Ibadah Luring Natal 2022 Maksimal 100%, Tenda di Luar Gereja Izin Kepolisian
- Antara
k. menyarankan agar kantong kolekte ditempatkan pada tempat tertentu dan tidak diedarkan;Â
l. memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah;Â
m. memastikan gereja atau tempat pelaksanaan ibadah memiliki sirkulasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala;Â
n. memastikan pelaksanaan khotbah memenuhi ketentuan:Â
1) pendeta, pastor, atau rohaniwan memakai masker dengan baik dan benar; danÂ
2) pendeta, pastor, atau rohaniwan mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.Â
5. Peserta Perayaan Natal Tahun 2022 wajib:Â
a. menggunakan masker dengan baik dan benar;Â
b. menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan menggunakan airÂ
mengalir atau menggunakan hand sanitizer;Â
c. dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius);Â
d. tidak sedang menjalani isolasi mandiri;Â
e. membawa perlengkapan peribadatan masing- masing; danÂ
f. menghindari kontak fisik atau bersalaman.Â
6. Diimbau untuk tidak melakukan pawai atau arak-arakan dalam rangka Perayaan Natal Tahun 2022.Â
7. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama pada Kementerian Agama melakukan:Â
a. sosialisasi dan edukasi protokol kesehatan;Â
b. pemantauan Perayaan Natal Tahun 2022 di tingkat pusat;Â
c. koordinasi dengan pimpinan kementerian/lembaga, pimpinan TNI/Polri, pimpinan Badan Usaha Milik Negara, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 serta tokoh masyarakat dan tokoh agama di tingkat pusat; danÂ
d. pelaporan hasil pemantauan kepada Menteri Agama melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Agama secara berkala/sewaktu-waktu.Â
8. Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Kristen dan Katolik, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Satuan Pendidikan Keagamaan Negeri Kristen dan Katolik, dan Penyuluh Agama Kristen dan Katolik untuk melakukan:Â
a. sosialisasi dan edukasi protokol kesehatan;Â
b. pemantauan Perayaan Natal Tahun 2022 pada instansi pemerintah daerah di tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan/desa serta Badan Usaha Milik Daerah atau Desa;Â
c. koordinasi dengan gubernur, bupati/walikota, camat, lurah/kepala desa, pimpinan TNI/Polri setempat, pimpinan Badan Usaha Milik Daerah atau Desa, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 serta tokoh masyarakat dan tokoh agama di tingkat daerah;Â
Load more