News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tanggapi KUHP Pasa 424 Terbaru, Hotman Paris: Bang Sandi Ini Bahaya Sekali Bagi Pekerja di Sektor Parekraf

Pengacara kondang Hotman Paris tengah menyoroti sejumlah pasal KUHP baru yang telah disahkan oleh DPR RI. Salah satunya soal Pasal 424 terkait alkohol.
Sabtu, 10 Desember 2022 - 22:40 WIB
Kopi Johny Hotman Paris-Sandiaga Uno
Sumber :
  • Julio Trisaputra

Jakarta - Pengacara kondang Hotman Paris tengah menyoroti sejumlah pasal KUHP baru yang telah disahkan oleh DPR RI. Salah satunya soal Pasal 424 terkait alkohol dinilai sangat membahayakan bagi pekerja di sektor parekraf.

"(Pasal 424) ini yang sangat relevan, ini yang bisa nanti turis bisa jadi sasaran. Di sini disebutkan, kalau ada orang mabok, itu tidak dipidana. Tapi kalau temannya yang nambah minumannya, maka orang yang nambah inilah yang masuk penjara satu tahun," lontarnya saat Hotman Paris di Kopi Johny, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (10/12/2022).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hotman Paris juga mempertanyakan logika hukum pada pasal ini. Apalagi pasal ini juga tidak mengecualikan para pekerja.

"Tapi yang paling bahaya adalah orang yang dalam rangka pekerjaannya pun menambah minuman (waiter) masuk penjara," kata Hotman.

"Sementara pengertian mabuk di sini nggak diatur apakah tipsy atau apa. Mungkin pak menteri sudah tau ini ya," sambungnya.

Sementara itu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno, yang juga berada di lokasi yang sama, tampak terkejut mendengar bunyi pasal tersebut. Dia mengaku baru mengetahuinya dari Hotman Paris.

"Saya baru tahu itu," timpal bang Sandi sapaan akrab Sandiaga Uno.

Kembali pada Hotman, dia juga menyebut pasal ini nantinya akan membawa dampak buruk pada sejumlah sektor. 

"Menurut pasal ini, yang mabuk tidak dipidana, aku yang nambahin yang dipidana. Termasuk yang menjual. Orang bule mana tahu kita mabuk, kan. Ini paling membahayakan. Kalau memang tujuannya mencegah orang mabuk, kenapa yang mabuk nggak dipidana?" terangnya.

"Ini mengancam kehidupan, resto, hotel, dan bar. Ini pasal yang sekali lagi tidak masuk di akal, tidak ada legal standing dan harus dihapus dari muka bumi. Jadi terlepas dari apa pun, ini bahaya," lanjutnya.

Respons Menteri Pariwista dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam kesempatan yang sama, Menparekraf Sandiaga mengiyakan dengan apa yang telah diucapkan pengacara kondang tersebuit tersebut. Dirinya mengatakan akan membicarakan pasal tersebut dan tidak menutup kemungkinan memperjelasnya dalam UU Pariwisata.

"Karena restoran, kafe, hotel, beach club, Atlas hahaha dan Holimen, bukan Holywings. Jadi itu salah satu industri yang banyak menciptakan lapangan kerja. Dan waiter itu yang kasihan, kalau nambah order kan orang kasih tips itu menjadi salah satu sumber pendapatan mereka. Nah, ini yang harus kita perhatikan dan ini jangan jadi pasal yang memberatkan mereka," jelas Sandi.

"Nah, ini harus kita sosialisasikan dan kita perjelas," sambungnya.

Berikut  pasal 424 tentang minuman alkohol

Pasal ini membahas tentang minuman dan bahan yang memabukkan. Berikut bunyi lengkap Pasal 424 di KUHP baru:

Pasal 424:
(1) Setiap Orang yang menjual atau memberi minuman atau bahan yang memabukkan kepada orang yang sedang dalam keadaan mabuk, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

(2) Setiap Orang yang menjual atau memberi minuman atau bahan yang memabukkan kepada Anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

3) Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa seseorang meminum atau memakai bahan yang memabukkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

(4) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat(3):
a. mengakibatkan Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV; atau
b. mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

(5) Jika pelaku Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) melakukan perbuatan tersebut dalam menjalankan pekerjaannya maka dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f. (ade)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Oliver Bearman Dikaitkan akan Kembali Ke Ferrari untuk F1 Musim Depan, Kepala Tim Haas Langsung Bilang Begini

Oliver Bearman Dikaitkan akan Kembali Ke Ferrari untuk F1 Musim Depan, Kepala Tim Haas Langsung Bilang Begini

Nama pembalap muda asal Inggris, Oliver Bearman, kembali dikaitkan dengan peluang promosi ke Ferrari setelah start impresif di F1 2026.
Tak Hanya Malaysia, Timnas Indonesia Berpeluang Gaet Winger Arsenal Berdarah Jakarta yang Lebih Menjanjikan

Tak Hanya Malaysia, Timnas Indonesia Berpeluang Gaet Winger Arsenal Berdarah Jakarta yang Lebih Menjanjikan

Timnas Indonesia kembali masuk dalam pusaran persaingan perebutan pemain keturunan di Asia Tenggara, seiring Malaysia yang bergerak cepat mencari amunisi baru.
Dedi Mulyadi Datang Langsung ke Jembatan Cirahong, Sebut Tidak Semengerikan di Medsos: Kita Bikin Lebih Indah

Dedi Mulyadi Datang Langsung ke Jembatan Cirahong, Sebut Tidak Semengerikan di Medsos: Kita Bikin Lebih Indah

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) mengecek kondisi Jembatan Cirahong, Ciamis. Sebab, sikapnya menolak dugaan pungli menuai kontroversi di ruang publik.
Timnas Gagal Lolos ke Piala Dunia 2026, Seorang Pemain Naturalisasi di Liga Belanda Ini Resmi Kembali Jadi Warga Negara Belanda

Timnas Gagal Lolos ke Piala Dunia 2026, Seorang Pemain Naturalisasi di Liga Belanda Ini Resmi Kembali Jadi Warga Negara Belanda

Seorang pemain resmi kembali jadi warga Belanda usai polemik paspor di Liga Belanda dan gagal lolos ke Piala Dunia. Eks striker timnas itu kini bisa main lagi.
Eks Pembalap F1 Ragu Lewis Hamilton Benar-benar Bangkit dari Keterpurukan Usai Raih Podium Pertamanya dengan Ferrari

Eks Pembalap F1 Ragu Lewis Hamilton Benar-benar Bangkit dari Keterpurukan Usai Raih Podium Pertamanya dengan Ferrari

Podium pertama Lewis Hamilton untuk Ferrari di F1 GP China 2026,  belum cukup meyakinkan semua pihak bahwa ia benar-benar bangkit bersama si Kuda Jingkrak.
Prabowo Targetkan Produksi Massal Mobil Listrik pada 2028, Pemda Diminta Wajib Beli Produk Dalam Negeri

Prabowo Targetkan Produksi Massal Mobil Listrik pada 2028, Pemda Diminta Wajib Beli Produk Dalam Negeri

Presiden Prabowo Subianto melontarkan target ambisius bahwa Indonesia harus mampu memproduksi mobil listrik secara massal pada 2028

Trending

Buntut Penonaktifan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Dedi Mulyadi Instruksikan Investigasi Penyebab Surat Edarannya Diabaikan

Buntut Penonaktifan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Dedi Mulyadi Instruksikan Investigasi Penyebab Surat Edarannya Diabaikan

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menginstruksikan Inspektorat serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk mengusut tuntas penyebab mandeknya implementasi kebijakan baru.
Profil Ida Hamidah Kepala Samsat Soekarno-Hatta yang Dicopot Dedi Mulyadi, Ternyata Punya Prestasi Mentereng

Profil Ida Hamidah Kepala Samsat Soekarno-Hatta yang Dicopot Dedi Mulyadi, Ternyata Punya Prestasi Mentereng

Siapa sosok Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Kota Bandung yang dinonaktifkan sementara oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi? Simak profil Ida Hamidah berikut ini.
Media Vietnam Soroti Proses Calon Naturalisasi Timnas Indonesia Luke Vickery: Generasi Baru dengan Pengalaman A-League

Media Vietnam Soroti Proses Calon Naturalisasi Timnas Indonesia Luke Vickery: Generasi Baru dengan Pengalaman A-League

Salah satu nama yang akhir-akhir ini santer dikabarkan akan menjadi pemain naturalisasi dan amunisi baru John Herdman di Timnas Indonesia adalah Luke Vickery.
Dedi Mulyadi Umumkan Kabar Baik untuk Seluruh Sopir Angkot di Jawa Barat, Ada Program Kredit Angkot Listrik Tanpa DP

Dedi Mulyadi Umumkan Kabar Baik untuk Seluruh Sopir Angkot di Jawa Barat, Ada Program Kredit Angkot Listrik Tanpa DP

Gubernur Dedi Mulyadi menjelaskan, bahwa saat ini dirinya sedang menggodok program kredit angkot listrik yang bisa diikuti oleh para sopir angkot di Jawa Barat.
Media Vietnam Sebut Timnas Indonesia Tak Bakal Bisa Kalahkan The Golden Warriors di Piala AFF 2026

Media Vietnam Sebut Timnas Indonesia Tak Bakal Bisa Kalahkan The Golden Warriors di Piala AFF 2026

Kondisi Timnas Indonesia yang diprediksi akan tanpa kekuatan penuh di Piala AFF 2026, dinilai oleh media Vietnam sebagai angin segar bagi skuad Kim Sang-sik.
Hector Souto Harus Terima Fakta Pahit Jelang Timnas Futsal Indonesia Hadapi Vietnam di Semifinal Piala AFF 2026

Hector Souto Harus Terima Fakta Pahit Jelang Timnas Futsal Indonesia Hadapi Vietnam di Semifinal Piala AFF 2026

Rekor pertemuan menjadi sorotan utama jelang duel Timnas Futsal Indonesia asuhan Hector Souto kontra Vietnam pada babak semifinal Piala AFF Futsal 2026.
Dedi Mulyadi Tiba-tiba Sampaikan Permohonan Maaf untuk Warga Jawa Barat Usai Ngaku 'Gubernur Sableng'

Dedi Mulyadi Tiba-tiba Sampaikan Permohonan Maaf untuk Warga Jawa Barat Usai Ngaku 'Gubernur Sableng'

Jagat media sosial mendadak dihebohkan dengan pernyataan Kang Dedi Mulyadi (KDM) yang secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada warga Jawa Barat.
Selengkapnya