"Perkara pidana atas nama FS, PC, KM, RR, BE serta perkara pidana atas nama HK,AP, AR, CP, BW, maka jadwal persidangan perkara-perkara pidana atas nama terdakwa tersebut yang telah diagendakan pada hari Senin 14 Nopember 2022 sampai dengan Jumat 18 Nopember 2022 ditunda pada hari Senin tanggal 21 Nopember 2022 sampai dengan Jumat 26 Nopember 2022," ungkapnya.
Selain itu, kata Ketut penundaan juga bakal berlangsung mengingat bakal berlangsungnya kegiatan forum G20 di Bali.
"Bersamaan dengan evaluasi yang akan dilakukan tersebut, bertepatan juga dengan adanya konferensui G20 di Bali," pungkasnya. (raa/ree)
Load more