Jakarta - Dua orang penyintas Tragedi Kanjuruhan kembali menyambangi Gedung Bareskrim Polri pada Selasa (6/12/2022).
Kedatangan para penyintas Tragedi Kanjuruhan tersebut guna kelanjutan laporan polisi (LP) Model B.
Bahkan dalam kedatangannya hari ini, para penyintas turut serta membawa dua saksi kunci dalam tragedi yang menewaskan ratusan nyawa suporter Arema Malang.
"Ada Wahyu, Mas Bagas dua orang ini saksi pelapor. Keduanya ada di dalam peristiwa Kanjuruhan ikut menyaksikan menonton sejumlah penembakan sejumlah gas air mata, menyaksikan sejumlah orang meninggal dunia," kata Pendamping Hukum Tim Gabungan Aremania (TGA), Anjar Nawan Yusky kepada wartawan, Jakarta, Selasa (6/12/2022).
Anjar menuturkan kedatangan dua saksi tersebut dinilai sebagai saksi kunci dari Tragedi Kanjuruhan.
Ditambah kedatangan dua saksi tersebut turut serta bakal memenuhi keterangan kepada pihak penyidik Bareskrim Polri.
"Jadi informasi itu yang merupakan kunci salah satu peristiwa di dalam peristiwa 1 Oktober 2022 di dalam Stadion Kanjuruhan yang hari ini kita akan laporkan," ungkapnya.
Adapun kata Anjar, kedatangan para penyintas tersebut turut serta dalam rangka memastikan kelanjutan LP Model B yang dilayangkan para korban Tragedi Kanjuruhan.
"Jadi LP 2 minggu lalu itu LP masih dikaji dan sekarang mudah-mudahan kajian itu sudah selesai dan semoga kajian itu bisa diterima," ungkapnya.
Diwartakan sebelumnya, puluhan penyintas dan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan melayangkan laporan polisi ke Bareskrim Polri pada Jumat (18/11/2022).
Pendamping Hukum Tim Gabungan Aremania (TGA), Anjar Nawan Yusky mengatakan laporan polisi yang dibuat para korban dan penyintas Tragedi Kanjuruhan itu ditengarai pengusutan kasus tersebut menggunakan laporan Model A.
Pasalnya, pada laporan Model A itu merupakan laporan yang dibuat oleh pihak kepolisian hingga dinilai minim akan informasi dari para penyintas dan keluarga korban insiden Tragedi Kanjuruhan.
"Tapi perlu kami jelaskan kalau laporan yang di Polda Jatim itu Laporan Model A. Artinya laporan yang dibuat oleh polisi sendiri. Di mana dalam perkara yang sedang berjalan itu tidak banyak mengakomodir perspektif korban, sehingga dengan demikian masyarakat Malang khususnya korban Aremania merasa tidak ada keadilan di sana," kata Anjar kepada awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (18/11/2022).
Anjar menjelaskan dalam pengusutan kasus Tragedi Kanjuruhan proses tersebut harus dapat lebih banyak melihat pandangan para penyintas dibanding aparat yang bertugas kala itu.
Sebab, ia menilai saat insiden berlangsung pihak aparat hanya berada di tengah lapangan tanpa menghiraukan kondisi di tribun penonton.
"Apa yang terjadi di tribun itu yang bisa lihat korban, karena korban ada di tribun sementara pihal kepolisian berada di tengah lapangan Stadion," ungkapnya.
Diketahui, Tragedi Kanjuruhan berawal dari adanya kerusuhan yang terjadi antara aparat keamanan dan suporter usai laga Arema FC melawan Persebaya Surabaya pada Sabtu, (1/10/2022).
Tercatat 136 orang meninggal dunia beserta ratusan korban luka berat dan ringan akibat insiden Tragedi Kanjuruhan. (raa/ree)
Load more