Hasto menjelaskan LPSK wajib memberikan perlindungan pada saksi, korban, saksi pelaku, pelapor, dan ahli, seperti yang diatur dalam UU Perindungan Saksi dan Korban.
“Selain itu, kita bisa jadikan rumah tahanan khusus ini sebagai reward lah kepada seorang justice collaborator bahwa dia ditempatkan betul-betul di rumah tahanan yang khusus, yang lebih aman,” pungkas Hasto. (saa/ebs)
Load more