Jakarta - Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kembali menghadirkan saksi meringankan dalam lanjutan sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J alias Yosua Hutabarat.
Kuasa hukum keluarga Sambo, Febri Diansyah mengatakan pihaknya menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Hasanuddin, Said Karim.
"Sesuai jadwa yang diberikan majelis hakim, hari ini tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan menghadirkan satu orang ahli," kata Febri di PN Jaksel, Selasa (3/1/2023).
Febri menjelaskan Said Karim merupakan Guru Besar Universitas Hasanuddin yang memahami hukum pidana, hukum acara pidana, dan kriminolog.
Menurut dia, pihaknya berharap kesaksian Said Karim bisa memperjelas perkara yang dihadapi kliennya.
"Dia akan memberikan keterangan sesuai keilmuan yang dimiliki dapat diharapkan makin membuat terang perkara ini," jelasnya.
Selain itu, Febri menuturkan pihaknya akan menggali keterangan ahli terkait materil hukum acara pidana.
Load more