News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pemerintah Telah Ajukan Banding Atas Putusan Hakim Soal Polusi Udara di Ibu Kota

Pemerintah telah mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait polusi udara di Ibu Kota.
Jumat, 1 Oktober 2021 - 18:18 WIB
Pemerintah ajukan banding atas putusan hakim soal polusi udara di Ibu Kota
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOne

Pemerintah telah mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait polusi udara di Ibu Kota.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kuasa Hukum Penggugat Ayu Eza Tiara mengatakan, pengajuan banding sudah dilakukan pada Kamis (30/9) atau hari terakhir masa pengajuan banding.

"Jangka waktu pengajuan banding 14 hari setelah putusan dibacakan dan itu terakhir kemarin," kata Ayu di Jakarta, Jumat.

Pemerintah dalam perkara tersebut terdiri atas Presiden Joko Widodo, para menteri terkait dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Terkonfirmasi bahwa Presiden dan menterinya sudah menyatakan secara resmi bahwa mereka banding dan sudah mengisi form pengajuan banding," kata Ayu.

Para penggugat dalam perkara ini pun merasa kecewa dengan langkah pemerintah yang mengajukan banding.

Salah satu penggugat, Adhito Harinugroho menilai pemerintah seharusnya berkewajiban menyediakan udara bersih, khususnya kepada warga Jakarta.

Perintah Pengadilan agar pemerintah melakukan perbaikan untuk menyediakan udara bersih adalah untuk kepentingan seluruh masyarakat. "Itu juga termasuk kepentingan bagi Presiden Jokowi," kata Adhito.

Putusan soal polusi udara ini berawal dari gugatan 32 warga yang diajukan ke PN Jakarta Pusat (Jakpus) pada 4 Juli 2019.

Kemudian pada Kamis (16/9) lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan warga dan memvonis lima pejabat  negara bersalah atas polusi udara di Ibu Kota.

Kelima pejabat tersebut, yakni Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Provinsi DKI Jakarta.

“Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V telah melakukan perbuatan melawan hukum," kata Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa para tergugat sudah mengetahui bahwa udara di DKI Jakarta tercemar selama bertahun-tahun. Namun para pemangku kepentingan tidak banyak mengeluarkan kebijakan untuk memperbaiki hal itu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Majelis hakim memvonis bersalah kelima pejabat guna melakukan sejumlah langkah untuk memperbaiki kualitas udara di Jakarta.

Berbeda dengan Presiden Jokowi dan para menteri, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sejak awal menyatakan tidak akan mengajukan banding dan akan menjalankan putusan pengadilan. (Ant/Jeg)

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Persib Tersingkir dari Puncak Klasemen, Persik Kediri Siap Jegal Maung Bandung

Persib Tersingkir dari Puncak Klasemen, Persik Kediri Siap Jegal Maung Bandung

Persib Bandung baru akan bertanding melawan Persik Kediri di Stadion Brawijaya, Kediri, pada Senin (5/1/2026) malam WIB.
Hati-hati, Gaya Kepelatihan John Herdman Justru Bisa Jadi Bumerang bagi Timnas Indonesia

Hati-hati, Gaya Kepelatihan John Herdman Justru Bisa Jadi Bumerang bagi Timnas Indonesia

Gaya kepelatihan John Herdman yang fleksibel dan adaptif dinilai efektif untuk menghadapi lawan, tetapi juga bisa membuat Timnas Indonesia kewalahan di lapangan
Isu Nikah Siri Aura Kasih–Ridwan Kamil di Amerika Mencuat hingga Rumor Anak Angkat Arkana Kuasa Hukum Bantah

Isu Nikah Siri Aura Kasih–Ridwan Kamil di Amerika Mencuat hingga Rumor Anak Angkat Arkana Kuasa Hukum Bantah

Nama Aura Kasih kembali menjadi perbincangan publik seiring mencuatnya isu dugaan pernikahan siri dengan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Amerika Serikat
Polri Jadi Penyidik Utama di KUHAP Baru, Pemerintah Tegaskan Bukan Superpower tapi Sistem

Polri Jadi Penyidik Utama di KUHAP Baru, Pemerintah Tegaskan Bukan Superpower tapi Sistem

Menkum tegaskan penempatan Polri sebagai penyidik utama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru bukanlah upaya perluas kekuasaan kepolisian.
Ramalan Cinta Shio Selasa, 6 Januari 2026: Naga Harus Berani, Kuda Dengar Bisikan Hati

Ramalan Cinta Shio Selasa, 6 Januari 2026: Naga Harus Berani, Kuda Dengar Bisikan Hati

​​​​​​​Ramalan cinta shio Selasa, 6 Januari 2026 untuk single dan berpasangan. Simak prediksi asmara lengkap Tikus hingga Babi, peluang dan tantangannya!
Chrisna Damayanto Penuhi Panggilan KPK, Kasus Suap Katalis Pertamina Kembali Disorot

Chrisna Damayanto Penuhi Panggilan KPK, Kasus Suap Katalis Pertamina Kembali Disorot

Chrisna Damayanto penuhi panggilan KPK terkait kasus suap katalis Pertamina 2012–2014. Ia menjadi tersangka terakhir yang belum ditahan.

Trending

Cara Tak Biasa dan Filosofi Aneh Allegri yang Membawa AC Milan Masuk Bursa Scudetto: Biarkan Lawan Menekan, Serang Saat Kelelahan

Cara Tak Biasa dan Filosofi Aneh Allegri yang Membawa AC Milan Masuk Bursa Scudetto: Biarkan Lawan Menekan, Serang Saat Kelelahan

Massimiliano Allegri kembali menjadi pusat perbincangan di sepak bola Italia setelah membawa AC Milan bersaing dalam perburuan Scudetto musim ini.
Perang Dunia III di Depan Mata? Anggota DPR Peringatkan Dampak Ngeri AS Tangkap Presiden Venezuela

Perang Dunia III di Depan Mata? Anggota DPR Peringatkan Dampak Ngeri AS Tangkap Presiden Venezuela

Anggota DPR RI, Jazuli Juwaini, melontarkan kritik tajam terhadap aksi militer Amerika Serikat (AS) di Venezuela. 
Ramalan Keuangan Zodiak 6 Januari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak 6 Januari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 6 Januari 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces, lengkap dengan peluang rezeki hari esok.
Kondisi Finansial Zodiak 6 Januari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Kondisi Finansial Zodiak 6 Januari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Berikut ramalan kondisi finansial zodiak 6 Januari 2026 untuk enam zodiak terakhir, Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces.
Pasal Perzinaan KUHP Baru Tetap Delik Aduan, Ini Bedanya dengan Aturan Lama

Pasal Perzinaan KUHP Baru Tetap Delik Aduan, Ini Bedanya dengan Aturan Lama

Menhukam Supratman menegaskan pasal perzinaan di KUHP baru tak jauh berbeda dari KUHP lama. Tetap delik aduan dan fokus lindungi keluarga serta anak.
Isu dengan Ridwan Kamil Makin Merebak, Kuasa Hukum Aura Kasih Tegaskan Tak Benar

Isu dengan Ridwan Kamil Makin Merebak, Kuasa Hukum Aura Kasih Tegaskan Tak Benar

Isu dengan Ridwan Kamil makin merebak, kuasa hukum Aura Kasih akhirnya angkat bicara dan tegaskan semua itu tidak benar.
Sebagian Besar Tim Pengamanan Maduro Tewas, Korban Operasi Militer AS di Venezuela Capai 80 Orang

Sebagian Besar Tim Pengamanan Maduro Tewas, Korban Operasi Militer AS di Venezuela Capai 80 Orang

Operasi militer Amerika Serikat (AS) di Venezuela pada Sabtu (3/1) memakan banyaka korban jiwa. Hingga kini jumlah korban tewas akibat serangan AS menjadi 80 orang, demikian dilaporkan The New York Times, Minggu (4/1).
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT