LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyami Saiman.
Sumber :
  • ANTARA/Benardy Ferdiansyah

Putusan MK Soal Remisi, MAKI: Koruptor Kalau Perlu Tanpa Hukuman pengurangan

Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) menyayangkan atas putusan Mahkama Konstitusi (MK) terkait pemberian remisi kepada narapidana tanpa terkecuali, termasuk remisi bagi koruptor.

Jumat, 1 Oktober 2021 - 16:18 WIB

Jakarta – Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) menyayangkan atas putusan Mahkama Konstitusi (MK) terkait pemberian remisi kepada narapidana tanpa terkecuali, termasuk remisi bagi koruptor.

“Atas putusan MK terkait remisi koruptor, MAKI meghormati keputusan tersebut, meski keputusan tersebut belum mencerminkan keinginan masyarakat yang mengingkan koruptor dihukum seberat-beratnya dan kalo perlu bahkan samapi hukuman mati dan kalau perlu tanpa hukuman pengurangan.” Ungkap Koordinator MAKI, Bonyamin.

Meski demikian, MAKI menghormati putusan MK jika pengurangan hukuman adalah hak seluruh Narapidana. Tapi hal tersebut belum memberikan solusi terhadap adanya peraturan pemerintah No.99 yang membatasi pemberian remisi bagi koruptor.

Sebelumnya, MK memutuskan menolak permohonan pengujian materiil Pasal 14 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan pada Kamis (30/9). Namun menyatakan jika semua narapidana memiliki hak untuk mendapatkan remisi harus diberikan tanpa terkecuali.

Dalam putusannya, MK berpendapat, penahanan atas diri pelaku tindak pidana, termasuk dalam hal ini menempatkan warga binaan dalam lembaga pemasyarakatan pada dasarnya merupakan perampasan hak untuk hidup secara bebas yang dimiliki oleh seseorang.

Meskipun demikian, pemberian hak tersebut tidak lantas menghapuskan kewenangan negara untuk menentukan persyaratan tertentu yang harus dipenuhi oleh warga binaan karena hak tersebut merupakan hak hukum (legal rights).

"Namun, persyaratan yang ditentukan tidak boleh bersifat membeda-bedakan dan justru dapat menggeser konsep rehabilitasi dan reintegrasi sosial yang ditetapkan, selain juga harus mempertimbangkan dampak 'overcrowded' di Lapas yang juga menjadi permasalahan utama dalam sistem pemasyarakatan di Indonesia," kata Hakim Konstitusi Suhartoyo.

Karena itu, menurut Mahkamah, adanya syarat-syarat tambahan di luar syarat pokok untuk dapat diberikan remisi kepada narapidana seharusnya lebih tepat dikonstruksikan sebagai bentuk penghargaan (reward) berupa pemberian hak remisi (tambahan) di luar hak hukum yang telah diberikan berdasarkan UU 12/1995.

"Sampai pada titik tersebut segala kewenangan mulai dari penyidikan, penuntutan, sampai dengan persidangan pengadilan telah berakhir, dan selanjutnya menjadi ruang lingkup sistem pemasyarakatan, sehingga hal-hal tersebut kehilangan relevansinya apabila dikaitkan dengan syarat pemberian remisi bagi narapidana. Terlebih, kewenangan untuk memberikan remisi adalah menjadi otoritas penuh lembaga pemasyarakatan," jelas Hakim Suhartoyo.

Baca Juga :

Ia menyebut tugas pembinaan terhadap warga binaannya tidak bisa diintervensi oleh lembaga lain, apalagi bentuk campur tangan yang justru akan bertolak-belakang dengan semangat pembinaan warga binaan.

"Artinya, lembaga pemasyarakatan di dalam memberikan penilaian bagi setiap narapidana untuk dapat diberikan hak remisi harus dimulai sejak yang bersangkutan menyandang status warga binaan, dan bukan masih dikaitkan dengan hal-hal lain sebelumnya ketentuan Pasal 14 ayat (1) UU Pemasyarakatan tidak bersifat diskriminatif karena hanya memuat rincian tentang hak-hak narapidana, termasuk hak untuk mendapatkan remisi (huruf i), tanpa disertai kondisi atau persyaratan terpenuhinya hak tersebut," jelas Hakim Suhartoyo. (mii)
 

Baca Juga :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Harga Batubara Dunia Turun, Pendapatan Bumi Resources Ikut TUrun Namun Labanya Justru Naik di Kuartal I-2024

Harga Batubara Dunia Turun, Pendapatan Bumi Resources Ikut TUrun Namun Labanya Justru Naik di Kuartal I-2024

Bumi Resources mencatat Laba Periode Berjalan yang dapat Diatribusikan Kepada  Pemilik Entitas Induk sebesar 67,63 juta dolar AS, atau naik 11,9 persen dibandingkan Kuartal I-2023. 
Putusan MK Sengketa Pilpres 2024 Berakhir, AHY Dorong Ini ke Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029

Putusan MK Sengketa Pilpres 2024 Berakhir, AHY Dorong Ini ke Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tanggapi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara sengketa yang terjadi di Pilpres 2024.
Bank Indonesia Jatim Sinergi dengan OJK, DJPB, LPS, Jaga Stabilitas Ekonomi Hadang Inflasi

Bank Indonesia Jatim Sinergi dengan OJK, DJPB, LPS, Jaga Stabilitas Ekonomi Hadang Inflasi

Sinergi menjaga stabilitas ekonomi nasional, Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Jawa Timur mewaspadai tekanan nilai tukar mata uang
Tiba di KPU Bareng Gibran untuk Penetapan Presiden dan Wapres, Prabowo Minta Semua Elit Bersatu: Kita Harus Bekerja untuk Rakyat

Tiba di KPU Bareng Gibran untuk Penetapan Presiden dan Wapres, Prabowo Minta Semua Elit Bersatu: Kita Harus Bekerja untuk Rakyat

Sesaat jelang penetapan Presiden dan Wakil Presiden terpilih di Gedung KPU, Prabowo Subianto menyampaikan bahwa seluruh elit politik di Indonesia harus bersatu.
Maksimalkan Pelayanan, Pj. Gubernur Adhy Resmikan Layanan Hematologi Onkologi Anak RSUD Dr. Soetomo

Maksimalkan Pelayanan, Pj. Gubernur Adhy Resmikan Layanan Hematologi Onkologi Anak RSUD Dr. Soetomo

Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono meresmikan Layanan Hematologi Onkologi Anak di RSUD Dr. Soetomo Surabaya
AMIN Hadiri Penetapan Pemenang Pilpres 2024 di KPU, Anies: Kami Hormati Proses Bernegara Ini dengan Tuntas

AMIN Hadiri Penetapan Pemenang Pilpres 2024 di KPU, Anies: Kami Hormati Proses Bernegara Ini dengan Tuntas

Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menghadiri acara penetapan pemenang Pilpres 2024 di KPU.
Trending
Jadwal Lanjutan Kualifikasi Piala Dunia 2026 Keluar, Stadion Gelora Bung Karno Tetap Jadi Kandang Timnas Indonesia

Jadwal Lanjutan Kualifikasi Piala Dunia 2026 Keluar, Stadion Gelora Bung Karno Tetap Jadi Kandang Timnas Indonesia

Dalam jadwal yang dibagikan FIFA tersebut, Timnas Indonesia menggunakan Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta sebagai kandang Garuda menjamu Irak dan Filipina. 
Bukan Pemain Naturalisasi, Jay Idzes Ungkap Kekuatan Utama Timnas Indonesia yang Bikin Semakin Dekat ke Piala Dunia 2026

Bukan Pemain Naturalisasi, Jay Idzes Ungkap Kekuatan Utama Timnas Indonesia yang Bikin Semakin Dekat ke Piala Dunia 2026

Timnas Indonesia menyisakan dua pertandingan di sisa putaran dua Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia melawan Irak dan Filipina. 
Singkirkan Thailand, Suporter Irak Ingin Jumpa Timnas Indonesia U-23 di Final Piala Asia U-23 2024

Singkirkan Thailand, Suporter Irak Ingin Jumpa Timnas Indonesia U-23 di Final Piala Asia U-23 2024

Seorang suporter Irak berharap untuk bisa berjumpa dengan timnas Indonesia U-23 di final Piala Asia U-23 2024 usai sukses menyingkirkan Thailand di fase grup.
Kabar Gembira! Nathan Tjoe-A-On Kembali ke Skuad Timnas Indonesia U-23, Shin Tae-yong Berani Jamin

Kabar Gembira! Nathan Tjoe-A-On Kembali ke Skuad Timnas Indonesia U-23, Shin Tae-yong Berani Jamin

Nathan Tjoe-A-On memberikan kabar gembira untuk kembali ke skuad timnas Indonesia U-23 jelang laga kontra Korea Selatan di perempat final Piala Asia U-23 2024.
Bukan karena Regulasi FIFA, 3 Bintang Eropa Ini Harus Kubur Impian Bela Timnas Indonesia Usai Terhalang Restu dari Keluarga

Bukan karena Regulasi FIFA, 3 Bintang Eropa Ini Harus Kubur Impian Bela Timnas Indonesia Usai Terhalang Restu dari Keluarga

Sempat dihubungi PSSI untuk memperkuat Timnas Indonesia, para bintang Eropa ini justru abaikan panggilan bela skuad Garuda karena terganjal izin dari keluarga.
Cuma Timnas Indonesia yang Menang, Semua Tim ASEAN Babak Belur di Laga Terakhir Piala Asia U-23: Vietnam Sampai Dibantai

Cuma Timnas Indonesia yang Menang, Semua Tim ASEAN Babak Belur di Laga Terakhir Piala Asia U-23: Vietnam Sampai Dibantai

Selain Timnas Indonesia, nasib apes dirasakan wakil ASEAN pada partai terakhir penyisihan grup Piala Asia U-23 2024 lantaran tak satupun yang raih kemenangan.
Padahal Sempat Mau Bela Timnas Indonesia di Piala Dunia U20, 3 Wonderkid Eropa Ini Justru Mantapkan Hati Pilih Negara Lain

Padahal Sempat Mau Bela Timnas Indonesia di Piala Dunia U20, 3 Wonderkid Eropa Ini Justru Mantapkan Hati Pilih Negara Lain

Timnas Indonesia sempat tertarik memboyong pemain muda Eropa ini untuk Piala Dunia U20 lalu, namun hal itu urung terjadi karena mereka pilih main di negara lain
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Coffee Break
10:30 - 11:00
Sidik Jari
11:00 - 13:00
Kabar Siang
13:00 - 14:00
Damai Indonesiaku
14:00 - 14:30
Manusia Nusantara
15:00 - 16:00
Ragam Perkara
Selengkapnya