GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Herry Wirawan Dihukum Mati, KemenPPPA: Tonggak Ketegasan Penegak Hukum Memberantas Kekerasan Seksual

Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan menolak gugatan Kasasi Herry Wirawan atau HW, pelaku pemerkosaan 13 (tiga belas) santri di Bandung, Jawa Barat.
Rabu, 4 Januari 2023 - 17:04 WIB
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), I Gusti Ayu Bintang Puspayoga
Sumber :
  • Kemen PPA

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan menolak gugatan Kasasi Herry Wirawan atau HW, pelaku pemerkosaan 13 (tiga belas) santri di Bandung, Jawa Barat.

Dengan demikian putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang menjatuhkan vonis telah berkekuatan hukum tetap.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menanggapi putusan MA tersebut, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), I Gusti Ayu Bintang Puspayoga mengatakan, pihaknya menghormati putusan kasasi.

Bintang berharap agar putusan tersebut dapat memberi efek jera terhadap pelaku dan setiap orang yang hendak melakukan kekerasan seksual.

“Putusan itu diharapkan menjadi tonggak terhadap penegakan hukum pidana yang maksimal dan adil berdasarkan Undang-Undang (UU) terhadap setiap pelaku kekerasan seksual," kata Bintang, Rabu (4/1/2023).

Menurut Bintang, putusan itu sekaligus menunjukkan ketegasan institusi penegak hukum dalam memberantas tindak pidana kekerasan seksual.

Dia mengatakan, kasus ini telah menjadi perhatian serius KemenPPPA dengan mencermati dan mengawal proses hukumnya.

Lebih lanjut, Bintang berujar, bahwa pemerintah terus memperkuat pencegahan kekerasan seksual, di antaranya dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

UU TPKS menyatakan dengan tegas kekerasan seksual merupakan kejahatan terhadap martabat manusia dan pelanggaran atas hak asasi manusia yang harus dihapus.

"Saya tegaskan kembali, tidak ada kasus kekerasan seksual yang dapat ditoleransi dan siapapun pelakunya, hukum harus ditegakkan dan di proses dengan peraturan yang sesuai. Tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan seksual dalam bentuk apapun itu,” tegas Menteri PPPA.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung menjatuhkan vonis kepada Herry Wirawan diantaranya hukuman mati, membayar restitusi sebesar Rp 331.527.186, memberikan akses pengasuhan alternatif bagi 9 (sembilan) anak setelah mendapat izin dari keluarga para korban dan para anak korban kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan hasil rampasan harta kekayaannya untuk kebutuhan biaya pendidikan dan kelangsungan hidup para anak korban dan bayi-bayinya hingga mereka dewasa atau menikah.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung, pada 4 April 2021 memutuskan terpidana Herry Wirawan terbukti melakukan kejahatan sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), dan (5) juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Rapor John Herdman di Timnas Indonesia: Masih Didominasi Kemenangan Walau Babak Belur di Piala AFF 2026

Rapor John Herdman di Timnas Indonesia: Masih Didominasi Kemenangan Walau Babak Belur di Piala AFF 2026

Perjalanan Timnas Indonesia di Piala AFF 2026 harus berakhir lebih cepat setelah gagal mengamankan tiket ke semifinal. Skuad asuhan John Herdman hanya mampu finis di belakang Vietnam dan Singapura.
Jadi Kawasan Industri Utama Jawa Barat, KDM Minta Pemkab Bekasi Jaga Keseimbangan Lingkungan dan Kualitas SDM

Jadi Kawasan Industri Utama Jawa Barat, KDM Minta Pemkab Bekasi Jaga Keseimbangan Lingkungan dan Kualitas SDM

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi meminta Pemkab Bekasi untuk menjaga keseimbangan pengelolaan lingkungan serta peningkatan kualitas sumber daya manusia, mengingat..
Pulihkan Nadi Ekonomi Nelayan, Pidie Jaya Percepat Normalisasi Muara Krueng Meureudu

Pulihkan Nadi Ekonomi Nelayan, Pidie Jaya Percepat Normalisasi Muara Krueng Meureudu

Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, mempercepat normalisasi muara Sungai Krueng Meureudu untuk membuka kembali akses melaut bagi nelayan.
Laurin Ulrich Ambil Keputusan, Takdir Pemain yang Bisa Dinaturalisasi Timnas Indonesia Diungkap Jurnalis Ternama Jerman

Laurin Ulrich Ambil Keputusan, Takdir Pemain yang Bisa Dinaturalisasi Timnas Indonesia Diungkap Jurnalis Ternama Jerman

Laurin Ulrich telah mengambil keputusan soal masa depannya. Jurnalis ternama Jerman telah mengungkap takdir pemain yang bisa dinaturalisasi Timnas Indonesia itu.
Jelang Musim Hujan, Aceh Selatan Kejar Serapan TKD untuk Infrastruktur di Atas 50 Persen

Jelang Musim Hujan, Aceh Selatan Kejar Serapan TKD untuk Infrastruktur di Atas 50 Persen

Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan mempercepat pemanfaatan tambahan Transfer ke Daerah (TKD) untuk membenahi infrastruktur dasar sebelum memasuki musim hujan.
Begini Langkah Antisipasi Saat Gempa Bumi, Perhatikan Posisi Anda Sebelum Bertindak

Begini Langkah Antisipasi Saat Gempa Bumi, Perhatikan Posisi Anda Sebelum Bertindak

Gempa bumi menjadi pembahasan hangat di media sosial, karena sebelumnya gempa NTT menelan puluhan korban, kini mulai dikhawatirkan masyarakat perlu waspada.

Trending

Rapor Para Pemain Abroad Timnas Indonesia: John Herdman Terima Kabar Buruk Bertubi-tubi

Rapor Para Pemain Abroad Timnas Indonesia: John Herdman Terima Kabar Buruk Bertubi-tubi

Para pemain Timnas Indonesia yang berkarier di luar negeri banyak yang tampil pada Sabtu (15/8/2026) kemarin. Namun, pelatih John Herdman menerima sejumlah kabar buruk.
Lagi-lagi 2 Pemain Timnas Indonesia Pukau Eropa! Justin Hubner dan Ole Romeny Starter, Bawa Fortuna Sittard Terus Unbeaten

Lagi-lagi 2 Pemain Timnas Indonesia Pukau Eropa! Justin Hubner dan Ole Romeny Starter, Bawa Fortuna Sittard Terus Unbeaten

Dua pemain Timnas Indonesia, Justin Hubner dan Ole Romeny, kembali mendapat kepercayaan tampil sejak menit awal. Keduanya menjadi starter buat Fortuna Sittard.
Keren! Dedi Mulyadi Gagas 5 Desa di Bekasi Mengembangkan Budaya Sunda

Keren! Dedi Mulyadi Gagas 5 Desa di Bekasi Mengembangkan Budaya Sunda

Gubernur Dedi Mulyadi memiliki tekad dalam menjaga budaya sunda di wilayahnya. Terlebih pada kawasan industri, simak selengkapnya di bawah ini.
Mendikdasmen Sebut Mulai 2027 Bahasa Inggris Jadi Mata Pelajaran Wajib di SD

Mendikdasmen Sebut Mulai 2027 Bahasa Inggris Jadi Mata Pelajaran Wajib di SD

Mendikdasmen Abdul Mu’ti mengungkapkan mulai tahun 2027 bahasa Inggris akan menjadi mata pelajaran wajib di SD.
Gempa Berkekuatan Magnitudo 6,2 Guncang Parigi Moutong

Gempa Berkekuatan Magnitudo 6,2 Guncang Parigi Moutong

Gempa berkekuatan magnitudo 6,2 mengguncang Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah pukul 23.25 WITA.
Pawai HUT ke-81 RI di SD Muhlas Surabaya, Siswa Tampil dengan Kostum Daur Ulang

Pawai HUT ke-81 RI di SD Muhlas Surabaya, Siswa Tampil dengan Kostum Daur Ulang

Sebanyak 821 siswa tampil memukau mengenakan kostum hasil kreasi berbahan bekas dalam Pawai Kemerdekaan bertema “Green and Clean Kostum Daur Ulang”,
Cara Nonton Live Streaming UFC 330 Islam Makhachev Vs Ian Machado Garry Siang Ini

Cara Nonton Live Streaming UFC 330 Islam Makhachev Vs Ian Machado Garry Siang Ini

Berikut cara nonton live streaming pertarungan UFC 330 dengan duel utama antara Islam Makhachev vs Ian Machado Garry.
Selengkapnya

Viral