Jakarta - Persidangan perkara pembunuhan berencana Brigadir J alias Yosua Hutabarat kembali digelar atas terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Agenda sidang kali ini ialah pemeriksaan saksi dari eks ajudan Ferdy Sambo hingga asisten rumah tangga (ART), sopir serta sekuriti Komplek Polri Duren Tiga.
Salah satu anak buah Ferdy Sambo yang menjadi saksi ialah Prayogi Iktara Wikaton yang bertugas sebagai sopir.
Dalam kesaksianya, Yogi mengaku dititipkan sebuah pisau oleh Kuat Ma'ruf seusai peristiwa tewasnya Brigadir J.
"Malam kejadiannya yang mulia, tanggal 8 (Juli 2022). Dititipkan pisau sama HT. Lebih kurang seperti pisau dapur. Kecil," kata dia di PN Jaksel, Rabu (9/11/2022).
Setelah itu, jaksa penuntut umum (JPU) menunjukkan pisau tersebut kepada majelis hakim.
Yogi mengatakan Kuat Ma'ruf meminta agar menaruh sebanyak dua pisau di dapur.
"Seingat saya ada dua bilah saat di gerbang waktu papasan. Om Kuat panggil, kemudian menyerahkan ke saya, hanya bilang, 'Tolong om titip ditaruh di dapur'," jelasnya.
Mengetahui perintah itu, Yogi pun lantas menaruh pisau tersebut di dapur. Namun, dia mengaku tidak lagi melihat Kuat Ma'ruf seusai menaruh pisau.
"Langsung saya taruh dapur. Saya kurang tahu (Kuat ke mana) yang mulia. Waktu itu seperti sama saudara Richard, Ricky sama om Kuat kayak mau waktu diperiksa malam itu," imbuhnya. (lpk/nsi)
Load more