Sesal Arif Rachman Arifin, Terseret Kasus Pembunuhan Brigadir J karena Ikut Nonton CCTV Rumah Ferdy Sambo
- tvonenews/Muhammad Bagas
Akibat hal tersbutlah membuat Arif Rachman Arifin menyesal ikut menyaksikan rekaman CCTV dari Rumah Dinas Ferdy Sambo.
"kalau saya sih tidak tahu juga kenapa chuck tiba2 ngajak, saya juga kalau dipikir-pikir nyesel juga mau diajak nonton pak, cuman karena chuck ngomong perintah kadiv saya ikut aja," Kata Arif Rachman Arifin.
![]()
Arif Rahman saat menjalani sidang Obstruction of Justice, Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, di PN, Jakarta Selatan, (Sumber : Antara Foto)
Mendengar Pernyataan dari Arif yang mengatakan jika dirinya mendapat ajakan dari Chuck Putranto dan Baiquni untuk menyaksikan rekaman CCTV tersebut sesuai perintah dari Ferdy Sambo, JPU pun menanyakan bagaiaman ajakan dari Baiquni Wibowo.
"Ngomongnya apa?" tanya jaksa kembali.
"kalau saya ga salah ngomong 'bang ada perintah dari kadiv utk liat cctv'," JAwab Arif.
Arif Rachman Arifin juga mengungkapkan bahwa pada saat itu tidak ada perintah untuk menyaksikan rekaman CCTV itu bersama-sama atau bertiga dengan Baiquni dan juga Chuck Putranto.
"Enggak ada perintahnya bertiga, cuma Chuck ngomong. Ya sudahlah," kata Arif.
Kemudian, Arif menceritakan saat momen dia bersama Chuck dan Baiquni yang kaget melihat rekaman CCTV. Dalam rekaman itu memperlihatkan Brigadir J saat itu masih hidup, sesaat Ferdy Sambo datang ke rumah dinas tersebut.
"Waktu itu saya terus terang kaget diam aja terus chuck juag diam, saya juga gatau, terus saya tiba-tiba keluar saja bingung mau ngapain," ujar Arif.
Kepada jaksa Arif pun mengatakan bahwa dirinya merasa dibohongi oleh Ferdy Sambo karena apa yang ia lihat berbeda dengan yang disampaikan soal baku tembak yang menewaskan Brigadir J.
"Kalau saya sudah enggak merhatiin mereka, saya cuma kaget aja, sudah bingung sebenarnya," kata Arif.
"Sudah merasa dibohongi FS," kata jaksa.
"Siap." jawab Arif membenarkan.
Sidang Obstruction of Justice dengan Terdakwa Irfan Widyanto
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sendiri kembali menggelar Persidangan kasus perintangan persidangan atau Obstruction of Justice dengan menghadirkan sejumlah saksi yang juga merupakan terdakwa kasus obstruction of Justice dari pembunuhan terhadap Brigadir J.
Load more