LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Bupati Bangkalan Sampai di KPK
Sumber :
  • istimewa

Ini Kasus yang Menjerat Bupati Bangkalan Ra Latif Akhirnya Harus Mendekam di Prodeo KPK, Terima Suap Hingga 5,3 M

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebut Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron menerima suap hingga Rp 5,3 M dalam proses lelang jabatan

Kamis, 8 Desember 2022 - 02:24 WIB

Jakarta- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Firli Bahuri menyebut Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron menerima suap hingga Rp 5,3 M dalam proses lelang jabatan di lingkungan Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.

"Jumlah uang yang diduga telah diterima tersangka Abdul Latif melalui orang kepercayaannya sejumlah sekitar Rp 5,3 miliar," ujar Firli.
Selain itu diduga ada penerimaan sejumlah uang lain oleh tersangka Abduk Latif, karena turut serta dan ikut campur dalam pengaturan beberapa proyek di seluruh Dinas di Pemkab Bangkalan dengan penentuan besaran fee sebesar 10 persen dari  setiap nilai anggaran proyek. 

Besaran komitmen fee yang diberikan melalui orang kepercayaan Abdul Latif berfariasi. Hal ini sesuai dengan posisi jabatan yang diinginkan. 
"Untuk dugaan besaran nilai komitmen fee tersebut dipatok mulai dari Rp 50 juta sampai dengan Rp 150 juta yang teknis penyerahannya secara tunai melalui orang kepercayaan dari tersangka Abdul Latif," tegas Firli.

Dalam kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan, Ra Latif tak sendiri menjadi tersangka. Terdapat lima tersangka lainnya yang merupakan kepala dinas di Pemkab Bangkalan, yakni Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Agus Eka Leandy, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Wildan Yulianto, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Achmad Mustaqim, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Hosin Jamili, serta Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Salman Hidayat.

Baca Juga :

Dalam kasus ini, Agus Eka Leandy, Wildan Yulianto, Achmad Mustaqim, Hosin Jamili, dan Salman Hidayat dijerat sebagai pemberi suap melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan

Tindak Pidana Korupsi, Ra Latif sebagai penerima dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(mhs/ppk)

Baca Juga :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Bukan karena Regulasi FIFA, 3 Bintang Eropa Ini Harus Kubur Impian Bela Timnas Indonesia Usai Terhalang Restu dari Keluarga

Bukan karena Regulasi FIFA, 3 Bintang Eropa Ini Harus Kubur Impian Bela Timnas Indonesia Usai Terhalang Restu dari Keluarga

Sempat dihubungi PSSI untuk memperkuat Timnas Indonesia, para bintang Eropa ini justru abaikan panggilan bela skuad Garuda karena terganjal izin dari keluarga.
Wahai Wanita Turunkan Kerudungmu hingga Menutupi Dadamu, Tafsir Surat An Nur ayat 31

Wahai Wanita Turunkan Kerudungmu hingga Menutupi Dadamu, Tafsir Surat An Nur ayat 31

Setiap wanita Muslim wajib memakai kerudung atau jilbab. Salah satu firman Allah SWT yang memerintahkan wanita mengenakan kerudung adalah surat An Nur ayat 31.
Kronologi Seleb LinkedIn Proses Lowongan Kerja Sekretaris Berujung Pelecehan Viral, Pelamar Disuruh Foto Pakai Ini

Kronologi Seleb LinkedIn Proses Lowongan Kerja Sekretaris Berujung Pelecehan Viral, Pelamar Disuruh Foto Pakai Ini

Kronologi seleb LinkedIn atau founder review CV inisial RC viral di media sosial, dari penawaran lowongan kerja posisi sekretaris berujung pelecehan seksual.
Dugaan Penganiayaan oleh Anak DPRD Surabaya, Begini Kronologi Versi Ayah Korban

Dugaan Penganiayaan oleh Anak DPRD Surabaya, Begini Kronologi Versi Ayah Korban

Pengacara Hafidh Fawwaidz, anak anggota DPRD Surabaya asal PDIP Syaifudin Zuhri menyebut bahwa kasus penganiayaan yang dilaporkan ke polisi tidak sesuai fakta
Padahal Sempat Mau Bela Timnas Indonesia di Piala Dunia U20, 3 Wonderkid Eropa Ini Justru Mantapkan Hati Pilih Negara Lain

Padahal Sempat Mau Bela Timnas Indonesia di Piala Dunia U20, 3 Wonderkid Eropa Ini Justru Mantapkan Hati Pilih Negara Lain

Timnas Indonesia sempat tertarik memboyong pemain muda Eropa ini untuk Piala Dunia U20 lalu, namun hal itu urung terjadi karena mereka pilih main di negara lain
Ramalan ZODIAK Hari Ini, Rabu 24 April 2024 Cinta dan Hubungan Capricorn, Pisces, Aquarius, Sagitarius

Ramalan ZODIAK Hari Ini, Rabu 24 April 2024 Cinta dan Hubungan Capricorn, Pisces, Aquarius, Sagitarius

Berikut ini merupakan ramalan ZODIAK hari Rabu 24 April 2024 terkait dengan Cinta dan Hubungan buat yang berzodiak Sagitarius, Capricorn, Aquarius, Pisces.
Trending
Jadwal Lanjutan Kualifikasi Piala Dunia 2026 Keluar, Stadion Gelora Bung Karno Tetap Jadi Kandang Timnas Indonesia

Jadwal Lanjutan Kualifikasi Piala Dunia 2026 Keluar, Stadion Gelora Bung Karno Tetap Jadi Kandang Timnas Indonesia

Dalam jadwal yang dibagikan FIFA tersebut, Timnas Indonesia menggunakan Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta sebagai kandang Garuda menjamu Irak dan Filipina. 
Kabar Gembira! Nathan Tjoe-A-On Kembali ke Skuad Timnas Indonesia U-23, Shin Tae-yong Berani Jamin

Kabar Gembira! Nathan Tjoe-A-On Kembali ke Skuad Timnas Indonesia U-23, Shin Tae-yong Berani Jamin

Nathan Tjoe-A-On memberikan kabar gembira untuk kembali ke skuad timnas Indonesia U-23 jelang laga kontra Korea Selatan di perempat final Piala Asia U-23 2024.
Cuma Timnas Indonesia yang Menang, Semua Tim ASEAN Babak Belur di Laga Terakhir Piala Asia U-23: Vietnam Sampai Dibantai

Cuma Timnas Indonesia yang Menang, Semua Tim ASEAN Babak Belur di Laga Terakhir Piala Asia U-23: Vietnam Sampai Dibantai

Selain Timnas Indonesia, nasib apes dirasakan wakil ASEAN pada partai terakhir penyisihan grup Piala Asia U-23 2024 lantaran tak satupun yang raih kemenangan.
Bukan Pemain Naturalisasi, Jay Idzes Ungkap Kekuatan Utama Timnas Indonesia yang Bikin Semakin Dekat ke Piala Dunia 2026

Bukan Pemain Naturalisasi, Jay Idzes Ungkap Kekuatan Utama Timnas Indonesia yang Bikin Semakin Dekat ke Piala Dunia 2026

Timnas Indonesia menyisakan dua pertandingan di sisa putaran dua Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia melawan Irak dan Filipina. 
Resmi! Lobi-lobi PSSI Berhasil, Nathan Tjoe-A-On Bisa Perkuat Timnas Indonesia di Perempat Final Piala Asia U-23

Resmi! Lobi-lobi PSSI Berhasil, Nathan Tjoe-A-On Bisa Perkuat Timnas Indonesia di Perempat Final Piala Asia U-23

Timnas Indonesia dapat amunisi baru setelah bintang keturunan, Nathan Tjoe-A-On kembali ke skuat Garuda Muda pada perempat final Piala Asia U-23 2024 nanti.
Timnas Indonesia U-23 Dapat Amunisi Tambahan, Masih Ingat Andri Syahputra? Tak Disangka Sekarang Nasibnya...

Timnas Indonesia U-23 Dapat Amunisi Tambahan, Masih Ingat Andri Syahputra? Tak Disangka Sekarang Nasibnya...

Timnas Indonesia U-23 mendapatkan amunisi tambahan hingga masih ingat Andri Syahputra tidak disangka sekarang nasibnya merupakan dua berita yang paling banyak dibaca.
Ngebet, Jens Raven Blak-blakan Ungkap Tekad Membara untuk Bela Timnas Indonesia

Ngebet, Jens Raven Blak-blakan Ungkap Tekad Membara untuk Bela Timnas Indonesia

Penyerang keturunan Indonesia, di FC Dordrecht, Jens Raven, yang masih berusia 18 tahun, mengutarakan hasratnya untuk membela timnas Indonesia di masa depan.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Apa Kabar Indonesia Pagi
08:00 - 09:00
Rumah Mamah Dedeh
09:00 - 10:00
Hidup Sehat
10:00 - 10:30
Coffee Break
10:30 - 11:00
Sidik Jari
11:00 - 13:00
Kabar Siang
Selengkapnya