LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Bharada E dan Ferdy Sambo
Sumber :
  • Kolas tvOnenews.com/ Tim tvOne - Muhammad Bagas

Tak Mendengarkan Pihak Ferdy Sambo, LPSK Tetap Bersama Bharada E: Pendapat Orang Bisa Berbeda

Bharada E Sebagai JC oleh LPSK. Namun, pihak Ferdy Sambo menilai Bharada E atau Richard Eliezer tidak pantas mendapatkan status sebagai Justice Collaborator

Senin, 26 Desember 2022 - 05:30 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J semakin memanas. Sidang masih belum kunjung usai dan menemukan keadilan dalam kasus yang menewaskan Brigadir J ini. 

Kasus pembunuhan Brigadir J ini juga melibatkan lima terdakwa, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Bharada E atau Richard Eliezer, dan Bripka RR atau Ricky Rizal.

Diketahui Bharada E atau Richard Eliezer telah mengajukan dirinya sebagai Justice Collaborator (JC) pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk membuka semua rahasia dibalik skenario tewasnya Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Namun, pihak Ferdy Sambo kini menilai Bharada E atau Richard Eliezer tidak pantas mendapatkan status sebagai Justice Collaborator.

Berikut informasi lebih lanjut mengenai pernyataan LPSK terkait penerimaan status Bharada E yang kini menjadi seorang Justice Collaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Bharada E Tak Pantas Sebagai Justice Collaborator

Baca Juga :

Pihak Ferdy Sambo melayangkan tantangan langsung kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait status justice collaborator (JC) yang disematkan kepada terdakwa Bharada E alias Richard Eliezer.

Melalui saksi ahli meringankan di persidangan, pihak Ferdy Sambo menganggap status JC tidak bisa diberikan kepada Bharada E yang merupakan terdakwa perkara pembunuhan berencana.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menilai klaim pihak Ferdy Sambo bisa saja terlontarkan di persidangan untuk batasan pembelaan.

"Pendapat orang kan bisa berbeda. Itu biasa saja. Pasal 28 Ayat 2 mengatur syarat JC," kata Edwin seusai dihubungi, Minggu (25/12/2022).

Terdakwa Ferdy Sambo. (Tim tvOne - Julio Trisaputra)

Edwin menjelaskan LPSK memiliki kewenangan penuh melindungi saksi yang mendapat ancaman dalam sebuah perkara pidana.

Oleh karena itu, dia mengatakan Bharada E telah memenuhi syarat tersebut sehingga mendapat perlindungan dari LPSK.

"LPSK memiliki kewenangan putuskan perlindungan sebagai JC kepada Bharada E," jelasnya.

Selain itu, Edwin menuturkan majelis hakim yang akan menilai Bharada E berhak menjadi JC atau tidak.

Dengan bila, dia menekankan semua pihak agar menyimak keputusan majelis hakim dalam perkara tersebut.

"Nanti hakim akan putuskan di dalam putusannya apakah Bharada E penuhi syarat sebagai JC," imbuhnya. 

Alasan LPSK Tetap Bersama Richard Eliezer

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menanggapi klaim pihak Ferdy Sambo soal status Bharada E alias Richard Eliezer sebagai justice collaborator (JC).

Sebelumnya, saksi meringankan ahli terdakwa Ferdy Sambo mengatakan bahwa tindak pidana pembunuhan berencana tidak bisa diberi status JC.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan pihaknya tetap memberi status JC kepada Richard Eliezer karena beberapa pertimbangan.

"Kami tetap pada keputusan bahwa Richard Eliezer adalah JC. Itu kan ahli yang meringankan Ferdy Sambo yang dihadirkan, tentu keberpihakan kepada terdakwa," kata Susilaningtias seusai dihubungi, Minggu (25/12/2022).

Wanita yang akrab disapa Susi itu menjelaskan Richard Eliezer jelas membuat kasus tersebut makin terang seusai menjadi JC.

Richard Eliezer di PN Jaksel, Senin (12/12/2022). Dok: Muhammad Bagas/tvOne

Menurut dia, persidangan kali ini bisa digelar karena peran besar seorang JC dalam mengungkap kebenaran.

"Kami berpandangan bahwa justru peran Richard Eliezer selaku JC membuat terang pengungkapan kasus ini. Jadi, penegakan hukum pidana bisa berjalan," jelasnya.

Selain itu, Susi memaparkan UU 13 Tahun 2006 terkait tidak ada syarat eksplisit pelaku tindak pidana bisa diberi JC soal Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Menurutnya, segala tindakan pidana terhadap pelaku yang terancam bisa mendapatkan status JC.

"Iya. Itu jenis tindak pidana diatur di dalam penjelasan Pasal 5 ayat (2) UU 31 Tahun 2014. Nah, untuk jenis tindak pidana yang diatur ialah tindak pidana lainnya yang saksi dan/atau korban mengalami ancaman yang membahayakan nyawanya bisa disematkan status JC," imbuhnya.

Diketahui, Bharada E atau Richard Eliezer sempat ditetapkan pertama kali sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim. Namun kemudian Richard melaporkan kejadian tersebut kepada LPSK, dirinya mengakui semua yang terjadi pada kasus tersebut, (lpk/nsi/kmr)
 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Berlinang Air Mata, Nenek Jemaah Haji ini Tak Kuasa Menahan Rasa Bahagianya saat Lihat Kakbah

Berlinang Air Mata, Nenek Jemaah Haji ini Tak Kuasa Menahan Rasa Bahagianya saat Lihat Kakbah

Bau Intan Bin Usu (69), seorang nenek jemaah haji tidak kuasa menahan air mata bahagianya ketika melihat Kakbah di Masjidil Haram setelah 12 tahun menunggu.
Megawati Bicara Pemimpin Otoriter Populis di Rakernas PDIP, Sindir Siapa?

Megawati Bicara Pemimpin Otoriter Populis di Rakernas PDIP, Sindir Siapa?

Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri berbicara soal pemimpin otoriter populis dalam pidato politiknya saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) V partai berlambang banteng moncong putih itu.
Media Asing Sebut Shin Tae-yong Bisa Pusing Bukan Main Lihat Timnas Indonesia di Piala AFF gara-gara...

Media Asing Sebut Shin Tae-yong Bisa Pusing Bukan Main Lihat Timnas Indonesia di Piala AFF gara-gara...

Shin Tae-yong disebut media asing akan sangat pusing dengan kondisi Timnas Indonesia di Piala AFF 2024, ada apa dengan Timnas Indonesia jelang Piala AFF 2024?
Megawati soal Sikap Politik PDIP di Pemerintahan Prabowo: Harus Ada Check and Balance

Megawati soal Sikap Politik PDIP di Pemerintahan Prabowo: Harus Ada Check and Balance

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengatakan pentingnya mencermati secara seksama mengenai sikap politik partai PDIP di pemerintahan baru Prabowo-Gibran.
Nasib Rozy dan Rihanah Telah Ditentukan, Ini ‘Dosa Besar’ yang Pernah Dilakukan Suami dan Ibu Norma Risma, Mulai Chat Hingga…

Nasib Rozy dan Rihanah Telah Ditentukan, Ini ‘Dosa Besar’ yang Pernah Dilakukan Suami dan Ibu Norma Risma, Mulai Chat Hingga…

Kasus yang diungkapkan oleh Norma Risma ini terjadi pada suami dan ibu kandungnya sendiri yaitu, Rozy Zay Hakiki dan Rihanah kini telah menemui titik akhir
Punya Darah Belanda dan Argentina, Wonderkid Liga Eropa Ini Justru Mantap Pilih Timnas Indonesia Untuk Dibela Pada Ajang FIFA

Punya Darah Belanda dan Argentina, Wonderkid Liga Eropa Ini Justru Mantap Pilih Timnas Indonesia Untuk Dibela Pada Ajang FIFA

Meski punya darah Belanda dan Argentina, salah satu pemain muda Eropa berikut justru pilih Timnas Indonesia sebagai negara yang bakal dibela pada ajang FIFA.
Trending
Bukan Anak Pejabat Atau Polisi, Ternyata Ini Sosok Pembeking Buronan Pelaku Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon

Bukan Anak Pejabat Atau Polisi, Ternyata Ini Sosok Pembeking Buronan Pelaku Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon

Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon bak benang kusut yang sulit terurai dalam pengusutannya oleh pihak kepolisian dikarenakan 3 pelakunya buron 8 tahun.
Saksi Kunci Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon Bongkar Sosok Pegi Perong, Ternyata Kerap Lakukan Ini

Saksi Kunci Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon Bongkar Sosok Pegi Perong, Ternyata Kerap Lakukan Ini

Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam tak pernah lari dari sorotan publik dengan sejumlah misteri dalam pengungkapan oleh kepolisian.
Saksi Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon Ajukan Permohonan ke LPSK, Ternyata Miliki Fakta Ini....

Saksi Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon Ajukan Permohonan ke LPSK, Ternyata Miliki Fakta Ini....

Kasus pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon bak benang kusut yang tak terurai dalam pengusutannya oleh kepolisian sejak 8 tahun silam.
Saksi Kunci Aep Diperiksa 4 Jam oleh Penyidik Polda Jabar Soal Keterlibatan Pegi dalam Kasus Vina Cirebon

Saksi Kunci Aep Diperiksa 4 Jam oleh Penyidik Polda Jabar Soal Keterlibatan Pegi dalam Kasus Vina Cirebon

Polisi membenarkan telah memeriksa salah satu saksi bernama Aep (31) dalam kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya Eky. Polda Jabar selama kurang lebih 4 jam.
Beda dengan Shin Tae-yong yang Panggil Pemain Keturunan Belanda, Indra Sjafri Pilih Bintang Muda Berdarah Sudan untuk Gabung ke Timnas Indonesia U20

Beda dengan Shin Tae-yong yang Panggil Pemain Keturunan Belanda, Indra Sjafri Pilih Bintang Muda Berdarah Sudan untuk Gabung ke Timnas Indonesia U20

Pelatih Timnas Indonesia U20 Indra Sjafri mempunyai jalan berbeda dari Shin Tae-yong yakni dengan memanggil pemain keturunan Sudan untuk pemusatan latihan (TC).
Ibunda Pegi Menangis Mendengar Pesan Menyakitkan Sang Anak, 'Mak Kalau Saya Tidak Ada Umur...

Ibunda Pegi Menangis Mendengar Pesan Menyakitkan Sang Anak, 'Mak Kalau Saya Tidak Ada Umur...

Ibunda Pegi Setiawan alias Perong nangis sang anak diringkus hingga ditetapkan sebagai tersangka kasus Vina Cirebon oleh Polda Jabar. Kartini ungkap pesan ini.
Mencengangkan! Kesaksian Kades Kepongpongan soal Identitas Pegi Pembunuh Vina Cirebon

Mencengangkan! Kesaksian Kades Kepongpongan soal Identitas Pegi Pembunuh Vina Cirebon

kesaksian Kades Kepongpongan, Wawan Setiawan soal identitas Pegi alias Perong yang merupakan pembunuh Vina di Cirebon, ternyata buat heboh publik tuai komentar
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Apa Kabar Indonesia Malam
20:00 - 21:00
Perempuan Bicara
21:00 - 22:00
Kabar Utama
22:00 - 22:30
Telusur
22:30 - 23:30
Kabar Hari Ini
23:30 - 00:00
Kabar Arena
Selengkapnya