News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kuat Ma'ruf Dituntut 8 Tahun Penjara

Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara. Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara sebagai terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.
Senin, 16 Januari 2023 - 12:49 WIB
Kuat Ma'ruf di PN Jaksel, Senin (16/1/2023).
Sumber :
  • Muhammad Bagas/tvOne

Jakarta, tvOnenews.com – Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara. Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara sebagai terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.

Penuntut umum berpendapat Kuat Ma'ruf terbukti secara sah melanggar Pasal 340 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Menuntut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini supaya memutuskan: Satu, menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dalam dakwaan Pasal 340 KUHP," ujar penuntut umum di PN Jaksel, Senin (16/1/2023).

Dalam pembacaan tuntutan, penuntut umum mengatakan ada hal yang memberatkan dan ada hal yang meringankan Kuat Ma'ruf dalam kasus ini.

“Hal yang memberatkan menghilangkan nyawa Yosua Hutabarat dan meninggalkan luka mendalam bagi keluarga korban, berbelit-belit dan tidak menyesali perbuatannya di persidangan dan membuat keresahan dan kegaduhan di masyarakat,” jelasnya. 

Sementara itu, hal yang meringankan Kuat Ma'ruf dalam kasus ini antara lain Kuat Ma'ruf belum pernah dihukum sebelumnya, berlaku sopan di persidangan dan tidak punya motif pribadi untuk menghabisi Yosua Hutabarat melainkan hanya mengikuti kehendak jahat pelaku lainnya.

“Menjatuhkan pidana penjara 8 tahun dikurangi masa penahanan,” kata penuntut umum. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tuntutan 8 tahun penjara diberikan penuntut umum berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimalnya, yakni hukuman mati. (nsi/lpk)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Thierry Henry vs Ryan Giggs di GBK, Duel Legenda MU dan Arsenal Siap Unjuk Gigi 

Thierry Henry vs Ryan Giggs di GBK, Duel Legenda MU dan Arsenal Siap Unjuk Gigi 

Thierry Henry dan Ryan Giggs akan meramaikan laga eksibisi North London Legends Vs United Legend, "Champions Impact in Jakarta: The Rivalry Returns 2026".
AC Milan Dapat Kabar Baik, Perpanjangan Kontrak Christian Pulisic Temui Sinyal Positif: Saya Bahagia di Sini

AC Milan Dapat Kabar Baik, Perpanjangan Kontrak Christian Pulisic Temui Sinyal Positif: Saya Bahagia di Sini

Christian Pulisic memberi sinyal kuat ingin bertahan bersama AC Milan. Pernyataan tersebut menjadi kabar positif bagi Rossoneri terkait masa depan sang pemain.
Terima Kasih Thailand, Timnas Indonesia Bisa Langsung Jadi Pemenang FIFA ASEAN Cup 2026 dengan Satu Syarat Ini

Terima Kasih Thailand, Timnas Indonesia Bisa Langsung Jadi Pemenang FIFA ASEAN Cup 2026 dengan Satu Syarat Ini

Duel Timnas Indonesia vs Thailand di final FIFA ASEAN Cup 2026 dipastikan bakal berjalan sangat sengit dan menyedot perhatian luar biasa dari banyak pihak.
Bursa Transfer AC Milan: Christian Comotto Terancam Dipinjamkan pada Januari karena Minim Menit Bermain

Bursa Transfer AC Milan: Christian Comotto Terancam Dipinjamkan pada Januari karena Minim Menit Bermain

Masa depan Christian Comotto di AC Milan jadi perhatian jelang bursa transfer Januari. Minimnya menit bermain bisa membuat Rossoneri mengambil keputusan baru.
Daftar Obat Tradisional yang Ampuh Obati Flu di Tengah Meningkatnya Kasus Influenza A

Daftar Obat Tradisional yang Ampuh Obati Flu di Tengah Meningkatnya Kasus Influenza A

Influenza A adalah penyakit yang disebabkan oleh virus influenza A. Virus ini menyerang saluran pernapasan atas dan mudah menular. 
Pevoli Senior Korsel Komentari Sosok Megawati Hangestri di Hyundai Hillstate: Dia Punya...

Pevoli Senior Korsel Komentari Sosok Megawati Hangestri di Hyundai Hillstate: Dia Punya...

Pevoli senior Korea Selatan Kim Hee-jin memberikan penilaian jujur terhadap Megawati Hangestri Pertiwi yang akan mengarungi tantangan baru bersama Suwon Hyundai

Trending

Penilaian Jujur Pevoli Senior Korea soal Megawati Hangestri di Hyundai Hillstate, Beri Peringatan Jelang Debut

Penilaian Jujur Pevoli Senior Korea soal Megawati Hangestri di Hyundai Hillstate, Beri Peringatan Jelang Debut

Pevoli senior Korea, Kim Hee-jin, memberikan penilaian jujur terhadap Megawati Hangestri yang akan menjalani tantangan baru bersama Hyundai Hillstate. Katanya..
Hillstate Gelar Uji Tanding Lawan Pink Spiders, Duet Megawati Hangestri dan Jordan Wilson Langsung Turun

Hillstate Gelar Uji Tanding Lawan Pink Spiders, Duet Megawati Hangestri dan Jordan Wilson Langsung Turun

Dalam laga uji coba tertutup antara Hyundai Hillstate vs Pink Spider akhir pekan ini, duet Megawati Hangestri dan Jordan Wilson langsung diturunkan bersamaan.
Digerebek Polisi saat Pesta Narkoba, Pria Ini Mengaku Mantan Pemain Sepak Bola Liga Indonesia

Digerebek Polisi saat Pesta Narkoba, Pria Ini Mengaku Mantan Pemain Sepak Bola Liga Indonesia

Satu dari tiga orang tersangka pesta narkoba di Petojo, Jakarta Pusat mengaku kepada polisi kalau dirinya mantan pesepakbola liga Indonesia yakni Persija..
Bung Towel Minta FIFA Tak Tugaskan Wasit Korea Selatan untuk Pimpin Final FIFA ASEAN Cup 2026 Antara Timnas Indonesia Vs Thailand

Bung Towel Minta FIFA Tak Tugaskan Wasit Korea Selatan untuk Pimpin Final FIFA ASEAN Cup 2026 Antara Timnas Indonesia Vs Thailand

Timnas Indonesia akan menjamu Thailand di babak final FIFA ASEAN Cup 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Senin (5/10/2026). 
Polres Metro Bekasi Ringkus Empat Sindikat Pencurian Modus Geser Tas Milik WNA di Mal

Polres Metro Bekasi Ringkus Empat Sindikat Pencurian Modus Geser Tas Milik WNA di Mal

Atas perbuatannya, keempat terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Metro Bekasi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Pengungkapan Kasus Majikan Bakar Sopir Hidup-Hidup di Bali, Polisi: Bos Sumbu Pendek, Jarang Berinteraksi hingga Awalnya untuk Menakut-nakuti

Pengungkapan Kasus Majikan Bakar Sopir Hidup-Hidup di Bali, Polisi: Bos Sumbu Pendek, Jarang Berinteraksi hingga Awalnya untuk Menakut-nakuti

Pihak kepolisian akhirnya mengungkap kasus majikan membakar sopirnya hidup-hidup secara detail. Berdasarkan hasil pendalaman penyidik, majikan disebut jarang berinteraksi dengan masyarakat maupun lingkungan sekitar.
Prakiraan Cuaca 4 Oktober 2026, BMKG Sebut Jakarta Berpotensi Hujan Ringan dan Wilayah Sekitarnya

Prakiraan Cuaca 4 Oktober 2026, BMKG Sebut Jakarta Berpotensi Hujan Ringan dan Wilayah Sekitarnya

Badan Meteorologi, Klimatologi, danGeofisika (BMKG) memprakirakan cuaca hari ini beragam, karena transisi dan pengaruh El Nino. Berikut prakiraan cuaca hari ini
Selengkapnya

Viral