News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sedang Berlangsung! Ini Link Live Streaming Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Menghadirkan Ahli Hukum Pidana

Agenda sidang yang sama dengan sidang terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dengan Kamis lalu, mendengarkan keterangan dari saksi ahli yang meringankan
Selasa, 27 Desember 2022 - 10:14 WIB
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Sumber :
  • Tim tvOne - Muhammad Bagas

Jakarta, tvOnenews.com - Sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Pada sidang hari ini Selasa (27/12/2022) kedua terdakwa ini menghadirkan ahli hukum pidana sebagai saksi ahli yang meringankan.

Masih dengan agenda sidang yang sama dengan sidang terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada Kamis (22/12/2022) lalu. Yaitu mendengarkan keterangan dari saksi ahli yang meringankan atau saksi a de charge.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pada sidang sebelumnya, pada Kamis (22/12/2022), tim penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah menghadirkan Ahli Pidana Materiil dan Formal dari Universitas Islam Indonesia (UII) yaitu Dr. Mahrus Ali, SH, MH. 

Mahrus Ali sempat mengungkapkan hal paling penting yang bisa terungkap bila seseorang melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Situasi tenang para pelaku menjadi kunci seseorang disangkakan pasal pembunuhan berencana.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. (Tim tvOne)

Untuk mengikuti sidang dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang menghadirkan saksi ahli yang meringankan melalui link live streaming. Ikuti informasi selengkapnya berikut.

Sidang Hadirkan Ahli Hukum Pidana

Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kembali digelar hari ini, Selasa (27/12/2022), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini akan menghadirkan saksi ahli Prof. Dr. Elwi Danil, S.H., M.H., yang merupakan guru besar hukum pidana dari Universitas Andalas.

Pantuan tim tvOnenews.com di lapangan, Elwi Danil akan menjadi saksi ahli hukum pidana yang meringankan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Putri Candrawathi di PN Jaksel, Selasa (27/12/2022). Dok: Julio Trisaputra/tvOne

Saksi Meringankan Singgung Pasal 340 KUHP

Sidang sebelumnya, pihak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menghadirkan saksi ahli yang meringankan terdakwa. Seorang ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Mahrus Ali. Ahli menyinggung mengenai Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.

Menurut Mahrus Ali, terdapat hal paling penting yang bisa terungkap bila seseorang melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. 

"Yang penting, bukan waktu yang lama atau sebentar, melainkan situasi tenang," ungkap Mahrus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (22/12/2022). 

Mahrus menjelaskan situasi tenang para pelaku menjadi kunci seseorang disangkakan pasal pembunuhan berencana. 

Menurutnya, tindakan tersebut tidak mementingkan soal berapa lama waktu yang dibutuhkan seseorang bisa melakukan pembunuhan dengan berencana.

Dia menyebutkan jika tidak tenang dan mengandalkan emosi, perbuatan tersebut bukan termasuk pembunuhan berencana. 

"Memikirkan segala sesuatunya karena bisa jadi rangkaian waktunya lama, tapi kondisinya emosi. Terus maka itu bukan 340," jelasnya. 

Selain itu, Mahrus menuturkan memerlukan pendapat ahli terkait psikologis tersangka. 

Dengan demikian, dia menilai perbuatan pembunuhan berencana sangat membutuhkan keterangan ahli untuk benar-benar bisa mengkategorikan ke Pasal 340. 

"Harus ada ahli juga kalau dia mengatakan tidak tenang, apa buktinya? Pasti ada tes psikologinya dia bisa menjelaskan menangis dalam konteks trauma lama luar biasa atau menangis karena ketawa? Ada yang ketika bersin menangis, itu ada. Siapa yang bisa membuktikan? Ya ahlinya," imbuhnya.

Link Live Streaming Sidang Sambo dan Putri dengan Saksi yang Meringankan 

Untuk mengikuti jalannya sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang menghadirkan seorang Ahli Hukum Pidana sebagai saksi ahli yang meringankan. 

Ikuti sidang terdakwa Richard Eliezer dengan mengikuti link Live Streaming tvOne untuk mengikuti informasi lebih lanjut. (lpk/nsi/kmr)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

5 Dimensi Penerapan Risk Assessment Kasus Taufik Hidayat Sekap dan Aniaya YTR Versi Psikolog Forensik, Apa Saja?

5 Dimensi Penerapan Risk Assessment Kasus Taufik Hidayat Sekap dan Aniaya YTR Versi Psikolog Forensik, Apa Saja?

Psikolog forensik, Reza Indragiri berbagi 5 dimensi jika risk assessment diterapkan dalam kasus penyekapan dan penganiayaan dilakukan Taufik Hidayat pada YTR.
Detik-detik Lansia Terseret Ombak di Pantai Anyer, Evakuasi Berlangsung Dramatis!

Detik-detik Lansia Terseret Ombak di Pantai Anyer, Evakuasi Berlangsung Dramatis!

Seorang wisatawan lanjut usia (lansia) asal Kota Serang nyaris menjadi korban kecelakaan laut setelah terseret ombak saat berenang di Pantai Elpukara, kawasan wisata Anyer.
Bakom Ungkap Pesan Utama Pidato-Pidato Presiden Prabowo: Pemerintah dan Masyarakat Harus Jadi Satu Tim yang Solid

Bakom Ungkap Pesan Utama Pidato-Pidato Presiden Prabowo: Pemerintah dan Masyarakat Harus Jadi Satu Tim yang Solid

Sinergi antara penyelenggara negara dan warga negara menjadi sorotan utama dalam arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto. 
PAN Buka Suara soal Jokowi Mulai Safari Politik ke Daerah

PAN Buka Suara soal Jokowi Mulai Safari Politik ke Daerah

Partai Amanat Nasional (PAN) menanggapi soal upaya Presiden ke-7 RI Jokowi yang kembali melakukan safari politik ke sejumlah daerah.
Bursa Transfer Inter Milan: Butuh Bek Baru, Nerazzurri Bakal Saling Sikut dengan Como FC demi Bintang Chelsea

Bursa Transfer Inter Milan: Butuh Bek Baru, Nerazzurri Bakal Saling Sikut dengan Como FC demi Bintang Chelsea

Inter Milan terus bergerak membenahi skuad jelang musim 2026/2027. Fokus utama Nerazzurri pada bursa transfer musim panas kali ini adalah memperkuat pertahanan.
Industri Film Nasional Mulai Adaptasi dengan Dunia Kripto dan Teknologi AI, Apa Dampaknya?

Industri Film Nasional Mulai Adaptasi dengan Dunia Kripto dan Teknologi AI, Apa Dampaknya?

Industri perfilman Indonesia mulai memasuki fase baru seiring munculnya teknologi blockchain dan kecerdasan buatan (AI) dalam ekosistem hiburan digital.

Trending

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

RYS (50) aparatur sipil negara (ASN) sebagai Sekretaris Dinas PRKP Kabupaten Bangkalan ditemukan tewas membusuk dalam mobil dinas di area parkir Bandara Juanda.
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Selengkapnya

Viral