Adapun Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria didakwa jaksa telah melakukan perintangan proses penyidikan pengusutan kematian Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Arif Rahman, Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto dan Chuck Putranto.
Ikuti jalannya sidang tersebut melalui link live streaming mendapatkan informasi selengkapnya terkait jalannya sidang lanjutan terhadap terdakwa kasus Obstruction Of Justice yakni Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. Melalui link Live Streaming tvOne
Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (lpk/nsi/ind)
Jangan lupa tonton berita terbaru lainnya dan Subscribe tvOneNews
Load more