"Sebetulnya tidak perlu ditunda kalau alasannya KTT G20 di Bali karena itu kan jauh. Namun, alasan kedua evaluasi, itu juga tidak lazim," ujar Kamaruddin seusai dihubungi.
Dia menjelaskan evaluasi yang menjadi alasan penundaan sidang Ferdy Sambo Cs pun tidak diatur dalam hukum acara.
Sebab, dia menuturkan tidak ada alasan yang penting dan darurat untuk jaksa menunda sidang tersebut.
"Kecuali ada kegentingan yang memaksa darurat. Alasan kemanusiaan misalnya. Jadi, ini hal yang tidak lazim," jelasnya.
Disinggung soal penundaan sidang untuk meringankan terdakwa, Kamaruddin enggan menanggapinya.
Namun, dia menegaskan penundaan sidang perkara pembunuhan Brigadir J alias Yosua Hutabarat tidak perlu dilakukan.
"Pokoknya ini tidak diatur dalam hukum acara dan tidak ada urgensinya," tegasnya. (lpk/nsi)
Load more