News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tanggapi KUHP Pasa 424 Terbaru, Hotman Paris: Bang Sandi Ini Bahaya Sekali Bagi Pekerja di Sektor Parekraf

Pengacara kondang Hotman Paris tengah menyoroti sejumlah pasal KUHP baru yang telah disahkan oleh DPR RI. Salah satunya soal Pasal 424 terkait alkohol.
Sabtu, 10 Desember 2022 - 22:40 WIB
Kopi Johny Hotman Paris-Sandiaga Uno
Sumber :
  • Julio Trisaputra

Jakarta - Pengacara kondang Hotman Paris tengah menyoroti sejumlah pasal KUHP baru yang telah disahkan oleh DPR RI. Salah satunya soal Pasal 424 terkait alkohol dinilai sangat membahayakan bagi pekerja di sektor parekraf.

"(Pasal 424) ini yang sangat relevan, ini yang bisa nanti turis bisa jadi sasaran. Di sini disebutkan, kalau ada orang mabok, itu tidak dipidana. Tapi kalau temannya yang nambah minumannya, maka orang yang nambah inilah yang masuk penjara satu tahun," lontarnya saat Hotman Paris di Kopi Johny, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (10/12/2022).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hotman Paris juga mempertanyakan logika hukum pada pasal ini. Apalagi pasal ini juga tidak mengecualikan para pekerja.

"Tapi yang paling bahaya adalah orang yang dalam rangka pekerjaannya pun menambah minuman (waiter) masuk penjara," kata Hotman.

"Sementara pengertian mabuk di sini nggak diatur apakah tipsy atau apa. Mungkin pak menteri sudah tau ini ya," sambungnya.

Sementara itu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno, yang juga berada di lokasi yang sama, tampak terkejut mendengar bunyi pasal tersebut. Dia mengaku baru mengetahuinya dari Hotman Paris.

"Saya baru tahu itu," timpal bang Sandi sapaan akrab Sandiaga Uno.

Kembali pada Hotman, dia juga menyebut pasal ini nantinya akan membawa dampak buruk pada sejumlah sektor. 

"Menurut pasal ini, yang mabuk tidak dipidana, aku yang nambahin yang dipidana. Termasuk yang menjual. Orang bule mana tahu kita mabuk, kan. Ini paling membahayakan. Kalau memang tujuannya mencegah orang mabuk, kenapa yang mabuk nggak dipidana?" terangnya.

"Ini mengancam kehidupan, resto, hotel, dan bar. Ini pasal yang sekali lagi tidak masuk di akal, tidak ada legal standing dan harus dihapus dari muka bumi. Jadi terlepas dari apa pun, ini bahaya," lanjutnya.

Respons Menteri Pariwista dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam kesempatan yang sama, Menparekraf Sandiaga mengiyakan dengan apa yang telah diucapkan pengacara kondang tersebuit tersebut. Dirinya mengatakan akan membicarakan pasal tersebut dan tidak menutup kemungkinan memperjelasnya dalam UU Pariwisata.

"Karena restoran, kafe, hotel, beach club, Atlas hahaha dan Holimen, bukan Holywings. Jadi itu salah satu industri yang banyak menciptakan lapangan kerja. Dan waiter itu yang kasihan, kalau nambah order kan orang kasih tips itu menjadi salah satu sumber pendapatan mereka. Nah, ini yang harus kita perhatikan dan ini jangan jadi pasal yang memberatkan mereka," jelas Sandi.

"Nah, ini harus kita sosialisasikan dan kita perjelas," sambungnya.

Berikut  pasal 424 tentang minuman alkohol

Pasal ini membahas tentang minuman dan bahan yang memabukkan. Berikut bunyi lengkap Pasal 424 di KUHP baru:

Pasal 424:
(1) Setiap Orang yang menjual atau memberi minuman atau bahan yang memabukkan kepada orang yang sedang dalam keadaan mabuk, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

(2) Setiap Orang yang menjual atau memberi minuman atau bahan yang memabukkan kepada Anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

3) Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa seseorang meminum atau memakai bahan yang memabukkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

(4) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat(3):
a. mengakibatkan Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV; atau
b. mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

(5) Jika pelaku Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) melakukan perbuatan tersebut dalam menjalankan pekerjaannya maka dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f. (ade)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Lula Lahfah Meninggal Dunia, Reza Arap Tulis Pesan Pilu

Lula Lahfah Meninggal Dunia, Reza Arap Tulis Pesan Pilu

Unggahan pilu Reza Arap setelah kekasihnya, Lula Lahfah dinyatakan meninggal dunia pada Jumat (23/1/2026) malam. Seperti apa? Simak selengkapnya di bawah ini!
Indonesia Harus Setoran Rp16,9 Triliun di Dewan Perdamaian Gaza, PDIP Khawatir Jadi Beban

Indonesia Harus Setoran Rp16,9 Triliun di Dewan Perdamaian Gaza, PDIP Khawatir Jadi Beban

Presiden Prabowo Subianto memutuskan Indonesia bergabung menjadi anggota Board of Peace atau Dewan Perdamaian Gaza. 
Prediksi Barcelona vs Real Oviedo 25 Januari 2026, Blaugrana Mode Jaga Puncak Demi Amankan Tahta La Liga

Prediksi Barcelona vs Real Oviedo 25 Januari 2026, Blaugrana Mode Jaga Puncak Demi Amankan Tahta La Liga

Prediksi Barcelona vs Real Oviedo 25 Januari 2026 menjadi sorotan utama pekan ke-21 La Liga 2025–2026. Blaugrana incar kemenangan demi jaga jarak dengan Madrid.
Imbas Genangan Banjir Jakarta, Rute Transjakarta Dialihkan, Ini Daftarnya

Imbas Genangan Banjir Jakarta, Rute Transjakarta Dialihkan, Ini Daftarnya

PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) mengalihkan layanan ​Koridor 3 (Kalideres-Monas), Rute 3F (Kalideres-GBK) dan Rute 2A (Pulo Gadung-Rawa Buaya) ​karena ada genangan di sekitar Halte Pulo Nangka.
Sebelum Dikabarkan Meninggal Dunia, Lula Lahfah Mengaku Alami Empat Sakit sampai Dirawat di RS

Sebelum Dikabarkan Meninggal Dunia, Lula Lahfah Mengaku Alami Empat Sakit sampai Dirawat di RS

Kabar kepergian pacar artis indonesia, Reza Arap ini mengejutkan netizen di media sosial. Berikut penjelasan Polisi.
Liverpool vs MU, Adu Kuat Datangkan Pemain Bernilai Rp1,8 Triliun

Liverpool vs MU, Adu Kuat Datangkan Pemain Bernilai Rp1,8 Triliun

Liverpool dan Manchester United dikabarkan terlibat persaingan ketat untuk mendatangkan gelandang Crystal Palace, Adam Wharton, yang dibanderol harga fantastis.

Trending

Lula Lahfah Sempat Ungkap Kronologi Gejala Penyakitnya, dari Meriang Kini Pacar Reza Arap itu Meninggal Dunia

Lula Lahfah Sempat Ungkap Kronologi Gejala Penyakitnya, dari Meriang Kini Pacar Reza Arap itu Meninggal Dunia

Selebgram Lula Lahfah, pacar Reza Arap ditemukan meninggal dunia di unit apartemen di Jaksel, Jumat (23/1/2026). Ia sempat mengungkap gejala penyakitnya viral.
Dikabarkan Overdosis? Polisi Bilang Begini Soal Selebgram Lula Lahfah Meninggal Dunia

Dikabarkan Overdosis? Polisi Bilang Begini Soal Selebgram Lula Lahfah Meninggal Dunia

Dunia maya digegerkan dengan adanya informasi soal selebgram Lula Lahfah ditemukan meninggal dunia di Apartemen Essence Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Jumat (23/1/2026) malam.
Dirumorkan karena GERD, Surat Keterangan Meninggal Dunia Lula Lahfah Viral dan Terungkap Penyebab Kematiannya

Dirumorkan karena GERD, Surat Keterangan Meninggal Dunia Lula Lahfah Viral dan Terungkap Penyebab Kematiannya

Heboh kabar meninggalnya pacar Reza Arap, Lula Lahfah. Polisi pun memberikan penjelasan lengkapnya.
Cuaca Hari Ini 24 Januari 2026: Ini Penyebab Angin Kencang dan Potensi Hujan di Sejumlah Wilayah

Cuaca Hari Ini 24 Januari 2026: Ini Penyebab Angin Kencang dan Potensi Hujan di Sejumlah Wilayah

Cuaca hari ini 24 Januari 2026 dipengaruhi hujan dan angin kencang. Simak penjelasan BMKG soal kenapa angin kencang hari ini dan wilayah terdampak.
Selebgram Lula Lahfah Dikabarkan Meninggal Dunia, Trending di X Kekasih Reza Arap Itu Disebut OD

Selebgram Lula Lahfah Dikabarkan Meninggal Dunia, Trending di X Kekasih Reza Arap Itu Disebut OD

Akun instagram milik selebgram sekaligus artis Lula Lahfah diserbu netizen usai kekasih dari Reza Arap itu dikabarkan meninggal dunia.
Bukan Reza Arab, Ini Orang Pertama yang Punya Firasat Soal Keadaan Lula Lahfah Sebelum Ditemukan Meninggal Dunia

Bukan Reza Arab, Ini Orang Pertama yang Punya Firasat Soal Keadaan Lula Lahfah Sebelum Ditemukan Meninggal Dunia

Kabar duka datang dari kekasih Reza Arab, Lula Lahfah yang ditemukan meninggal dunie di apartemennya di kawasan Jakarta Selatan.
Lula Lahfah Meninggal di Usia 26 Tahun, Ini 4 Penyakit yang Dideritanya Selama Ini

Lula Lahfah Meninggal di Usia 26 Tahun, Ini 4 Penyakit yang Dideritanya Selama Ini

Kabar meninggalnya Selebgram Lula Lahfah mengejutkan banyak orang. Tak terkecuali para teman dan fansnya.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT