Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tengah dalam proses upaya paksa. KPK bakal segera menahan para tersangka.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menyebut pihaknya sudah koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menentukan nilai kerugian keuangan negara dalam kasus ini.
Karyoto berharap upaya paksa berjalan di tahun 2022.
"Koordinasi dengan BPK sudah intens. Pada saatnya para tersangka akan upaya paksa. Mudah-mudahan sebelum tahun ini berakhir," ujar Karyoto dalam keterangannya, Selasa (6/12/2022).
Teranyar, KPK memeriksa Sekretaris Dekom PT Pertamina (Persero) Priska Sufhana dalam kasus tersebut. Priska diperiksa pada Jumat (2/12/2022) kemarin.
KPK memastikan pihaknya tengah fokus mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair di PT Pertamina (Persero) tahun anggaran 2011-2021.
Karyoto menyebut kasus korupsi pada sumber daya alam (SDA) yang telah terjadi selama 10 tahun masuk ke dalam salah satu prioritas KPK.
"Kita mempunyai beberapa prioritas. Yang pertama adalah fokus area. Fokus area ini diharapkan dengan adanya penindakan ini yang pertama seperti pada sektor sumber daya alam," jelasnya di Gedung KPK, Senin (22/8/2022).
Karyoto mengatakan dengan adanya fokus area bidang sumber daya alam diharapkan dapat memulihkan kerugian keuangan negara yang sangat besar akibat tindak pidana korupsi.
"Seperti pertambangan, yang sudah kita coba untuk ditangani adalah contoh di LNG, ini sementara sedang berproses," katanya.
Dalam kasus tersebut, KPK mengajukan surat permintaan pencegahan ke luar negeri kepada pihak Imigrasi Kemenkumham dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair di PT Pertamina tahun 2011-2021.
KPK mencegah empat orang dalam kasus tersebut, yakni mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan dan pihak swasta bernama Hari Karyulanto, Yenni Andayani dan Dimas Mohamad Aulia.
"Benar. KPK telah mengajukan tindakan cegah terhadap empat orang untuk bepergian ke luar negeri pada pihak Ditjen Imigrasi," ujar Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (14/7/2022).
Ali mengatakan pencegahan ke luar negeri terhadap mereka dilakukan agar saat tim penyidik membutuhkan keterangan, mereka tengah berada di dalam negeri.
"Adapun pihak-pihak yang dicegah tersebut karena diperlukan keterangannya terkait dengan perkara ini," kata Ali. (mhs/nsi)
Load more