Zulpan menuturkan dalam laporan tersebut, pelapor turut serta menyertakan sejumlah alat bukti baik visum, rekaman CCTV, dan surat tugas.
Kata Zulpan, terlapor dilaporkan atas dugaan tindak pidana melawan petugas yang sedang melaksanakan tugas dan atau penganiayaan dan atau perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana diatur dalam Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 352 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP.
Sebelumnya, seorang perempuan yang merupakan simpatisan Prima ditangkap pihak kepolisian akibat buntut demo berujung ricuh di depan Gedung KPU RI.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin membenarkan adanya penahanan terhadap seorang massa pendemo.
"Betul, satu orang kami amankan," kata Komarudin kepada wartawan, Jakarta, Rabu (14/12/2022).
Dikethaui aksi unjuk rasa massa simpatisan Prima dilakukan dalam rangka memprotes hasil verifikasi pihak KPU yang tak lolos tahapan verifikasi administrasi.
Aksi unjuk rasa yang berlangsung pada Rabu (14/12/2022) berujung ricuh usai massa memaksa masuk ke Gedung KPU RI.
Load more