Jakarta - Terdakwa Kuat Ma'ruf kembali menjalani sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir J alias Yoshua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Sebelumnya, Hakim Ketua PN Jaksel, Wahyu Iman Santoso menggali soal awal Kuat Ma'ruf ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
"Kapan saudara ditangkap?"tanya Hakim Wahyu di PN Jaksel, Senin (9/1/2023).
"Bukan ditangkap Yang Mulia," sahut Kuat Ma'ruf.
Menurut Kuat, dirinya datang langsung ke Mabes Polri karena mendapat panggilan dari penyidik.
"Saya datang terus diperiksa. Saya masih berbohong. Lalu, Pak Ferdy Sambo menghubungi penyidik. Saat itu, Bapak meminta agar tidak bohong lagi," jelasnya.
Load more