GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Putusan MK Soal Remisi, MAKI: Koruptor Kalau Perlu Tanpa Hukuman pengurangan

Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) menyayangkan atas putusan Mahkama Konstitusi (MK) terkait pemberian remisi kepada narapidana tanpa terkecuali, termasuk remisi bagi koruptor.
Jumat, 1 Oktober 2021 - 16:18 WIB
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyami Saiman.
Sumber :
  • ANTARA/Benardy Ferdiansyah

Jakarta – Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) menyayangkan atas putusan Mahkama Konstitusi (MK) terkait pemberian remisi kepada narapidana tanpa terkecuali, termasuk remisi bagi koruptor.

“Atas putusan MK terkait remisi koruptor, MAKI meghormati keputusan tersebut, meski keputusan tersebut belum mencerminkan keinginan masyarakat yang mengingkan koruptor dihukum seberat-beratnya dan kalo perlu bahkan samapi hukuman mati dan kalau perlu tanpa hukuman pengurangan.” Ungkap Koordinator MAKI, Bonyamin.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Meski demikian, MAKI menghormati putusan MK jika pengurangan hukuman adalah hak seluruh Narapidana. Tapi hal tersebut belum memberikan solusi terhadap adanya peraturan pemerintah No.99 yang membatasi pemberian remisi bagi koruptor.

Sebelumnya, MK memutuskan menolak permohonan pengujian materiil Pasal 14 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan pada Kamis (30/9). Namun menyatakan jika semua narapidana memiliki hak untuk mendapatkan remisi harus diberikan tanpa terkecuali.

Dalam putusannya, MK berpendapat, penahanan atas diri pelaku tindak pidana, termasuk dalam hal ini menempatkan warga binaan dalam lembaga pemasyarakatan pada dasarnya merupakan perampasan hak untuk hidup secara bebas yang dimiliki oleh seseorang.

Meskipun demikian, pemberian hak tersebut tidak lantas menghapuskan kewenangan negara untuk menentukan persyaratan tertentu yang harus dipenuhi oleh warga binaan karena hak tersebut merupakan hak hukum (legal rights).

"Namun, persyaratan yang ditentukan tidak boleh bersifat membeda-bedakan dan justru dapat menggeser konsep rehabilitasi dan reintegrasi sosial yang ditetapkan, selain juga harus mempertimbangkan dampak 'overcrowded' di Lapas yang juga menjadi permasalahan utama dalam sistem pemasyarakatan di Indonesia," kata Hakim Konstitusi Suhartoyo.

Karena itu, menurut Mahkamah, adanya syarat-syarat tambahan di luar syarat pokok untuk dapat diberikan remisi kepada narapidana seharusnya lebih tepat dikonstruksikan sebagai bentuk penghargaan (reward) berupa pemberian hak remisi (tambahan) di luar hak hukum yang telah diberikan berdasarkan UU 12/1995.

"Sampai pada titik tersebut segala kewenangan mulai dari penyidikan, penuntutan, sampai dengan persidangan pengadilan telah berakhir, dan selanjutnya menjadi ruang lingkup sistem pemasyarakatan, sehingga hal-hal tersebut kehilangan relevansinya apabila dikaitkan dengan syarat pemberian remisi bagi narapidana. Terlebih, kewenangan untuk memberikan remisi adalah menjadi otoritas penuh lembaga pemasyarakatan," jelas Hakim Suhartoyo.

Ia menyebut tugas pembinaan terhadap warga binaannya tidak bisa diintervensi oleh lembaga lain, apalagi bentuk campur tangan yang justru akan bertolak-belakang dengan semangat pembinaan warga binaan.

"Artinya, lembaga pemasyarakatan di dalam memberikan penilaian bagi setiap narapidana untuk dapat diberikan hak remisi harus dimulai sejak yang bersangkutan menyandang status warga binaan, dan bukan masih dikaitkan dengan hal-hal lain sebelumnya ketentuan Pasal 14 ayat (1) UU Pemasyarakatan tidak bersifat diskriminatif karena hanya memuat rincian tentang hak-hak narapidana, termasuk hak untuk mendapatkan remisi (huruf i), tanpa disertai kondisi atau persyaratan terpenuhinya hak tersebut," jelas Hakim Suhartoyo. (mii)
 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Rumah di Sunter Agung Jakut Kebakaran Diduga Akibat Korsleting Listrik, Empat Orang Tewas

Rumah di Sunter Agung Jakut Kebakaran Diduga Akibat Korsleting Listrik, Empat Orang Tewas

Kepala Seksi Gulkarmat Jakarta Utara, Gatot Sulaeman mengatakan empat orang meninggal dunia dalam peristiwa ini. Dua lainnya selamat, namun mengalami shock.
Pernyataan Lengkap MPR RI soal Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI 2026 Tingkat Provinsi Kalimantan Barat

Pernyataan Lengkap MPR RI soal Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI 2026 Tingkat Provinsi Kalimantan Barat

Inilah pernyataan lengkap MPR RI soal Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 tingkat Provinsi Kalimantan Barat yang digelar pada Sabtu (9/5/2026). 
Guru Pendamping LCC MPR SMAN 1 Pontianak Rupanya Sempat Protes, Tak Disangka Ini yang Dikatakan oleh Dewan Juri

Guru Pendamping LCC MPR SMAN 1 Pontianak Rupanya Sempat Protes, Tak Disangka Ini yang Dikatakan oleh Dewan Juri

Guru pendamping Lomba Cerdas Cermat atau LCC MPR dari SMAN 1 Pontianak rupanya sempat ingin protes namun tak diberikan kesempatan.
Siapa Shindy Lutfiana? Ini Jejak Karier MC LCC MPR RI Kalbar yang Mendadak Viral

Siapa Shindy Lutfiana? Ini Jejak Karier MC LCC MPR RI Kalbar yang Mendadak Viral

Shindy Lutfiana mendadak viral usai jadi MC LCC MPR RI Kalbar 2026. Ini jejak karier, perjalanan hidup, hingga kontroversinya di media sosial. Simak beritanya!
Jadwal Liga Voli Korea 2026-2027: Menanti Debut Megawati Hangestri Bersama Hyundai Hillstate

Jadwal Liga Voli Korea 2026-2027: Menanti Debut Megawati Hangestri Bersama Hyundai Hillstate

Jadwal Liga Voli Korea 2026-2027, di mana Megawati Hangestri akan kembali beraksi namun kali ini debut bersama Hyundai Hillstate.
Tegas, Ketua Komisi II DPR RI Minta Juri Lomba Cerdas Cermat MPR Di-Blacklist: Akui Anda Salah

Tegas, Ketua Komisi II DPR RI Minta Juri Lomba Cerdas Cermat MPR Di-Blacklist: Akui Anda Salah

Ketua Komisi II DPR RI minta juri Lomba Cerdas Cermat MPR RI di-blacklist dan mengakui kalau akui kesalahan. Dewan juri Lomba Cerdas Cermat MPR mendadak viral.

Trending

Imbas Polemik Penilaian Juri Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Wedding Planner Langsung Putus Hubungan Kerja dengan MC

Imbas Polemik Penilaian Juri Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Wedding Planner Langsung Putus Hubungan Kerja dengan MC

MC yang bertugas dalam Lomba Cerdas Cermat yang diselenggarakan MPR mengalami pemutusan hubungan kerja setelah polemik penilaian dewan juri terhadap peserta
Sama-sama Tersingkir dari Piala Asia U-17, AFC Resmi Beri Hukuman bagi Qatar Imbas Pertandingan Vs Timnas Indonesia U-17

Sama-sama Tersingkir dari Piala Asia U-17, AFC Resmi Beri Hukuman bagi Qatar Imbas Pertandingan Vs Timnas Indonesia U-17

Tak hanya dipastikan tersingkir, Qatar justru mendapatkan hukuman dari AFC imbas dari pertandingan melawan Timnas Indonesia U-17 di laga pekan kedua babak penyisihan grup Piala Asia U-17. 
Rekam Jejak Indri Wahyuni, Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI di Kalbar yang Viral

Rekam Jejak Indri Wahyuni, Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI di Kalbar yang Viral

Berikut profil dan rekam jejak karier Indri Wahyuni, dewan juri Final Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI di Kalimantan Barat yang viral di media sosial.
Status WhatsApp Diduga dari Juri LCC 4 Pilar MPR Indri Wahyuni Bocor ke Media Sosial, Isinya di Luar Dugaan

Status WhatsApp Diduga dari Juri LCC 4 Pilar MPR Indri Wahyuni Bocor ke Media Sosial, Isinya di Luar Dugaan

Viral di media sosial beberapa potongan foto screenshot status WhatsApp yang diduga milik juri LCC 4 Pilar MPR RI Indri Wahyuni yang berisi sejumlah pesan.
Al Nassr vs Al Hilal 1-1: Ronaldo Dibuat Tak Habis Pikir dengan Gol Bunuh Diri Bento di 10 Detik Terakhir Injury Time

Al Nassr vs Al Hilal 1-1: Ronaldo Dibuat Tak Habis Pikir dengan Gol Bunuh Diri Bento di 10 Detik Terakhir Injury Time

Cristiano Ronaldo dan kawan-kawan harus menahan euforia kemenangan mereka atas Al Hilal usai Al Nassr dipaksa bermain imbang dalam laga sengit dan penuh drama.
Usai Dihujat Warganet, Shindy Lutfiana MC Lomba Cerdas Cermat MPR di Kalbar Buka Suara, Tak Mengelak dari Kesalahan

Usai Dihujat Warganet, Shindy Lutfiana MC Lomba Cerdas Cermat MPR di Kalbar Buka Suara, Tak Mengelak dari Kesalahan

Setelah dihujat warganet, Shindy Lutfiana MC Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI Provinsi Kalimantan Barat buka suara, tak mengelak dari kesalahan.
Gara-gara 'Artikulasi' Juara Lomba Cerdas Cermat MPR Kalbar Jadi Polemik, DPR Minta Final Lomba Diulang

Gara-gara 'Artikulasi' Juara Lomba Cerdas Cermat MPR Kalbar Jadi Polemik, DPR Minta Final Lomba Diulang

Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, secara tegas meminta agar babak final Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 tingkat Kalimantan Barat dilakukan pertandingan ulang. 
Selengkapnya

Viral