Jakarta - Hotman Paris selaku pengacara dari tersangka kasus tindak pidana narkotika yakni Irjen Pol Teddy Minahasa keluar dari ruang pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat.
Pengacara kondang ini menegaskan bahwa pelimpahan berkas perkara tahap II sudah hampir selesai.
"Penyerahan tahap II sudah hampir selesai, hanya sekarang menunggu mau ditahan di mana," kata Hotman, di Kejari Jakarta Barat, pada Rabu (11/1/2023).
Hotman yang saat itu memakai setelan jas biru muda, menyatakan tegas bahwa pihaknya Teddy Minahasa tidak bersalah dalam kasus menjual narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram.
"Sampai hari ini sikap dari Teddy Minahasa adalah tidak terlibat, tidak bersalah, itu inti pokoknya," tegas dia.
Pria kelahiran suku Batak ini pun mempertanyakan dari mana sumber temuan narkotika tersebut.
Dia pun menepis dan memilih tidak menjawab soal intervensi yang mengatakan Teddy meminta Dody Prawiranegara mengikuti skenario soal kasus narkoba ini.
"Yang menjadi perkara utama bukan itu. Perkara utama adalah barang bukti ini darimana, kalau soal ada intervensi itu bisa saja, apa kaitannya?" tuturnya.
"Ini kan perkara narkoba, itu enggak ada kaitannya (intervensi). Intinya adalah narkoba ini darimana sumbernya, itu saja," sambung dia.
Sementara diberitakan sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa dan enam tersangka kasus tindak pidana narkotika tiba di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat.
Berdasarkan pantauan tim tvOnenews di lapangan, para tersangka tiba di Gedung Utama Kejari Jakarta Barat sekitar pukul 12.04 WIB dengan pengawalan ketat oleh sejumlah polisi.
Ada pun, kedatangan mantan Kapolda Sumatera Barat itu dalam rangka penyerahan berkas perkara dan barang bukti perkara narkotika.
Teddy terlihat memakai batik lengan panjang yang dilapisi dengan rompi oranye tahanan. Saat ini, mereka telah dibawa masuk ke ruang pemeriksaan Kejari Jakbar.
Teddy mengatakan kepada awak media bahwa kondisinya dalam keadaan sehat.
"Sehat," kata dia singkat, pada Rabu (11/1/2023).
Kemudian, di lapangan Kejari Jakarta Barat, ada tiga mobil yang disita sebagai barang bukti.
Mobil berwarna merah dengan merk Sienta adalah barang bukti milik tersangka Syamsul Ma'arif.
Lalu mobil berwarna hijau muda dengan merk Jimny, dan mobil berwarna silver merk Avanza adalah barang bukti milik Dody Prawiranegara.
Sebagai informasi, diketahui Polda Metro Jaya menetapkan 11 tersangka kasus jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang menyeret Irjen Pol Teddy Minahasa.
Ke-11 tersangka tersebut masing-masing berinisial HE, AR, AD, KS, J, L, A, AW, DG, D, dan TM.
Adapun dari 11 tersangka ini, lima diantaranya merupakan anggota Polri yakni Irjen Pol Teddy Minahasa, AKBP Doddy, Kompol K, Aiptu JS, dan Aipda AD. (agr/ree)
Load more