Jakarta - Kuasa hukum keluarga Brigadir J alias Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak, merespons penundaan sidang terdakwa Ferdy Sambo Cs di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menunda sidang selama sepekan yang mana akan kembali digelar, Senin (21/11/2022).
"Sebetulnya tidak perlu ditunda kalau alasannya KTT G20 di Bali karena itu kan jauh. Namun, alasan kedua evaluasi, itu juga tidak lazim," ujar Kamaruddin seusai dihubungi.
Dia menjelaskan evaluasi yang menjadi alasan penundaan sidang Ferdy Sambo Cs pun tidak diatur dalam hukum acara.
Sebab, dia menuturkan tidak ada alasan yang penting dan darurat untuk jaksa menunda sidang tersebut.
"Kecuali ada kegentingan yang memaksa darurat. Alasan kemanusiaan misalnya. Jadi, ini hal yang tidak lazim," jelasnya.
Load more