GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polri Tegaskan Pendeta Saifudin Ibrahim Masih Berstatus Tersangka Penistaan Agama, Akui Kesulitan Pulangkan

Bareskrim Polri mengungkapkan masih menetapkan status tersangka terhadap sosok pendeta fenomenal yakni Saifudin Ibrahim. 
Selasa, 10 Januari 2023 - 18:42 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan
Sumber :
  • Tim tvOne/Rizki Amana

Jakarta - Bareskrim Polri mengungkapkan masih menetapkan status tersangka terhadap sosok pendeta fenomenal yakni Saifudin Ibrahim. 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya telah lama mengeluarkan catatan merah atau red notice terhadap sosok pendeta sebagai tersangka penista agama. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Koordinasi telah dilakukan, pertama saya sampaikan bahwa Bareskrim telah membuat red notice sudah menetapkan sebagai tersangka," kata Ramadhan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (10/1/2023).

Ramadhan menuturkan saat ini pihaknya mengaku tengah melakukan koordinasi dengan pihak Amerika Serikat (AS). 

Pasalnya, diketahui sosok dari pendeta fenomenal itu tengah berada di Amerika Serikat hingga sejumlah koordinasi dilakukan. 

"Pihak Interpol Indonesia atau Divisi Hubinter Polri telah berkoordinasi dengan pihak otoritas di Amerika Serikat," kata Ramadhan. 

"Tentu yang telah kita lakukan adalah sinkronisasi termasuk sinkronisasi hukum antara otoritas Amerika dan Indonesia. Nanti proses ini masih berjalan, nanti akan kita sampaikan," sambungnya. 

Sementara itu, Ramadhan mengaku pihak kepolisian masih mendapat kesulitan untuk memulangkan Saifudin Ibrahim ke Indonesia untuk menjalani pemeriksaan. 

"Tentu ada kendala salah satu kendalanya adalah sistem yang ada di Amerika dan di Indonesia itu berbeda," ungkapnya. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Diketahui tersapat tiga laporan polisi terkait pelanggaran SARA dan penistaan agama yang dilakukan oleh Saifudin Ibrahim melalui kanal Youtubenya. 

Adapun dalam laporan tersebut Saifudin Ibrahim disangkakan Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 24 Ayat (1) UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE. (raa/ebs) 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jadwal Tes Pramusim MotoGP 2026 Pekan Ini: Percobaan Terakhir Marc Marquez Cs Jelang Seri Pembuka di Thailand

Jadwal Tes Pramusim MotoGP 2026 Pekan Ini: Percobaan Terakhir Marc Marquez Cs Jelang Seri Pembuka di Thailand

Jadwal tes pramusim MotoGP 2026, di mana pekan ini akan menjadi percobaan terakhir Marc Marquez dan kawan-kawan sebelum tampil di seri pembuka kelas premier.
Keamanan Siber dan AI Dinilai Jdi Fondasi Strategis Pertahanan Stabilitas Geopolitik

Keamanan Siber dan AI Dinilai Jdi Fondasi Strategis Pertahanan Stabilitas Geopolitik

Reisinger menyoroti bahwa benua tersebut kini menempatkan keamanan siber sebagai fondasi strategis dalam mempertahankan stabilitas geopolitik.
Profil Ronald Koeman Jr: Kiper Belanda dan Anak Pelatih Tim Nasional yang Kabarnya Diminati Persib Bandung

Profil Ronald Koeman Jr: Kiper Belanda dan Anak Pelatih Tim Nasional yang Kabarnya Diminati Persib Bandung

Ronald Koeman Jr kabarnya masuk dalam radar Persib Bandung. Penjaga gawang asal Belanda itu merupakan anak legenda sepak bola Belanda, Ronald Koeman.
Kalah Saing dari Christian Pulisic, Pemain Terbuang AC Milan Ini Justru Jadi Rebutan di Inggris

Kalah Saing dari Christian Pulisic, Pemain Terbuang AC Milan Ini Justru Jadi Rebutan di Inggris

Masa depan pemain pinjaman AC Milan, Samuel Chukwueze menjadi bahan pembicaraan jelang bursa transfer musim panas.
Red Sparks Apes Bertubi-tubi Setelah Ditinggal Megawati Hangestri: Ko Hee-jin Terancam Dipecat Usai Catat 23 Kekalahan

Red Sparks Apes Bertubi-tubi Setelah Ditinggal Megawati Hangestri: Ko Hee-jin Terancam Dipecat Usai Catat 23 Kekalahan

Nasib malang menimpa Red Sparks di musim ini. Setelah Megawati Hangestri pergi, kondisi tim semakin kacau. 23 kekalahan hingga Ko Hee-jin terancam dipecat.
Banjir di Grobogan Meluas, Jumlah Warga Terdampak Mencapai 9.000 Kepala Keluarga

Banjir di Grobogan Meluas, Jumlah Warga Terdampak Mencapai 9.000 Kepala Keluarga

Jumlah warga terdampak banjir di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, kini mencapai 9.000 kepala keluarga (KK) akibat meluasnya genangan dari wilayah hulu ke hilir.

Trending

Terima Kasih Jay Idzes, Timnas Indonesia Berpeluang Gaet Bek Como Berdarah Jakarta usai Lihat Gacornya Kapten Garuda

Terima Kasih Jay Idzes, Timnas Indonesia Berpeluang Gaet Bek Como Berdarah Jakarta usai Lihat Gacornya Kapten Garuda

Timnas Indonesia kembali dikaitkan dengan talenta muda diaspora yang berkarier di Eropa. Sosok Lyfe Oldenstam akui buka peluang bela Garuda usai lihat Jay Idzes.
Buntut Kecelakaan Tewaskan Tiga Orang, Jalur Maut  Akses Tanggul Rawagabus Ditutup Permanen

Buntut Kecelakaan Tewaskan Tiga Orang, Jalur Maut Akses Tanggul Rawagabus Ditutup Permanen

Akses jalur alternatif menurun dari Jalan Lingkar Interchange Tanjungpura ke jalan raya Tanggul Rawagabus akhirnya ditutup permanen
5 Shio Diprediksi Banjir Rezeki di Tahun Kuda Api 2026, Siapa Paling Cuan?

5 Shio Diprediksi Banjir Rezeki di Tahun Kuda Api 2026, Siapa Paling Cuan?

Ramalan Tahun Kuda Api 2026 menyebut lima shio berpotensi cuan besar. Simak daftar shio paling hoki secara finansial menurut VN Express.
Ramalan Zodiak Besok, 18 Februari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Zodiak Besok, 18 Februari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan zodiak, 18 Februari 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Simak prediksi cinta, karier, dan keuangan selengkapnya.
Kronologi Lengkap Kasus Dugaan Pencabulan di Ponpes, Berawal dari Alasan Pengobatan

Kronologi Lengkap Kasus Dugaan Pencabulan di Ponpes, Berawal dari Alasan Pengobatan

Kronologi dugaan pencabulan santriwati oleh pengasuh ponpes di Jepara terungkap. Kasus disebut terjadi berulang sejak 2025 dan kini ditangani polisi.
Pimpinan Ponpes di Jepara Diduga Cabuli Santriwati 25 Kali, Kuasa Hukum Korban Beberkan Modusnya

Pimpinan Ponpes di Jepara Diduga Cabuli Santriwati 25 Kali, Kuasa Hukum Korban Beberkan Modusnya

Ironis, pimpinan pondok pesantren (ponpes), Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, diduga cabuli santriwatinya berusia 19 tahun 25 kali. Hal ini diungkap kuasa hukum
Ramalan Keuangan 18 Februari 2026 untuk Shio Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular

Ramalan Keuangan 18 Februari 2026 untuk Shio Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular

Ramalan keuangan shio 18 Februari 2026 untuk Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular. Cek prediksi finansial, peluang rezeki, tips mengatur keuangan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT