News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Soal Kabareskrim Terima Suap Rp6 Miliar, Hendra Kurniawan Tak Beri Tahu

Eks Karopaminal Divpropam Polri, Hendra Kurniawan enggan mengungkap soal dugaan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menerima suap Rp6 miliar dari tambang ilegal
Kamis, 10 November 2022 - 15:57 WIB
Hendra Kurniawan
Sumber :
  • Tim Tvonenews/Julio Trisaputra

Jakarta - Eks Karopaminal Divpropam Polri, Hendra Kurniawan enggan mengungkap soal dugaan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menerima suap Rp6 miliar dari tambang ilegal.

Kuasa hukum Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat mengaku pihaknya belum mengonfirmasi terkait isu tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Soal apakah Kabareskrim menerima uang atau tidak, saya enggak menanyalan kepada Hendra," ujar Henry di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (10/11/2022).

Hendra Kurniawan Usai Pemeriksaan Pelimpahan Tahap II (Mengenakan Rompi Merah dan Tangan Terborgol), di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, (Rabu/5/10/2022

Henry menjelaskan pihaknya hanya ingin menampik informasi dari Ismail Bolong yang diduha ditekan oleh Hendra Kurniawan.

Menurutnya, Hendra Kurniawan jelas menolak keterangan Ismail Bolong karena tidak mengenalnya.

"Yang kami bicarakan mengenai keterangan IB (Ismail Bolong) yang mengayakan dia membuat testimoni karena ditekan oleh Hendra," jelasnya.

Sebelumnya, purnawirawan polisi Ismail Bolong membuat heboh dengan pernyataannya memberi Rp6 miliar kepada Kabareskrim Komjen Agus Andrianto terkait tambang ilegal.

Selanjutnya, Ismail mengklarifikasi video yang viral tersebut, yang mana ditekan oleh Hendra Kurniawan.

Sebab, Hendra Kurniawan kala itu menjadi Karopaminal Divpropam Polri.

"IB berbohong dan memfitnah klien saya mengada-ada bila klien saya melakukan penekanan atau intervensi atas video testimoni yang bersangkutan mengenai penambangan batu bara ilegal," imbuhnya. 

Sidang Lanjutan 5 Terdakwa Obstruction Of Justice

Sidang lanjutan kasus perintangan penyidikan dalam  pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Kini sedang berlangsung, Sidang lanjutan 5 Terdakwa Obstruction Of Justice, dari Hendra Kurniawan hingga Chuck Putranto, Kamis (10/11/2022).

Brigadir J - Ferdy Sambo - Hendra Kurniawan

Sidang Obstruction Of Justice yang sebagian besar anak buah Ferdy Sambo, Mantan Kadiv Propam Polri. Sosok dibalik membuat skenario atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Pantauan tvOnenews.com di lapangan, sidang digelar pukul 10.00 WIB lantaran para staf dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengikuti upacara Hari Pahlawan terlebih dahulu.

Lima terdakwa obstruction of justice akan menjalani sidang lanjutan hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (10/11/2022). 
Pantauan tvOnenews.com di lapangan, sidang akan digelar pukul 10.00 WIB lantaran para staf dari PN Jaksel mengikuti upacara Hari Pahlawan terlebih dahulu. 

Adapun lima terdakwa yang menjalani sidang hari ini antara lain Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo. 

Terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan Irfan Widyanto akan di sidang dengan agenda pemeriksaan dan mendengarkan keterangan dari para saksi. 

Untuk Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria ada empat saksi yang akan dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di antaranya Ketua RT di Duren Tiga, pegawai lepas Propam dan dua anggota Polri yang bertugas di Propam.

Sedangkan, ada enam saksi yang akan dihadirkan JPU di persidangan Irfan Widyanto. 

Adapun agenda sidang terdakwa Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo adalah pembacaan putusan sela setelah mengajukan eksepsi atau nota keberatan pekan lalu. Nantinya, majelis hakim akan memutuskan apakah akan menerima eksepsi tersebut atau tidak.

Ferdy Sambo Cs Didakwa Melakukan Pembunuhan

Diberitakan sebelumnya, mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo didakwa bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf (dituntut dalam dakwaan terpisah) melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan pembunuhan terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat.  

Artikel

Perbuatan merampas nyawa orang lain itu dilakukan pada Jumat, 8 Juli 2022, sekira pukul 17.12 WIB, bertempat di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga Nomor 46, Duren Tiga, Jakarta Selatan.  

Ferdy Sambo berdasarkan Surat Dakwaan/Turunan Nomor: PDM-242 dan 122/JKTSL/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022, melakukan perbuatan perampasan nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat secara bersama-sama, dipicu pengakuan Putri Candrawathi kepada terdakwa saat berada di rumah Saguling, yang mengaku bahwa dirinya telah dilecehkan oleh korban Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah Magelang. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Perbuatan terdakwa sebagaimana dakwaan primair diancal Pasal 340 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair Pasal 338 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Perbuatan terdakwa Ferdy Sambo diancam dengan pidana penjara 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati dengan ancaman maksimal hukuman mati.  

Selanjutnya, pada dakwaan Kedua. Terdakwa Ferdy Sambo bersama-sama dengan saksi Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria dan Irfan Widiyanto (masing-masing dalam berkas perkara terpisah), pada hari Sabtu, 9 Juli 2022 sekira pukul 07.30 WIB sampai dengan Kamis, 14 Juli 2022 sekira pukul 21.00 WIB, bertempat di komplek perumahan Polri Duren Tiga. (lpk/ree)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bukan Soal Kartu Merah, Ini Respons Gavin Lee usai Singapura Tumbang dari Timnas Indonesia

Bukan Soal Kartu Merah, Ini Respons Gavin Lee usai Singapura Tumbang dari Timnas Indonesia

Singapura kalah 0-2 dari Timnas Indonesia, Gavin Lee tak mau persoalkan kartu merah dan penalti. Ia menegaskan mentalitas tim harus terjaga hingga Piala Asia.
Megawati Hangestri Bikin Libero Hyundai Hillstate Terpukau, Power Smash Megatron Jadi Sorotan

Megawati Hangestri Bikin Libero Hyundai Hillstate Terpukau, Power Smash Megatron Jadi Sorotan

Megawati Hangestri mulai menunjukkan kualitasnya di hadapan rekan-rekan barunya di Hyundai Hillstate. Libero utama tim, Kim Yeon-gyeon, mengaku terpukau power.
Dedi Mulyadi Sambut Baik FIFA ASEAN Cup 2026 diselenggarakan di Jawa Barat: Bisa Berefek ke Ekonomi

Dedi Mulyadi Sambut Baik FIFA ASEAN Cup 2026 diselenggarakan di Jawa Barat: Bisa Berefek ke Ekonomi

Perhelatan FIFA ASEAN Cup 2026 akan memberikan dampak ganda yang luar biasa bagi masyarakat Jawa Barat.
Kehidupan Shio Naga Meningkat, Ramalan Keuangan dan Karier 27 September 2026

Kehidupan Shio Naga Meningkat, Ramalan Keuangan dan Karier 27 September 2026

Ramalan keuangan dan karier 12 shio 27 September 2026. Kehidupan Shio Naga meningkat, sementara shio lain menghadapi peluang dan tantangan berbeda.
IPW Angkat Bicara Soal Ombudsman Sidak Lapas Cibinong: Ada Batas Kewenangan

IPW Angkat Bicara Soal Ombudsman Sidak Lapas Cibinong: Ada Batas Kewenangan

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menanggapi inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman Republik Indonesia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Rabu (23/9/2026).
Bukan Soal Finishing, John Herdman Ungkap Alasan Timnas Indonesia Minim Tembakan Lawan Singapura

Bukan Soal Finishing, John Herdman Ungkap Alasan Timnas Indonesia Minim Tembakan Lawan Singapura

ohn Herdman menjelaskan minimnya tembakan Timnas Indonesia saat melawan Singapura. Menurutnya, skuad Garuda masih membangun ritme dan kombinasi pemain baru.

Trending

Susana Florika Angkat Bicara Soal Namanya Dicatut dalam Undangan Pelantikan PP PMKRI

Susana Florika Angkat Bicara Soal Namanya Dicatut dalam Undangan Pelantikan PP PMKRI

Sikap ini bukan ditujukan untuk memperpanjang perbedaan, apalagi mengambil posisi untuk salah satu pihak. Justru sebaliknya,
Top 3 Voli: Media Korea Soroti Perubahan Megawati Hangestri, Veteran Hyundai Hillstate Ungkap Harapan, hingga Zhong Hui Tinggalkan China

Top 3 Voli: Media Korea Soroti Perubahan Megawati Hangestri, Veteran Hyundai Hillstate Ungkap Harapan, hingga Zhong Hui Tinggalkan China

Redaksi tvOnenews.com memilih tiga artikel terpopuler yang paling banyak dibaca seputar olahraga voli dan Megawati Hangestri. Berikut rangkuman artikelnya.
Lepas Kepergian Guruh Soekarnoputra Erick Thohir Kirim Doa Tulus: Selalu Jadi Bagian dari Perjalanan Bangsa

Lepas Kepergian Guruh Soekarnoputra Erick Thohir Kirim Doa Tulus: Selalu Jadi Bagian dari Perjalanan Bangsa

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) dan Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, turut menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas wafatnya Guruh Soekarnoputra.
Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Megawati Hangestri akan membuka lembaran baru bersama Hyundai Hillstate pada gelaran Liga Voli Korea 2026/2027.
Fakta-fakta Kondisi Guruh Soekarnoputra Sebelum Dikabarkan Meninggal Dunia

Fakta-fakta Kondisi Guruh Soekarnoputra Sebelum Dikabarkan Meninggal Dunia

Media sosial dan pemberitaan diramaikan dengan kabar meninggal dunianya tokoh publik, Guruh Soekarnoputra. Berikut fakta-fakta kondisi almarhum sebelum wafat
Perjalanan Kasus Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara di Lapas Cibinong Imbas Kasus Penipuan Binomo hingga Bebas Bersyarat

Perjalanan Kasus Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara di Lapas Cibinong Imbas Kasus Penipuan Binomo hingga Bebas Bersyarat

Berikut jejak kasus Indra Kesuma alias Indra Kenz, mulai dari dilaporkan 8 korban ke polisi atas kasus investasi bodong aplikasi Binomo hingga bebas bersyarat.
Kabar Duka, Guruh Soekarnoputra Wafat

Kabar Duka, Guruh Soekarnoputra Wafat

Guruh Soekarnoputra, adik Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri, meninggal dunia.
Selengkapnya

Viral