News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pengurus Baru Komnas HAM Janjikan Kasus Munir Prioritas: Kami Pelajari Dulu

Kasus Kematian Munir Said Thalib akan didalami oleh jajaran kepengurusan baru Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Senin, 14 November 2022 - 21:24 WIB
Komnas HAM
Sumber :
  • Tim tvOne/Rika Pangesti

Jakarta - Kasus Kematian Munir Said Thalib akan didalami oleh jajaran kepengurusan baru Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro pada hari ini, Senin (14/11/2022) yang merupakan hari pertama kerja kepengurusan Komnas HAM periode 2022-2027.
Atnike mengatakan, meski pihaknya menjadikan kasus Munir sebagai prioritas namun, ia belum menguasai keseluruhan terkait apa saja capaian yang telah dilakukan Komnas HAM era Taufan Damanik cs terkait kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Nah untuk kasus Munir ini pertanyaan yang terlalu advance untuk kami yang belum membaca apa sebetulnya yang sudah dicapai komnas ham (sebelumnya) terkait proses penyelidikan," ujar Atnike saat jumpa pers di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (14/11/2022).

Meski begitu, pihaknya bakal mempelajari terlebih dahulu terkait dokumen penting atas kasus tersebut. Termasuk, menentukan langkah guna menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat ini.

"Jadi kami belum bisa menjawab langkah-langkahnya apa. Tapi itu merupakan dokumen yang tentu harus kami pelajari sebagai komisioner," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat bakal menjadi sorotan khusus oleh jajaran Komnas HAM yang baru.

Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM, Abdul Haris Semendawai mengatakan pihaknya akan memprioritaskan kasus pelanggaran HAM berat selama enam bulan kedepan.

"Rekan media, bahwa salah satu isu strategis yang jamak kami angkat selama enam bulan kedepan adalah permasalahan pelanggaran HAM yang berat," kata Haris saat jumpa pers di Kantor Komnas HAM RI, Senin (14/11/2022). 

Dia menjelaskan, pihaknya akan fokus pada tiga kategori pelanggaran HAM berat. Yaitu Pelanggaran HAM masa lalu, sedang berjalan dan pelanggaran HAM non Yudisial.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Pelanggaran HAM yang berat kami kategorikan menjadi tiga, yang pertama adalah penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu, yang perkaranya sudah diserahkan ke kejagung. Kedua terkait dugaan pelanggaran HAM herat yang saat ini sedang berjalan, misalnya kasus Munir," ungkap Haris.

"Kemudian ketiga terkait pelanggaran HAM berat ini, Kepres yg dikeluarkan presiden yaitu penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu non Yudisial," tambahnya. (rpi/ebs)

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Evaluasi Menyeluruh Latsarmil Kemhan: Porsi Latihan Fisik Kini Sesuaikan Kondisi Peserta Koperasi Merah Putih

Evaluasi Menyeluruh Latsarmil Kemhan: Porsi Latihan Fisik Kini Sesuaikan Kondisi Peserta Koperasi Merah Putih

Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin menginstruksikan dilakukannya peninjauan ulang secara menyeluruh terhadap program latihan dasar kemiliteran (latsarmil) bagi para calon manajer Koperasi Merah Putih. 
Persib Bandung Pinjamkan Wonderkid Zulkifli Lukmansyah Untuk Dapatkan Menit Bermain

Persib Bandung Pinjamkan Wonderkid Zulkifli Lukmansyah Untuk Dapatkan Menit Bermain

Persib sepakat untuk melepas Zulkifli Lukmansyah dengan status pinjaman di awal musim 2026/2027. ia diharapkan bisa menimba ilmu selama dipinjamkan ke klub lain
Pengurus DPW dan DPD PAN DKI Jakarta Dilantik, Eko Patrio Kepada Gubernur Pramono: Titip Anak-Anak Pak

Pengurus DPW dan DPD PAN DKI Jakarta Dilantik, Eko Patrio Kepada Gubernur Pramono: Titip Anak-Anak Pak

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan alias Zulhas melantik pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) DKI Jakarta periode 2024-2029.
Walau jadi Tim Paling Tertindas di Piala Dunia 2026, Iran Belum Pernah Terkalahkan

Walau jadi Tim Paling Tertindas di Piala Dunia 2026, Iran Belum Pernah Terkalahkan

Keputusan dramatis Video Assistant Referee (VAR) yang menganulir gol kemenangan Iran di masa injury time memaksa laga krusial kontra Mesir berakhir imbang 1-1.
Ritual Adat Pangku Paliare, Tradisi Suku Semende di Bengkulu Mensensus Jumlah Penduduk

Ritual Adat Pangku Paliare, Tradisi Suku Semende di Bengkulu Mensensus Jumlah Penduduk

Tradisi unik dan menarik dilaksnakan masyarakat adat Suku Semende Ulu Nasal di Kabupaten Kaur, Bengkulu setiap 10 Muharam. Kampung yang biasanya sepi karena war
Remaja hingga Orang Dewasa Jangan Sepelekan Saluran Cerna, Deteksi Dini Demi Cegah Penyakit Serius di Dalam Tubuh

Remaja hingga Orang Dewasa Jangan Sepelekan Saluran Cerna, Deteksi Dini Demi Cegah Penyakit Serius di Dalam Tubuh

Salah satu aspek yang kerap luput dari perhatian oleh anak remaja hingga orang dewasa adalah kesehatan sistem pencernaan yang sangat memiliki peran penting dalam menjaga kondisi tubuh secara keseluruhan.

Trending

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

RYS (50) aparatur sipil negara (ASN) sebagai Sekretaris Dinas PRKP Kabupaten Bangkalan ditemukan tewas membusuk dalam mobil dinas di area parkir Bandara Juanda.
Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Selengkapnya

Viral