"Di antaranya dideportasi, kekerasan fisik, seksual, gaji tidak dibayar hingga sakit keras dan berujung meninggal dunia," tuturnya.
Selain itu, dia juga menegaskan jika masyarakat ingin bekerja ke luar negeri maka harus menempuh prosedur secara legal dan resmi.
"Pesannya singkat saja. Jika mereka bekerja ke luar negeri itu hak konstitusional dilindungi oleh Pasal 27 UUD 1945, yang penting berangkat resmi dan negara pasti memberi perlindungan bahkan fasilitas kemudahan," tegas dia.
"Kalau resmi, pasti terlindungi. Tapi kalau tidak resmi, bagaimana mau dilindungi. Kita tidak tahu siapa mereka, berangkat kapan, diberangkatkan siapa, bekerja di mana," pungkasnya. (rpi/nsi)
Load more