News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pengurus Baru Komnas HAM Janjikan Kasus Munir Prioritas: Kami Pelajari Dulu

Kasus Kematian Munir Said Thalib akan didalami oleh jajaran kepengurusan baru Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Senin, 14 November 2022 - 21:24 WIB
Komnas HAM
Sumber :
  • Tim tvOne/Rika Pangesti

Jakarta - Kasus Kematian Munir Said Thalib akan didalami oleh jajaran kepengurusan baru Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro pada hari ini, Senin (14/11/2022) yang merupakan hari pertama kerja kepengurusan Komnas HAM periode 2022-2027.
Atnike mengatakan, meski pihaknya menjadikan kasus Munir sebagai prioritas namun, ia belum menguasai keseluruhan terkait apa saja capaian yang telah dilakukan Komnas HAM era Taufan Damanik cs terkait kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Nah untuk kasus Munir ini pertanyaan yang terlalu advance untuk kami yang belum membaca apa sebetulnya yang sudah dicapai komnas ham (sebelumnya) terkait proses penyelidikan," ujar Atnike saat jumpa pers di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (14/11/2022).

Meski begitu, pihaknya bakal mempelajari terlebih dahulu terkait dokumen penting atas kasus tersebut. Termasuk, menentukan langkah guna menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat ini.

"Jadi kami belum bisa menjawab langkah-langkahnya apa. Tapi itu merupakan dokumen yang tentu harus kami pelajari sebagai komisioner," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat bakal menjadi sorotan khusus oleh jajaran Komnas HAM yang baru.

Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM, Abdul Haris Semendawai mengatakan pihaknya akan memprioritaskan kasus pelanggaran HAM berat selama enam bulan kedepan.

"Rekan media, bahwa salah satu isu strategis yang jamak kami angkat selama enam bulan kedepan adalah permasalahan pelanggaran HAM yang berat," kata Haris saat jumpa pers di Kantor Komnas HAM RI, Senin (14/11/2022). 

Dia menjelaskan, pihaknya akan fokus pada tiga kategori pelanggaran HAM berat. Yaitu Pelanggaran HAM masa lalu, sedang berjalan dan pelanggaran HAM non Yudisial.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Pelanggaran HAM yang berat kami kategorikan menjadi tiga, yang pertama adalah penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu, yang perkaranya sudah diserahkan ke kejagung. Kedua terkait dugaan pelanggaran HAM herat yang saat ini sedang berjalan, misalnya kasus Munir," ungkap Haris.

"Kemudian ketiga terkait pelanggaran HAM berat ini, Kepres yg dikeluarkan presiden yaitu penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu non Yudisial," tambahnya. (rpi/ebs)

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Mengapa Banyak Orang Terkejut dan Kecewa dengan Korea Selatan usai Tak Mampu Auto Lolos ke Babak 32 Besar Piala Dunia 2026?

Mengapa Banyak Orang Terkejut dan Kecewa dengan Korea Selatan usai Tak Mampu Auto Lolos ke Babak 32 Besar Piala Dunia 2026?

Banyak pihak yang sama sekali tidak menyangka bahkan kecewa berat melihat Korea Selatan tampil melempem di babak penyisihan grup Piala Dunia 2026 ini. Mengapa?
PAN Kerap Diplesetkan Partai Artis Nasional, Zulhas Contohkan Eko Patrio dan Uya Kuya yang Punya Talenta Luar Biasa

PAN Kerap Diplesetkan Partai Artis Nasional, Zulhas Contohkan Eko Patrio dan Uya Kuya yang Punya Talenta Luar Biasa

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan, menyinggung soal partainya kerap dikaitkan dengan singkatan Partai Artis Nasional.
Kekeringan Landa Tiga Kabupaten di Jawa Tengah, BNPB Minta Warga Hemat Air

Kekeringan Landa Tiga Kabupaten di Jawa Tengah, BNPB Minta Warga Hemat Air

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan bahwa sejumlah wilayah di Jawa Tengah kini mulai merasakan dampak kekeringan akibat masuknya musim kemarau. 
Terungkap Identitas Pelaku Penganiayaan Caddy Golf di Tangerang, Apakah Pejabat Publik? Ini Fakta Sebenarnya

Terungkap Identitas Pelaku Penganiayaan Caddy Golf di Tangerang, Apakah Pejabat Publik? Ini Fakta Sebenarnya

Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Iwan Heristiawan mengungkap pelaku penganiayaan terhadap caddy golf bukan pejabat publik, tetapi pekerja wiraswasta.
Jadwal Piala Dunia Tanggal 28 Juni 2026: Ada Laga Big Match Portugal dan Argentina di Minggu Pagi!

Jadwal Piala Dunia Tanggal 28 Juni 2026: Ada Laga Big Match Portugal dan Argentina di Minggu Pagi!

Di tengah sengitnya atmosfer persaingan di tanah Amerika Utara, perhatian utama pencinta sepak bola dunia tertuju pada dua tim raksasa, Portugal dan Argentina.
Ancaman Mengerikan Ari Lasso Jika Dearly Joshua Selingkuh, Singgung Soal Kematian Sampai Ditegur Luna Maya

Ancaman Mengerikan Ari Lasso Jika Dearly Joshua Selingkuh, Singgung Soal Kematian Sampai Ditegur Luna Maya

Kisah asmara musisi Ari Lasso dan Dearly Joshua kembali menjadi sorotan publik setelah pernyataan sang penyanyi dalam sebuah obrolan podcast viral di media sosial.

Trending

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

RYS (50) aparatur sipil negara (ASN) sebagai Sekretaris Dinas PRKP Kabupaten Bangkalan ditemukan tewas membusuk dalam mobil dinas di area parkir Bandara Juanda.
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Selengkapnya

Viral