Kuat Ma'ruf tidak menyampaikan permintaan maaf secara langsung ke keluarga besar Brigadir Yosua. Dia berharap agar pengadilan dapat segera menentukan dirinya bersalah atau tidak. 

"Saya berharap proses pengadilan yang akan menentukan salah tidaknya saya. Sebab Demi Allah, apakah seperti ini yang didakwakan kepada saya?" kata Kuat. 

Sebelumnya diberitakan, Kuat Ma'ruf secara bersama - sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan Bripka Ricky Rizal didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Adapun tim Kuasa Hukum Putri Candrawathi, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J langsung membacakan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 17 Oktober 2022. 

Dalam eksepsinya, tim kuasa hukum Putri mengungkap Brigadir J atau Yosua kepergok oleh saksi Kuat Ma’ruf turun tangga indik-indik. Padahal, hal itu tidak wajar mengingat Yosua merupakan ajudan yang dilarang naik ke ruangan atau lantai 2 tanpa permisi.

“Kuat Ma’ruf saat itu sedang merokok di teras depan jendela rumah, lalu Kuat tidak sengaja melihat Yosua turun mengendap-endap. Menurut Kuat, hal ini tidak wajar mengingat ADC/Ajudan tidak diperkenankan naik ke ruangan atas atau lantai 2 secara sembarangan atau tanpa permisi,” kata tim kuasa hukum Putri saat bacakan eksepsi. 

Selain itu, lanjutnya, gelagat Yosua menuruni tangga tampak tak biasa dan teramat mencurigakan. Lalu, Kuat melihat kecurigaan itu langsung menghampiri Yosua. Namun, Yosua lari seolah-olah menghindar dari Kuat Ma’ruf. 

“Oleh karena itu, Kuat Ma’ruf sambil mengejar Yosua menyuruh Susi untuk memeriksa Terdakwa Putri Candrawathi di kamarnya,” jelas tim kuasa hukum.

Kemudian, Susi mendapati Terdakwa Putri yang sudah dalam keadaan terlentang di depan kamar mandi dengan tidak berdaya dan hampir pingsan. Setelah itu, Kuat berjaga-jaga di depan tangga lantai 1 untuk mencegah jika Yosua kembali naik secada tiba-tiba ke kamar terdakwa Putri di lantai 2. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Video BAP Kuat Ma’ruf Hal. 10 angka 29 tertanggal 9 Agustus 2022 dan BAP Konfrontasi Hal. 9 angka 6 huruf e tertanggal 31 Agustus 2022,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, Kuat Ma'ruf didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP yang menjerat para tersangka dimana hukuman maksimal mencapai hukuman mati. (viva/ind)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

5 Zodiak Paling Hoki Soal Cinta 28 Maret 2026: Energi Romantis Menguat, Siapa yang Beruntung?

5 Zodiak Paling Hoki Soal Cinta 28 Maret 2026: Energi Romantis Menguat, Siapa yang Beruntung?

5 zodiak paling beruntung soal cinta pada 28 Maret 2026: Taurus, Cancer, Leo, Libra, dan Sagittarius berpeluang merasakan hubungan makin hangat dan serius.
Saat Jakarta Tak Lagi Menarik Bagi Pendatang Baru, Jumlahnya Turun dalam 2 Tahun Terakhir

Saat Jakarta Tak Lagi Menarik Bagi Pendatang Baru, Jumlahnya Turun dalam 2 Tahun Terakhir

Menurut Denny, situasi ini berbeda dengan pola sebelum 2022, ketika banyak warga datang ke Jakarta dengan modal keberanian
Pemerintah Manfaatkan Kayu Gelondongan yang Hanyut Saat Bencana Banjir Sumatera Jadi Material Huntara

Pemerintah Manfaatkan Kayu Gelondongan yang Hanyut Saat Bencana Banjir Sumatera Jadi Material Huntara

Langkah ini menjadi bagian dari strategi percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana yang tidak hanya fokus pada pemulihan, tetapi juga efisiensi sumber daya di lapangan.
Update Harga iPhone 15 Series April 2026, Ada Perubahan Signifikan

Update Harga iPhone 15 Series April 2026, Ada Perubahan Signifikan

Update harga iPhone 15 series April 2026. Simak daftar lengkap harga terbaru iPhone 15, Plus, Pro, sampai dengan Pro Max serta perubahan signifikan di pasaran.
Lakesla Mediasi Permasalahan Personel dengan Warga, Kedua Pihak Sepakat Berdamai

Lakesla Mediasi Permasalahan Personel dengan Warga, Kedua Pihak Sepakat Berdamai

Lembaga Kesehatan Kelautan (Lakesla) TNI AL mengambil langkah cepat dan persuasif dalam menyelesaikan persoalan antara personel dengan masyarakat.
Bupati Antonius Ginting Disebut Berikan Mobil pada Kajari Karo Danke Rajagukguk, Ternyata Jadi 'Tuan Tanah'di Medan, Segini Harta Kekayaannya

Bupati Antonius Ginting Disebut Berikan Mobil pada Kajari Karo Danke Rajagukguk, Ternyata Jadi 'Tuan Tanah'di Medan, Segini Harta Kekayaannya

Isu tersebut disampaikan anggota Komisi III Hinca Panjaitan saat rapat yang membahas perkara videografer Amsal Christy Sitepu

Trending

Kapan Timnas Indonesia Main Lagi? Ini Jadwal Lengkap Garuda Usai Kalah di Final FIFA Series 2026

Kapan Timnas Indonesia Main Lagi? Ini Jadwal Lengkap Garuda Usai Kalah di Final FIFA Series 2026

Kapan Timnas Indonesia main lagi? Simak jadwal lengkap Garuda tahun 2026 usai final FIFA Series, mulai FIFA Matchday hingga ASEAN Cup.
Pundit Belanda Heran Dean James hingga Tim Geypens Mau Jadi WNI Demi Timnas Indonesia: Tertipu dan Sengsara

Pundit Belanda Heran Dean James hingga Tim Geypens Mau Jadi WNI Demi Timnas Indonesia: Tertipu dan Sengsara

Salah satu pengamat sepak bola asal Belanda, Tijmen van Wissing, tak segan melabeli keputusan para pemain diaspora Timnas Indonesia sebagai tindakan "bodoh". 
Padahal Calvin Verdonk Main Penuh, Media Prancis Nilai Timnas Indonesia Solid tapi Kurang Inisiatif di Final FIFA Series

Padahal Calvin Verdonk Main Penuh, Media Prancis Nilai Timnas Indonesia Solid tapi Kurang Inisiatif di Final FIFA Series

Kekalahan tipis Timnas Indonesia di final FIFA Series 2026 ternyata ikut menjadi perhatian media Eropa. Media Prancis menyoroti performa penuh Calvin Verdonk.
Media Malaysia 'Tuduh' 3 Pemain Diaspora Timnas Indonesia Palsukan Dokumen sebagai WNI, Netizen: Rank 138 Banyak Cakap

Media Malaysia 'Tuduh' 3 Pemain Diaspora Timnas Indonesia Palsukan Dokumen sebagai WNI, Netizen: Rank 138 Banyak Cakap

Masalah paspor WNI pemain Timnas Indonesia tersebut tak hanya jadi buah bibir di maupun Indonesia. Salah satu media Malaysia juga ikut menyoroti hal tersebut.
Dedi Mulyadi 'Diamuk' Warga Kuningan dan Dituduh Penipu, Ending-nya Tak Terduga: Astagfirullahaladzim

Dedi Mulyadi 'Diamuk' Warga Kuningan dan Dituduh Penipu, Ending-nya Tak Terduga: Astagfirullahaladzim

Berniat tulus untuk membantu korban kecelakaan maut yang tertabrak truk, Dedi Mulyadi (KDM) justru dihujani makian hingga disebut penipu oleh warga Kuningan.
Tampil di Asia hingga Dipanggil Timnas Indonesia, Ivar Jenner Petik Hasil dari Keputusan Besarnya Pindah ke Dewa United

Tampil di Asia hingga Dipanggil Timnas Indonesia, Ivar Jenner Petik Hasil dari Keputusan Besarnya Pindah ke Dewa United

Gelandang muda Dewa United Banten FC, Ivar Jenner, mulai memasuki fase penting dalam kariernya setelah memutuskan melanjutkan kiprah di Indonesia. Ia menilai.
Dedi Mulyadi Beri Kabar Baik untuk Warga Bekasi dan Jawa Barat, Apartemen Meikarta Bisa Dicicil hingga Bantuan Renovasi Puluhan Ribu Rumah

Dedi Mulyadi Beri Kabar Baik untuk Warga Bekasi dan Jawa Barat, Apartemen Meikarta Bisa Dicicil hingga Bantuan Renovasi Puluhan Ribu Rumah

Ada dua kabar baik dari KDM, mulai dari pengumuman mengenai cicilan apartemen di wilayah Meikarta hingga menyebut soal bantuan renovasi puluhan ribu rumah.
Selengkapnya

Viral