News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

‘Crazy Rich Medan’ Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara, Ternyata Sempat Unggah Ini di Instagram!

Nama Indra Kenz kembali menjadi perbincangan publik setelah dirinya secara resmi dijatuhi hukuman. Namun tanpa disadari ternyata sebelum divonis hakim Indra....
Senin, 14 November 2022 - 18:34 WIB
Indra Kenz saat masih berjaya
Sumber :
  • Instagram/@indrakenz

Jakarta – Nama Indra Kenz atau Indra Kesuma belakangan lenyap dari pembicaraan di media sosial, padahal sebelumnya kerap merajai trending Twitter.

Namun hari ini (14/11/2022) nama Indra Kenz kembali jadi sorotan lantaran dilaksanakannya sidang pembacaan putusan kasus dugaan penipuan berkedok pedagangan opsi biner melalui aplikasi Binomo dan pencucian uang yang menimpa dirinya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pembacaan vonis terhadap Indra Kenz ini dilakukan di Pengadilan Negeri Tangerang pada Senin (14/11). Dalam pembacaan vonis tersebut diketahui bahwa Indra Kenz dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.

Indra Kenz
Potret Indra Kenz bersama koleksi mobilnya (Instagram/@indrakenz)

Indra Kenz dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta menyebarkan berita bohong dan penyesatan.

Selain pidana penjara, hakim juga memvonis Indra Kenz untuk membayar denda sebesar Rp 5 miliar, yang bila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan.

Namun sebelum turun putusan dari hakim, ternyata akun Instagram resminya @indrakenz sempat mengunggah sesuatu terkait kasus ini pada Selasa (1/11/2022).

Unggahan tersebut tertulis “Pendapat kami sebagai kuasa hukum IK terkait kasus ini”. Sesuai judulnya, unggahan akun Indra Kenz ini bercerita mengenai tanggapan atas tuntutan jaksa.

Perlu diketahui, sebelum dijatuhi vonis, Indra Kenz sempat dituntut pidana 15 tahun penjara dan denda sebesar 10 milliar subsider satu tahun penjara.

Sementara itu, dalam unggahan di akun Instagram Indra Kenz tersebut ada penjelasan mengapa tim kuasa hukum IK menyebut tuntutan jaksa ‘ngawur’.

“Menurut kami, tuntutan 15 tahun dengan denda 10 Miliar subsider 12 Bulan, merupakan tuntutan yg ngawur dan tidak masuk akal. IK diduga merugikan 144 org tetapi dituntut lebih berat melebihi koruptor yg merugikan 270 juta penduduk negara kita,” dikutip dari akun Indra Kenz pada (14/11/2022).

Unggahan tersebut juga menjelaskan bahwa seluruh harta dan aset Indra Kenz yang berhubungan dengan BINOMO maupun yang tidak berhubungan dengan BINOMO sudah disita secara keseluruhan.

Diketahui harta tersebut akan digunakan sebagai uang ganti rugi pada 144 korban. Sanggahan lain dalam unggahan tersebut juga mengarah pada fakta bahwa Inda Kenz bukanlah pemilik BINOMO.

Dirinya hanya salah satu dari sekian banyak orang yang membuat konten mengenai BINOMO dan mengunggahnya di media sosial. Menurut unggahan ini kerugian yang dialami oleh 144 orang tersebut seharusnya menjadi tanggung jawab mereka dengan pihak BINOMO, bukan kepada Indra Kenz.

Lebih lanjut, tim kuasa hukum Indra Kenz juga memohon dukungan dari seluruh pengikut Indra di akun Instagram tersebut.

Vonis Indra Kenz

Sebelumnya diketahui bahwa terdakwa kasus judi online, hoaks, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Indra Kesuma alias Indra Kenz divonis 10 tahun penjara. Indra Kenz dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta menyebarkan berita bohong dan penyesatan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Indra Kesuma, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan transaksi elektronik dan pencucian uang," jelas hakim ketua Rahman Rajagukguk di PN Tangerang, Senin (14/11/2022).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kesuma dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara," tegasnya.

Hakim juga memvonis Indra Kenz membayar denda sebesar Rp 5 miliar yang bila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan

Indra Kenz dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dalam kasus ini, Indra Kenz didakwa melakukan pidana judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik sehingga mengakibatkan kerugian konsumen melalui transaksi elektronik, penipuan, atau perbuatan curang, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Indra Kenz didakwa pasal berlapis dalam kasus investasi bodong aplikasi Binomo. 

Adapun penipuan investasi pada aplikasi Binomo tersebut merugikan 108 orang dengan total kerugian sebesar Rp73,1 miliar.

Guru trading Indra Kenz juga ditahan

Sebelumnya, diketahui juga bahwa Guru Afiliator Indra Kenz bernama Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich telah lebih dulu dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang Cakra 8, Pengadilan Negeri Medan, Kota Medan, Sumatera Utara.

"Menuntut supaya majelis hakim PN Medan yang mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fakar Suhartami Pratama dengan pidana penjara selama delapan tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan,” ucap JPU Chandra Naibaho saat persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (6/10/2022).

Ia juga didenda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 1 tahun kurungan penjara, di depan Majelis Hakim yang diketuai Marliyus. Fakar terjerat kasus penyebaran berita hobong dan tindak pidana pencucian uang dalam transaksi elektronik di aplikasi trading Binomo.

"Terdakwa Fakar Suhartami Pratama terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan konsumen dalam transaksi elektronik," kata Chandra.

Dalam kasus ini, Fakar disangkakan melanggar Pasal 45 Ayat 2 Jo Pasal 27 Ayat 2 dan atau Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang IT Pasal 3, Pasal 5, Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang TPPU dan atau Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana.

Dalam tuntutannya, jaksa turut menyampaikan hal yang memberatkan dan yang meringankan tuntutan terdakwa. Adapun hal yang memberatkan karena perbuatan terdakwa meresahkan serta dilarang oleh pemerintah.

“Meringankan bahwa terdakwa bersifat sopan di depan persidangan, dan bahwa terdakwa mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, dan bahwa terdakwa belum pernah dihukum,” sebutnya.

Sementara Penasehat Hukum, Fakar Stella Guntur, akan mengajukan pledoi terkait berita bohong yang dipersangkakan oleh JPU kepada klienya. "Kami akan sesuai dengan saksi ahli yang kami hadirkan Dr Mahmud, beliau mengatakan hoax itu berita bohong ITE, karena secara ITE itu adalah kepada konsumen. Nah, kalau di sini sepertinya saksi-saksi bukanlah konsumen melainkan traider, nanti ini akan kita bantah dipledoi," katanya. (ayr/wna/ebs/lsn)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Meski Pernah Menang Telak, Arteta Sebut Arsenal Tetap Takut Sporting: Ini Alasannya

Meski Pernah Menang Telak, Arteta Sebut Arsenal Tetap Takut Sporting: Ini Alasannya

Pelatih Arsenal, Mikel Arteta, mengingatkan anak asuhnya untuk tidak meremehkan kekuatan Sporting Lisbon jelang pertemuan pada leg pertama perempat final Liga Champions.
4 Zodiak Paling Hoki dalam Karier 8 April 2026: Performa Kerja Scorpio Meningkat!

4 Zodiak Paling Hoki dalam Karier 8 April 2026: Performa Kerja Scorpio Meningkat!

Berikut 4 zodiak yang paling hoki dalam karier pada 8 April 2026, salah satunya Scorpio performa kerja diprediksi akan meningkat.
Soal Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Puspom TNI Bakal Tindak Tegas Apabila Ada Pelaku atau Beking Oknum TNI

Soal Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Puspom TNI Bakal Tindak Tegas Apabila Ada Pelaku atau Beking Oknum TNI

Puspom TNI mengungkapkan akan menindak tegas jika ada oknum TNI yang menjadi pelaku atau membekingi kasus penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi.
4 Zodiak Paling Hoki soal Keuangan 8 April 2026: Taurus Paling Stabil, Leo Dapat Rezeki Tambahan

4 Zodiak Paling Hoki soal Keuangan 8 April 2026: Taurus Paling Stabil, Leo Dapat Rezeki Tambahan

Berikut 4 zodiak paling hoki soal keuangan pada 8 April 2026, di antaranya Taurus paling stabil dan Leo dapat rezeki tambahan.
Wakabareskrim Polri ke Para Pelaku Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG: Kamu Nekat, Saya Sikat

Wakabareskrim Polri ke Para Pelaku Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG: Kamu Nekat, Saya Sikat

Bareskrim Polri menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum terhadap para pelaku yang terlibat dalam kasus BBM ilegal ataupun LPG ilegal di wilayah Indonesia.
Proyek Besar Dimulai! Erick Thohir Satukan John Herdman dan Alex Zwiers untuk Revolusi Timnas Indonesia

Proyek Besar Dimulai! Erick Thohir Satukan John Herdman dan Alex Zwiers untuk Revolusi Timnas Indonesia

Erick Thohir All Out! Dukung John Herdman & Dirtek Baru Alexander Zwiers, Masa Depan Timnas Indonesia Dirombak Total. Dukungan ini tak berdiri sendiri, karena kini diperkuat

Trending

Bung Ropan Mulai Curiga dengan PSSI, Jangan-jangan 2 Striker Haus Gol Ini Bela Timnas Indonesia di FIFA Matchday Juni

Bung Ropan Mulai Curiga dengan PSSI, Jangan-jangan 2 Striker Haus Gol Ini Bela Timnas Indonesia di FIFA Matchday Juni

Bung Ropan mencurigai langkah PSSI dalam melakukan proses naturalisasi 2 striker haus gol agar bisa membela Timnas Indonesia di FIFA Matchday Juni 2026 nanti.
Jadwal Final Four Proliga 2026 Seri Solo: Megawati Hangestri Cs Langsung Jalani Big Match Jakarta Pertamina Enduro vs Gresik Phonska

Jadwal Final Four Proliga 2026 Seri Solo: Megawati Hangestri Cs Langsung Jalani Big Match Jakarta Pertamina Enduro vs Gresik Phonska

Jadwal final four Proliga 2026 seri Solo pekan ini, di mana Megawati Hangestri dan kawan-kawan langsung menjalani big match antara Jakarta Pertamina Enduro vs Gresik Phonska.
Kelar Bela Timnas Indonesia, Elkan Baggott Kembali Kasih Kabar Kurang Menyenangkan untuk John Herdman

Kelar Bela Timnas Indonesia, Elkan Baggott Kembali Kasih Kabar Kurang Menyenangkan untuk John Herdman

Elkan Baggott kembali memberikan kabar kurang menyenangkan untuk pelatih Timnas Indonesia, John Herdman. Sang bek tengah kembali belum menjadi andalan untuk klubnya.
IHSG Fluktuatif Jelang Putusan FTSE Russell, Pasar Tunggu Arah Status FTSE Indonesia

IHSG Fluktuatif Jelang Putusan FTSE Russell, Pasar Tunggu Arah Status FTSE Indonesia

IHSG bergerak fluktuatif jelang keputusan FTSE Russell 7 April 2026, pasar tunggu arah status FTSE Indonesia dan dampaknya pada dana asing.
Susul Dean James hingga Justin Hubner, Satu Pemain Timnas Indonesia Menghilang Setelah FIFA Series 2026

Susul Dean James hingga Justin Hubner, Satu Pemain Timnas Indonesia Menghilang Setelah FIFA Series 2026

Satu pemain Timnas Indonesia lagi menghilang dari skuad pada laga pertama mereka setelah FIFA Series 2026. Sebelumnya, ini menimpa para pemain diaspora di Liga Belanda.
Pujian Setinggi Langit Media Belanda untuk Pemain Keturunan Indonesia Rp382 Miliar usai Jadi Player of The Match Piala FA

Pujian Setinggi Langit Media Belanda untuk Pemain Keturunan Indonesia Rp382 Miliar usai Jadi Player of The Match Piala FA

Nama Pascal Struijk mendadak jadi sorotan usai tampil sebagai pahlawan Leeds United dalam laga dramatis Piala FA. Media Belanda beri pujian setinggi langit.
John Herdman Pusing Tujuh Keliling, Semua Pemain Persib Bandung Harus Dicoret di Laga Pembuka Piala AFF 2026 Timnas Indonesia Jika Skenario Ini Terjadi

John Herdman Pusing Tujuh Keliling, Semua Pemain Persib Bandung Harus Dicoret di Laga Pembuka Piala AFF 2026 Timnas Indonesia Jika Skenario Ini Terjadi

Jadwal bentrok ACL 2 ancam keikutsertaanpara pemain Persib Bandung seperti Thom Haye dan Beckham di laga perdana Timnas Indonesia lawan Kamboja di Piala AFF.
Selengkapnya

Viral