Jakarta – Selain persidangan yang menghadirkan saksi ahli Dr. Murhas Ali, pada Kamis (22/12/2022) juga diselenggarakan persidangan obstruction of justice atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang menghadirkan Ferdy Sambo.
Selain Ferdy Sambo, dalam persidangan ini ada saksi-saksi mahkota lain yang juga dihadirkan. Mereka di antaranya adalah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Arifin.
Sementara itu hadir juga saksi lain yakni asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo di rumah dinas Kompleks Polri, Duren Tiga, bernama Diryanto alias Kodir. Sedangkan Chuck Putranto sendiri merupakan mantan Sekretaris Pribadi (Spri) Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo di persidangan (tvOne/Julio Trisaputra)
Dirinya bekerja pada Ferdy Sambo kala sang jenderal menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri. Chuck Putranto dalam menjalankan aksinya bersekongkol dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.
Ketujuh anggota kepolisian ini, termasuk Ferdy Sambo, lantas dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Meski begitu Ferdy Sambo tidak lantas buang muka atas kasus yang menimpa mantan anak buahnya. Dirinya tetap pasang badan di pengadilan ketika menjawab pertanyaan-pertanyaan terkait pengrusakan alat bukti yang merekam detik-detik pembunuhan Brigadir J.
Ferdy Sambo sebut akan bertanggung jawab
Pada persidangan tersebut diketahui bahwa Ferdy Sambo merupakan tipe atasan yang kerap memberikan hadiah atau reward atas kerja keras bawahannya. Hal ini diketahui darinya sendiri ketika menjawab pertanyaan hakim.
“Pasti saya akan berikan penghargaan apabila yang bersangkutan bisa melaksanakan tugas dengan baik,” ungkap Ferdy Sambo menjawab pertanyaan jaksa terkait reward untuk bawahan.
Bukan hanya itu Ferdy Sambo juga menyebut bahwa dirinya akan bertanggung jawab atas hukuman yang didapatkan oleh para bawahannya ini.
“Karena ini perintah saya, kemudian ternyata berdampak bagi mereka, saya akan bertanggung jawab terhadap perintah tersebut. Saya sudah sampaikan itu pada sidang komisi kode etik yang diadakan untuk saksi-saksi dan terdakwa ini. Saya sudah sampaikan,” ungkap Ferdy Sambo.
Surat pernyataan Ferdy Sambo
Diketahui ternyata Ferdy Sambo juga membuat surat pernyataan untuk bertanggung jawab atas kesalahan yang dilakukan oleh Baiquni Wibowo terkait obstruction of justice pada tanggal 6 September 2022.
“Saya buat pertama kali saya sidang kode etik pemecatan saya, saya sudah sampaikan di Komisi Kode Etik bahwa saya akan bertanggung jawab terhadap semua kesalahan prosedur akibat kesalahan informasi ini dan saya juga mohonkan kepada komisi waktu itu untuk tidak memproses mereka karena mereka ini tidak tahu,” ungkap Ferdy Sambo.
Lebih lanjut Ferdy Sambo juga mengatakan bahwa dirinya tidak rela anak buahnya diperkarakan karena kasus obstruction of justice. Hal ini yang lantas membuatnya berani pasang badan untuk para terdakwa obstruction of justice.
“Pada saat pemeriksaan juga saya sampaikan bahwa mereka ini tidak salah, saya yang salah, saya yang memerintah, saya yang akan tanggung jawab. Janganlah korbankan mereka sebagai anak buah saya,” ungkap Ferdy Sambo.
Load more