News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bukan Dugaan Gratifikasi dan Suap, Polri Tambah Dua Tersangka Tambang Ilegal Ismail Bolong

Pihak Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Ditipidter) Bareskrim Polri mengumumkan dua tersangka lain kasus tambang ilegal yang menyeret Ismail Bolong (IB) di Kalimantan Timur (Kaltim).
Kamis, 8 Desember 2022 - 12:12 WIB
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta - Pihak Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Ditipidter) Bareskrim Polri mengumumkan dua tersangka lain kasus tambang ilegal yang menyeret Ismail Bolong (IB) di Kalimantan Timur (Kaltim).

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan dua tersangka tersebut masing-masing berinisial BP dan RP.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurutnya, penetapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi (LP) nomor: LPA0099II/2022/SPKT Dirtipidter Bareskrim Polri tanggal 23 Februari 2022 terkait dugaan penambangan ilegal yang berlangsung dari awal bulan November 2021.

"Adapun TKP di terminal khusus PT MTE yang terletak di Kaltim dan lokasi penambangan dan penyimpanan batu bara hasil penambangan ilegal yang juga termasuk dalam PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) PT SB. Rangkaian kegiatan tersebut dilakukan oleh tiga orang tersangka, yaitu BP, RP selanjutnya IB," kata Nurul, Kamis (8/12/2022).

Nurul menuturkan ketiga tersangka itu memiliki peran masing-masing dalam perusahaan tambang ilegal di Kaltim.

Menurutnya, pelaku BP berperan sebagai penambang batu bara tanpa izin atau ilegal di Kaltim.

Sementara, RP sebagai kuasa direktur PT EMP berperan mengatur operasional batu bara dari mulai kegiatan penambangan, pengangkutan dan penguatan dalam rangka dijual dengan atas nama PT EMP.

"Selanjutnya, IB berperan mengatur rangkaian kegiatan penambangan ilegal pada lingkungan PKP2B perusahaan lain dan menjabat sebagai komisaris PT EMP yang tidak memiliki izin usaha penambangan untuk melakukan kegiatan penambangan," ungkapnya.

Di sisi lain, penetapan ketiga tersangka itu hanya berisifat tindak pidana kegiatan tambang ilegal bukan dugaan gratifikasi dan suap sejumlah anggota dan pejabat Polri.

Adapun para tersangka dijerat Pasal 158 dan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar serta Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Ismail Bolong Ditetapkan Tersangka Kasus Tambang Ilegal, Bukan Dugaan Gratifikasi dan Suap Pejabat Polri

Kuasa Hukum Ismail Bolong (IB) Johanes Tobing mengaku kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Bareskrim.

Bahkan, Johanes mengungkap pihak kepolisian telah melakukan penahanan terhadap Ismail Bolong.

"Saya harus sampaikan Pak IB sudah resmi jadi tersangka dan saya sampaikan Pak IB juga sudah resmi ditahan," kata Johanes kepada wartawan di Bareskrim, Rabu (7/12/2022).

Johanes menuturkan penetapan tersebut bukan berkaitan dugaan pemberian gratifikasi atau suap terhadap anggota dan pejabat Polri.

Melainkan penetapan tersangka tersebut berupa tindakan mengenai dugaan tambang ilegal yang dikelola oleh Ismail Bolong.

"Terkait pada perkara yang dipersangkakan, ada tiga pasal terhadap klien kami Pak IB. Pasal 158, 159, 161 itu terkait tambang ilegal, perizinan industri dan lain sebagainya," ungkapnya.

Sebelumnya diwartakan, pihak Bareskrim mengklaim tengah melakukan pemeriksaan terhadap Ismail Bolong terkait kasus tambang batu bara ilegal di Bareskrim, Selasa (6/12/2022).

Kabar tersebut disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto.

"Iya betul sedang dalam pemeriksaan," kata Pipit kepada wartawan saat dihubungi, Selasa (6/12/2022).

Kendati telah diperiksa, Pipit belum merinci terkait status Ismail Bolong sebagai saksi atau tersangka dalam pemeriksaan tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara dari kabar yang didapat, Ismail Bolong telah menjalani pemeriksaan di Bareskrim sejak pukul 11.30 WIB.

Namun, kedatangan Ismail Bolong ke Bareskrim tak sempat diketahui awak media yang telah menunggunya. (raa/nsi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Daftar Tim yang Tersingkir dari 32 Besar Piala Dunia 2026: Ada Belanda Hingga Jerman, Terbaru Bosnia

Daftar Tim yang Tersingkir dari 32 Besar Piala Dunia 2026: Ada Belanda Hingga Jerman, Terbaru Bosnia

Daftar tim yang tersingkir dari babak 32 besar Piala Dunia 2026, salah satunya ada Belanda hingga Jerman. Terbaru ada Senegal dan Bosnia.
Kejari Kota Probolinggo Tetapkan ASN DLH Sebagai Tersangka Korupsi Lampu Hias dan RTH

Kejari Kota Probolinggo Tetapkan ASN DLH Sebagai Tersangka Korupsi Lampu Hias dan RTH

Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lampu hias dan ruang terbuka hijau (RTH) tahun 2023.
DPR Apresiasi MIND ID: Smelter Hijau Pakai EBT, Efisiensi dan Carbon Offset Jadi Kunci

DPR Apresiasi MIND ID: Smelter Hijau Pakai EBT, Efisiensi dan Carbon Offset Jadi Kunci

Anggota Komisi XII DPR RI, Eddy Soeparno, menilai langkah dekarbonisasi yang dijalankan MIND ID layak diapresiasi karena dilakukan secara menyeluruh, mulai dari
Dirikan Partai Ketiga di AS Jadi Tekad Tucker Carlson

Dirikan Partai Ketiga di AS Jadi Tekad Tucker Carlson

Mendirikan partai politik ketiga di AS menjadi alternatif di luar Partai Republik maupun Partai Demokrat jadi tekad jurnalis asal Amerika Serikat, Tucker Carlson.
Mengenal Lagu Sunda 'Lalaki Langit, Lalanang Bejat' Ciptaan Bupati Purwakarta, Beserta Lirik dan Terjemahannya

Mengenal Lagu Sunda 'Lalaki Langit, Lalanang Bejat' Ciptaan Bupati Purwakarta, Beserta Lirik dan Terjemahannya

Berikut lirik dan makna lagu berjudul "Lalaki Langit, Lalanang Bejat" ciptaan Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein (Om Zein) dinilai merendahkan perempuan.
KPK Ungkap Zulkarnain Rela Kredit Land Cruiser Rp46,5 Juta per Bulan untuk Suap Bupati Kuansing dan Dapatkan Posisi Sekda

KPK Ungkap Zulkarnain Rela Kredit Land Cruiser Rp46,5 Juta per Bulan untuk Suap Bupati Kuansing dan Dapatkan Posisi Sekda

Sekda Kabupaten Kuantan Singingi Zulkarnain (ZKN) ikut terseret dalam kasus dugaan suap dengan Bupati Suhardiman Amby (SA).

Trending

Dirikan Partai Ketiga di AS Jadi Tekad Tucker Carlson

Dirikan Partai Ketiga di AS Jadi Tekad Tucker Carlson

Mendirikan partai politik ketiga di AS menjadi alternatif di luar Partai Republik maupun Partai Demokrat jadi tekad jurnalis asal Amerika Serikat, Tucker Carlson.
Klub Italia Bujuk Como 1907 untuk Lepas Pemain Timnas Indonesia Demi Bisa Promosi Musim Depan

Klub Italia Bujuk Como 1907 untuk Lepas Pemain Timnas Indonesia Demi Bisa Promosi Musim Depan

Klub milik pengusaha Indonesia, Hartono Bersaudara itu akan tampil di Liga Champions di musim depan. Alih-alih mengejar kompetisi elit tersebut bersama Como 1907, Emil Audero justru diburu berbagai klub Italia. 
Persib Bandung Batal Kontrak Igor Tolic? Mantan Pelatih Sandy Walsh Dikabarkan Merapat Gabung Tim Juara Super League

Persib Bandung Batal Kontrak Igor Tolic? Mantan Pelatih Sandy Walsh Dikabarkan Merapat Gabung Tim Juara Super League

Persib Bandung resmi menunjuk Igor Tolic sebagai pelatih menggantikan Bojan Hodak yang menolak perpanjangan kontrak. 
Lewat Game Online, Pemuda di Purworejo Banjir Prestasi

Lewat Game Online, Pemuda di Purworejo Banjir Prestasi

Konten kreator GalangCF atau @galang.cf tengah menjadi sorotan hangat bagi para pecinta game online Free Fire di Indonesia.
Profil Osman Loss Vieira, Pelatih Brasil yang Bisa Geser Posisi Igor Tolic dari Persib Kapan Saja

Profil Osman Loss Vieira, Pelatih Brasil yang Bisa Geser Posisi Igor Tolic dari Persib Kapan Saja

Belum sempat merasakan debut apalagi diperkenalkan secara resmi, Persib dikaitkan erat dengan nama Osmar Loss Vieira dibandingkan menyegel Igor Tolic sebagai suksesor Bojan Hodak. 
Ramalan Keuangan Shio 3 Juli 2026: Ayam dan Monyet Diprediksi Tutup Pekan dengan Rezeki yang Tidak Disangka

Ramalan Keuangan Shio 3 Juli 2026: Ayam dan Monyet Diprediksi Tutup Pekan dengan Rezeki yang Tidak Disangka

Ramalan keuangan shio 3 Juli 2026 hadir dengan angka hoki 12 shio. Jumat penuh berkah, siapa yang tutup pekan dengan rezeki tidak disangka? Cek shiomu sekarang!
Viral Rusa Berlarian di Kawasan TMP Kalibata, Lepas saat Petugas Buka Kandang untuk Beri Pakan

Viral Rusa Berlarian di Kawasan TMP Kalibata, Lepas saat Petugas Buka Kandang untuk Beri Pakan

Viral di media sosial sebuah video memperlihatkan seekor rusa terlihat berlari di ruas jalan kawasan TMP Kalibata, Jakarta Selatan.
Selengkapnya

Viral