News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Terduga Pelaku Pembunuh Kucing Diamankan Polisi

Unit Reskrim Polsek Matraman, Jakarta Timur melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku pembunuh kucing di Jalan Kayu Manis III, pada Minggu (6/11/2022)
Senin, 7 November 2022 - 13:39 WIB
Warga Jakarta dan hewan peliharaan kucing di dekat Kantor Kelurahan Rorotan, Jakarta Utara
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/rwa.

Jakarta - Unit Reskrim Polsek Matraman, Jakarta Timur melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku pembunuh kucing di Jalan Kayu Manis III, pada Minggu (6/11/2022). 

Kanit Reskrim Polsek Matraman Iptu Sutrisno di Jakarta, Senin (7/11/2022)  mengatakan pihaknya telah menangkap satu orang yang diduga sebagai pelaku pembunuh kucing tersebut.

"Sementara masih dalam proses pemeriksaan. Saat ini sedang didalami, dilakukan pemeriksaan yang bersangkutan oleh tim I penyidik," kata Sutrisno. 

Sutrisno menambahkan pemeriksaan tersebut dilakukan setelah seorang warga melaporkan kasus itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Matraman.

Dia mengatakan terduga pelaku itu kemudian langsung mendatangi Polsek Matraman didampingi Ketua RT setempat untuk memberi keterangan terkait kejadian tersebut.

"Informasi dari penyidik yang bersangkutan hadir kooperatif," ujar Sutrisno.

Sebelumnya, warga merekam perbuatan keji pelaku yang membunuh seekor kucing di Jalan Kayu Manis III dengan menggunakan batu, pada Minggu (6/11).

Rekaman video itu kemudian viral di media sosial dan mendapat banyak kecaman dari pecinta hewan.

Saksi mata, Intan Meutia mengatakan, kucing korban berwarna oranye dan putih. 

"Tadinya mau bawa ke dokter, saya pikir kan masih ada nyawanya. Ternyata sudah mati. Jadi, saya kubur dekat rumah saya," ujar Intan

Pelaku penyiksaan atau pembunuhan terhadap hewan, melanggar ketentuan dalam KUHP, khususnya Pasal 302. Pelakunya dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Selain KUHP, pelaku juga dapat dijerat atas pelanggaran pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. (ant/mii)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ramalan Zodiak Karier 25 April 2025: Cancer Dapat Tekanan, Sagitarius Ada Peluang Baru!

Ramalan Zodiak Karier 25 April 2025: Cancer Dapat Tekanan, Sagitarius Ada Peluang Baru!

Ramalan karier 12 zodiak 25 April 2025: peluang baru, tantangan kerja, dan momen penting di tempat kerja. Cek peruntungan zodiakmu hari ini!
Ressa Rizky Rosano Menikah Lagi, Denada Ucapkan Selamat

Ressa Rizky Rosano Menikah Lagi, Denada Ucapkan Selamat

Kabar bahagia datang dari penyanyi dangdut Denada. Putranya, Ressa Rizky Rosano resmi menikah lagi. Melalui unggahannya, Denada ucapkan selamat pada sang putra.
5 Fakta Menarik Taisei Marukawa yang Berpeluang Dinaturalisasi Timnas Indonesia

5 Fakta Menarik Taisei Marukawa yang Berpeluang Dinaturalisasi Timnas Indonesia

Taisei Marukawa berpeluang dinaturalisasi Timnas Indonesia. Simak fakta menarik winger Jepang ini, dari syarat residency hingga perannya di skuad John Herdman.
Tiga Jenama Emas di Pegadaian Jumat Pagi Kompak Turun Harga Lagi

Tiga Jenama Emas di Pegadaian Jumat Pagi Kompak Turun Harga Lagi

Harga emas di laman Sahabat Pegadaian, Jakarta, Jumat, pukul 07.32 WIB, menunjukkan harga untuk UBS, Antam, Galeri24 serempak turun masing-masing kini berada di angka Rp2.859.000, Rp2.918.000, dan Rp2.813.000 per gram.
KDM Kecewa dengan Kinerja 1.500 Penyapu Jalan di Kota Bandung, Ternyata Begini Tanggapan Wali Kota Farhan

KDM Kecewa dengan Kinerja 1.500 Penyapu Jalan di Kota Bandung, Ternyata Begini Tanggapan Wali Kota Farhan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi kecewa dengan kinerja 1.500 penyapu jalan di Kota Bandung. Begini ternyata tanggapan sang Wali Kota Bandung Muhammad Farhan.
Dony Tri Pamungkas Kian Dekat ke Eropa, Klub Liga Polandia Dikabarkan Pantau Bek Timnas Indonesia Milik Persija

Dony Tri Pamungkas Kian Dekat ke Eropa, Klub Liga Polandia Dikabarkan Pantau Bek Timnas Indonesia Milik Persija

Nama bek Persija dan Timnas Indonesia, Dony Tri Pamungkas, ramai dirumorkan bakal pindah ke luar negeri beberapa hari terakhir. Kabar tersebut kian santer.

Trending

Peringatan Tegas Dedi Mulyadi untuk ASN Pemprov Jabar dan Kota Bandung: Radius 1 KM dari Kantor Wajib Bersih

Peringatan Tegas Dedi Mulyadi untuk ASN Pemprov Jabar dan Kota Bandung: Radius 1 KM dari Kantor Wajib Bersih

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), gencar melakukan upaya besar untuk mengembalikan daya tarik dan kewibawaan Kota Bandung sebagai ibu kota provinsi. 
Tak Ingin Bertele-tele, Pengacara Jusuf Kalla Skak Rismon soal Kasus Ijazah Jokowi: Simple, Sebut Saja Siapa Pendananya

Tak Ingin Bertele-tele, Pengacara Jusuf Kalla Skak Rismon soal Kasus Ijazah Jokowi: Simple, Sebut Saja Siapa Pendananya

Dalam kasus ijazah mantan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Pengacara Mantan Wapres Jusuf Kalla (JK) Abdul Haji Talaohu tak ingin bertele-tele. Ia langsung
Mengenal Reno Munz, Bek Rp26 Miliar yang Bakal Jadi Saingan Jay Idzes hingga Rizky Ridho di Timnas Indonesia

Mengenal Reno Munz, Bek Rp26 Miliar yang Bakal Jadi Saingan Jay Idzes hingga Rizky Ridho di Timnas Indonesia

Lantas, seperti apa profil Reno Munz, pemain Bundesliga 2 yang siap dinaturalisasi untuk bermain bersama Timnas Indonesia? Simak penjelasannya di bawah ini.
Media Korea Terlalu 'Ikut Campur', Sebut Kalau Megawati Hangestri Tak Lagi Dilirik Klub Korea Karena Hal ini

Media Korea Terlalu 'Ikut Campur', Sebut Kalau Megawati Hangestri Tak Lagi Dilirik Klub Korea Karena Hal ini

Megawati Hangestri yang sebelumnya digadang-gadang bakal kembali meramaikan liga voli Korea Selatan justru dikabarkan tak lagi menjadi prioritas klub-klub peserta
Meski Sebentar Lagi Eligible, Raja Assist Eks Kasta Teratas Eropa Belum Bisa Bela Timnas Indonesia di FIFA Matchday Juni karena Alasan Ini

Meski Sebentar Lagi Eligible, Raja Assist Eks Kasta Teratas Eropa Belum Bisa Bela Timnas Indonesia di FIFA Matchday Juni karena Alasan Ini

Raja assist eks kasta teratas Eropa ini belum bisa dinaturalisasi untuk FIFA Matchday Juni. Ada tembok regulasi FIFA yang menghalanginya membela Timnas Indonesia lebih cepat.
Jadwal Grand Final Proliga 2026, Jumat 24 April: Megawati Hangestri Beraksi Hari Ini! JPE Tantang Gresik Phonska Plus

Jadwal Grand Final Proliga 2026, Jumat 24 April: Megawati Hangestri Beraksi Hari Ini! JPE Tantang Gresik Phonska Plus

Jadwal Grand Final Proliga 2026, Jumat 24 April, menyuguhkan laga perdana partai puncak dari sektor putra dan putri yang digelar di GOR Amongrogo, Yogyakarta.
Anggaran Ada Tapi Gaji Tak Cair, Dedi Mulyadi Bongkar Alasan Ribuan Honorer Jawa Barat Belum Gajian

Anggaran Ada Tapi Gaji Tak Cair, Dedi Mulyadi Bongkar Alasan Ribuan Honorer Jawa Barat Belum Gajian

Sebanyak 3.823 tenaga honorer di Jawa Barat, mulai dari guru hingga staf tata usaha, belum menerima upah mereka untuk bulan Maret dan April 2026. 
Selengkapnya

Viral